Correct Article 34
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Current Text
(1) Pembinaan kearsipan dilakukan dalam rangka mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan.
(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. koordinasi penyelengaraan kearsipan;
b. penyusunan pedoman kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
Your Correction
