Correct Article 13
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Persyaratan peserta pengakuan hasil belajar untuk pendidikan kesetaraan paling sedikit meliputi:
a. calon peserta pengakuan hasil belajar berusia di atas 12 tahun untuk paket A, di atas 15 tahun untuk paket B, dan di atas 18 tahun untuk paket C;
b. menyerahkan …
https://jdih.bandung.go.id
b. menyerahkan salinan KTP/Kartu Keluarga;
c. menyerahkan salinan buku rapor hasil pendidikan dan atau surat keterangan putus sekolah dari lembaga pendidikan tempat belajar;
d. mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat atau Satuan Pendidikan formal atau non formal sebagai peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengujian;
e. mengisi bio data sebagai calon peserta di lembaga pengujian;
f. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian awal; dan
g. penilaian awal tentang jenis layanan asesment secara spesifik.
Your Correction
