Correct Article 23
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Current Text
(1) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, merupakan proses penyusunan dan penataan Arsip Statis yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LKD.
(2) Pengolahan Arsip Statis dilaksanakan berdasarkan sistem kearsipan statis dalam kerangka SKN.
Your Correction
