Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengakuan kompetensi peserta didik oleh Lembaga Pengujian memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh sertifikat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya setelah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi dan/atau sertifikasi profesi.
Your Correction