Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Mei 2019 WALI KOTA BANDUNG, ttd ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 31 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, S.H. NIP. 19650715 198603 1 027 https://jdih.bandung.go.id LAMPIRAN I : SALINAN PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 027 TAHUN 2019 TANGGAL : 31 MEI 2019 JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERDAGANGAN, LINGKUNGAN HIDUP, PERDINDUSTRIAN, KOPERASI DAN UKM, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PERPUSTAKAAN, KEARSPAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, SOSIAL, PERSANDIAN, PEMERINTAHAN DAERAH, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA, BENCANA DAN KESEHATAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BANDUNG NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I. URUSAN PERDAGANGAN A. Kebijakan tentang Perdagangan, Standarisasi dan perlindungan konsumen, Pengembangan Ekspor 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 8 Tahun Permanen 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2. Penyiapan bahan 3. Perumus Kebijakan 4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 5. Penetapan dalam bentuk NSPK 6. perumusan dan penerapan standar https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Perdagangan dalam Negeri 1. Bina Usaha a. Kelembagaan dan penguatan usaha 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Kelembagaan 2) Penguatan usaha b. Jasa Perdagangan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 1) Perdagangan berbasis elektronik 2) Perdagangan berbasis jasa distribusi dan bisnis c. Usaha dagang asing dan keagenan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 1) Usaha dagang asing 2) Keagenan d. Informasi perusahaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Pendaftaran perusahaan 2) Seksi analisa LKTP e. Pelaku pasar 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Pengecer 2) Pemasok 2. Da a. b. c. gan ikli 1) 2) fas 1) 2) pe 1) 2) g Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri m usaha dan bimbingan teknis Iklim usaha Bimbingan teknis ilitasi usaha dan pemasaran Fasilitasi usaha produktif Pemasaran ngembangan produk lokal Penelaahan potensi produk Fasilitasi penguatan produk 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. pencitraan produk dalam negeri 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah 1) kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri 2) peningkatan promosi 3. Logistik dan Sarana Distribusi a. Pengembangan sarana distribusi 1) Perencanaan 2) Bimbingan teknis pengembangan b. Pengelolaan sarana distribusi 1) Bimbingan teknis pengelolaan 2) Evaluasi pengelolaan c. kerja sama pengembangan sistem logistik 1) Pemerintah 2) Lembaga non pemerintah d. Informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik 1) Informasi logistik 2) Bimbingan teknis penyedia jasa logistik 4. Bahan Pokok dan Barang Strategis a. Informasi Pasar 1) Informasi harga; pengumpulan, pengolahan data, penyiapan, penyajian informasi dan analisis 2) Informasi non harga; pengumpulan, pengolahan data, penyiapan, penyajian informasi dan analisis b. Hasil industri 1) Gula dan tepung 2) Minyak goreng dan garam c. Barang strategis 1) Hasil agro 2) Hasil industri Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Halaman 4 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. d. Bahan pokok agro 1) Serelia 2) Hewan dan non serelia Standarisasi dan Perlindungan Konsumen 1. Standardisasi a. kelembagaan dan informasi standar 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen 1) Hubungan kelembagaan b. 2) ker 1) 2) Informasi standar jasama standarisasi kerjasama regional kerjasama bilateral dan multilateral 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 8 Tahun Permanen c. Per 1) 2) umusan dan Penerapan Standar Penerapan Standar Perumusan Standar 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 8 Tahun Permanen d. Tat 1) 2) 3) a Usaha Kepegawaian Keuangan Perencanaan dan Program 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 8 Tahun Permanen 2. Pe a. 4) mbe ker 1) 2) Inventaris Kantor/BMAN rdayaan Konsumen jasama, informasi, dan publikasi kerja sama informasi dan publikasi 2 Tahun Setelah Para Pihak Menyelesaikan Hak dan Kewajibannya 8 Tahun Musnah b. an 1) 2) alisa penyelenggara pelindungan konsumen konsultasi hukum analisis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen Halaman 5 https://jdih.bandung.go.id NO. 1 JENIS/ SERIES ARSIP 2 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN AKTIF INAKTIF 3 4 KETERANGAN 5 c. bimbingan konsumen dan pelaku usaha 1) bimbingan konsumen 2) bimbingan pelaku usaha a 3. Pengawasan Barang Beredar dan Jasa a. produk pertambangan dan aneka industri 1) produk pertambangan dan olahan 2) produk aneka industri b. produk pertanian, kimia, dan kehutanan 1) produk pertanian dan kehutanan 2) produk kimia dan olahan c. jasa 1) jasa distribusi 2) jasa bisnis d. kerjasama lembaga pemerintah dan non pemerintah 4. Metrologi a. Sarana dan Kerjasama 1) Sarana metrologi legal 2) Kerja sama metrologi legal b. Kelembagaan dan Penilaian 1) kelembagaan metrologi legal 2) penilaian kelembagaan metrologi legal c. UTTP dan Standar Ukuran 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah 3 Tahun 8 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 8 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen d. f silitasi kelembagaan 1) pemberdayaan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat 2) pemberdayaan badan penyelesaian sengketa konsumen Halaman 6 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. 