Correct Article 15
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Satuan Pendidikan dapat menerima calon peserta didik di atas usia sekolah apabila telah mengikuti proses pengujian, yang ditunjukkan dengan surat penetapan dari Lembaga Pengujian.
Your Correction
