Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kearsipan dilakukan dalam rangka mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan. (2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. koordinasi penyelengaraan kearsipan; b. penyusunan pedoman kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
Your Correction