Correct Article 4
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
(1) Peserta didik dapat pindah jalur dari informal ke nonformal/formal, atau sebaliknya, setelah mendapat pengakuan hasil belajar dari Lembaga Pengujian.
(2) Pindah jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id
Your Correction
