Correct Article 40
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka penunjukan UPT PAUD dan Dikmas/Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Lembaga Pengujian, Pengakuan Hasil Belajar/Kompetensi, dan Pindah Jalur Pendidikan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Your Correction
