Correct Article 1
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
5. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
7. UPT Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Bandung yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan Kota Bandung lingkup satuan pendidikan PAUD dan Dikmas.
8. Lembaga Pengujian adalah suatu wadah atau pusat pengelolaan penilaian yang digunakan untuk menilai dan mengevaluasi kapasitas seseorang secara komprehensif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan secara sistematis dari hasil analisis pekerjaan/pengalaman dan/atau hasil belajar, sehingga diharapkan hasil yang diperoleh mampu menggambarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan kelulusan dari suatu kegiatan belajar.
9. Pengujian adalah suatu proses pengujian/penilaian/asesmen dan evaluasi terhadap kapasitas seseorang secara komprehensif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan secara sistematis.
10. Asesor ...
https://jdih.bandung.go.id
10. Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan pengujian/penilaian/asesmen terhadap suatu hasil belajar/ kompetensi/kondisi tertentu.
11. Pindah jalur adalah perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan informal ke nonformal atau ke formal atau sebaliknya.
12. Pengakuan hasil belajar adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki calon/peserta didik program pendidikan kesetaraan.
13. Pengakuan kompetensi adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki calon/peserta didik program pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
14. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Dasar.
15. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
16. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
18. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
19. Pendidikan ...
https://jdih.bandung.go.id
19. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
20. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C serta Pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbentuk kejuruan Paket.
21. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai kebutuhan dunia kerja atau kebutuhannya untuk menjadi manusia produktif.
22. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosi, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan peserta didik di daerah terpencil atau di daerah terbelakang, masyarakat adat terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
23. Satuan Kredit Kompetensi yang selanjutnya disingkat SKK adalah beban belajar pendidikan kesetaraan yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri.
Bagian ...
https://jdih.bandung.go.id
Your Correction
