Correct Article 6
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Current Text
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.
(2) Penciptaan Arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks Arsip.
(3) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pencipta arsip wajib mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan Arsip secara akurat.
Your Correction
