Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencipta Arsip dapat menutup akses atas Arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dengan alasan sebagai berikut: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam katagori dilindungi kerahasiaannya; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. mengungkap rahasia atau data pribadi; dan i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Pencipta ... https://jdih.bandung.go.id (2) Pencipta Arsip wajib menjaga kerahasiaan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction