Correct Article 29
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Current Text
(1) Pelaksanaan alih media arsip statis dilakukan dengan membuat berita acara dan daftar arsip.
(2) Berita acara alih media arsip statis sekurangkurangnya memuat:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. jenis media;
d. jumlah arsip;
e. keterangan ...
https://jdih.bandung.go.id
e. keterangan tentang arsip yang dialihmediakan;
f. keterangan proses alih media yang dilakukan;
g. pelaksana; dan
h. penandatangan oleh pimpinan lembaga kearsipan.
(3) Daftar arsip statis yang dialihmediakan sekurangkurangnya memuat:
a. pencipta arsip;
b. nomor urut;
c. jenis arsip;
d. jumlah arsip;
e. kurun waktu; dan
f. keterangan.
(4) Alih media menghasilkan arsip statis dalam bentuk dan media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan aslinya.
(5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.
Your Correction
