Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan b. berketerangan permanen sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip. (2) Pencipta Arsip bertanggungjawab atas keaslian, keandalan, dan keutuhan Arsip Statis yang diserahkan kepada LKD. (3) Perangkat ... https://jdih.bandung.go.id (3) Perangkat Daerah, BUMD dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada LKD.
Your Correction