Correct Article 2
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Tata cara pengujian, pindah jalur pendidikan, dan pengakuan hasil belajar bertujuan:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat/peserta didik;
b. mewujudkan proses pelayanan pengujian yang cepat, mudah, pasti, dan akuntabel; dan
c. terselenggaranya proses pelayanan bagi seseorang untuk diuji/dinilai berdasarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan pemenuhan kompetensi/profesi, kelulusan dari suatu kegiatan belajar, sehingga dapat dijadikan dasar tentang ketuntasan belajar dan/atau menambah/melanjutkan pendidikan sesuai persyaratan yang ditentukan.
Your Correction
