Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsiparis membuat Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) dan Berita Acara hasil penyeleksian yang ditandatangani oleh Panitia Penilai Arsip berdasarkan hasil seleksi Panitia Penilai Arsip; (2) Penitia Penilai Arsip mengajukan permohonan persetujuan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) kepada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota; (3) Pelaksanaan pemusnahan Arsip dilakukan secara total sehingga baik fisik maupun informasi Arsip musnah dan tidak dapat dikenali. (4) Pelaksanaan ... https://jdih.bandung.go.id (4) Pelaksanaan pemusnahan Arsip disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang pejabat dari unsur Inspektorat Daerah Kota dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota yang disertai penandatanganan berita acara pemusnahan Arsip.
Your Correction