Correct Article 5
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Prosedur pindah jalur pendidikan, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. calon peserta atau Satuan Pendidikan yang akan menerima siswa pindah jalur melakukan pendaftaran ke Lembaga Pengujian;
b. calon peserta mengisi formulir permohonan pengujian;
c. calon peserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
d. tim teknis administratif Lembaga Pengujian melaksanakan verifikasi persyaratan;
e. calon peserta mengikuti pengujian;
f. asesor menilai hasil pengujian;
g. asesor memberikan rekomendasi hasil; dan
h. Lembaga Pengujian mengeluarkan Surat Penetapan Pindah Jalur Pendidikan (SP2JP).
Your Correction
