Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengakuan hasil belajar merupakan penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki calon peserta didik program pendidikan kesetaraan, sebagai pengurang beban belajar yang harus ditempuh. (2) Prinsip-prinsip pengakuan hasil belajar: a. prinsip konsistensi, proses penilaian harus konsisten/tidak menyimpang dari prosedur yang ditentukan; b. prinsip kumulatif, sistem konversi hasil penilaian yang harus ditempuh peserta program, dilakukan setelah ditetapkan skor kumulatif dari seluruh komponen dan sub komponen; c. prinsip keunikan dan kekhasan, dilakukan dengan memperhatikan keunikan dan kekhasan tiap-tiap program; dan d. prinsip kejujuran dan tanggung jawab, seluruh proses penilaian harus dilakukan dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggungjawab, dan moral yang tinggi. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id
Your Correction