Correct Article 6
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Persyaratan calon peserta pindah jalur pendidikan paling sedikit meliputi:
a. usia calon peserta untuk pindah jalur pendidikan, adalah 7-12 tahun untuk tingkat SD/MI/Paket A atau sederajat, usia 13-15 tahun untuk tingkat SMP/MTs/Paket B atau sederajat, usia 16-18 tahun tingkat SMA/SMK/MA/Paket C atau sederajat;
b. menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga;
c. menyerahkan salinan buku rapor hasil pendidikan dan atau surat keterangan hasil belajar dari lembaga pendidikan tempat belajar; dan
d. calon peserta dari sekolah di luar negeri dapat mengikuti tes kelayakan akademik atau menyerahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id
Pasal 7
Metode pengujian menggunakan metode portofolio dan tes:
a. metode portofolio, dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta yang mengikuti pengujian untuk mengumpulkan berbagai bukti sesuai yang diminta dan yang dimiliki oleh peserta didik;
b. hasil pelaksanaan metode portofolio sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa hasil capaian prestasi dan pengalaman yang sudah dilakukan, akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian yang dapat dikonversi;
c. metode tes, dengan cara melakukan serangkaian tes, baik tertulis maupun wawancara dan unjuk kerja jika dipandang perlu; dan
d. hasil pelaksanaan metode tes sebagaimana dimaksud pada huruf c akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan sesuai dengan tuntutan yang dipersyaratkan.
Your Correction
