Correct Article 3
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Ruang lingkup pengujian, pindah jalur pendidikan, dan pengakuan hasil belajar, meliputi:
a. pengakuan hasil belajar untuk pindah jalur pendidikan;
b. pengakuan hasil belajar untuk pendidikan kesetaraan dan pendidikan pelatihan keterampilan kerja; dan
c. penilaian perkembangan anak usia dini dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Your Correction