1) Besaran massa, listrik, tekanan dan suhu Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2) Besaran arus, panjang dan volume d. Pengawasan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya 2) Pengawasan barang dalam keadaan terbungkus dan satuan internasional 5. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) a) Bimbingan Mutu b) Pelayanan Teknis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Perdagangan Luar Negri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 1. Ekspor Produk Prtanian dan Kehutanan a Ekspor produk tanaman Pangan,Perikanan,dan Perternakan 1) Tanaman Pangan 2) Perikanan Dan Perternakan b Perkebunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 1) Tanaman Tahunan 2) Tanaman Semusim c Hortikulasi,rempah-rempah dan Tanaman obat 1) Hortikulasi 2) Rempah-rempah dan tanaman obat d Kehutanan 1) Hasil Kayu dan Produk kayu 2) Hasil Hutan Bukan Kayu 2. Ekspor Produk Industri Dan Pertambangan Halaman 7 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a Produk TPT,aneka dan jasa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 1) Produk tekstil dan produk teknis (TPT) 2) Produk aneka dan jasa b Produk Logam ,Mesin ,Alat Transportasi dan Elektronika Logam dan Mesin Alat Transportasi dan Elektronika c Produk industri Agro dan Kimia 1) Produk Industri agro 2) Produk Kimia d Produk Migas dan Pertambangan 1) Migas 2) Produk Pertambangan 3. Impor 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah a Impor Barang Modal 1) Mesin dan Peralatan Mesin 2) Alat angkut b Barang Pertanian ,Kehutanan ,Kelalutan ,dan Perikanan 1) Barang Pertanian Dan Kehutanan 2) Barang Kelautan Dan Ke Perikanan c Barang aneka industri dan bahan buku industri 1) Barang aneka industri 2) Barang baku industri d Barang Konsumsi 1) Barang Konsumsi Tahan Lama 2) Barang Konsumsi tidak tahan lama e Barang Kimia,Tambang dan Limbah Halaman 8 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Barang Kimia dan bahan berbahaya 2) Barang tambang dan limbah 4. Fasilitasi Ekspor dan Impor a. Kerjasama Internasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 1) Kerja sama multilateral dan regional, termasuk bilateral 2) Pembinaan perdagangan b. Sumber pembiayaan Dan sistem Pembayaran 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Penjaminan Pembiyaan ekspor dan impor c. Prosedur dan dokumen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Prosedur ekspor dan impor 2) dokumen ekspor dan impor d Penunjang Perdagangan Internasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Sarana dan Prasarana 2) Regulasi e Pelayanan Perdagangan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Analisa pelayanan perdagangan 2) Fasilitasi pelayanan perdagangan 5. Pengamanan Perdagangan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah a Monitoring Hambatan Perdagangan 1) Monitoring 2) Evaluasi b. Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan -.Hambatan Teknis Perdagangan c. Penanganan Tuduhan Halaman 9 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 E. 1) Dumping 2) Subsidi 3) Safeguard Perdagangan Ekspor Nasional 1. Pasar dan informasi ekspor 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah a Pengembangan Pasar b Pengembangan sistem informasi ekspor 1) Pengelolaan data ekspor 2) Pengumpulan 3) Pemutakhiran data eksportir,importir,dan harga komoditi 4) pengolahan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5) analisis data informasi ekspor berupa neraca perdagangan c Sistem informasi ekspor 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Musnah 1) Pengembangan aplikasi 2) Pengelolaan jaringan informasi d 3) Pel Pengembangan situs web ayanan informasi ekspor 2. 1) Pelayanan pelaku usaha 2) Publikasi informasi ekspor Produk ekspor dan ekonomi kreatif a Hasil industri manufaktur 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Masin,logam,elektronika dan telematika 2) Pangan,tekstil dan produk tekstil,alat kesehatan dan aneka Halaman 10 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b Produk agor 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Kehutanan dan perkebunan 2) Pertanian dan perikanan c Jasa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Jasa bisnis dan profesi 2) Jasa konstruksi dan profesi d Ekonomi kreatif 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Media dan iptek 2) Seni budaya dan desain 3. Kerja sama Pengembangan ekspor 2 Tahun Setelah Para Pihak Menyelesaikan Hak dan Kewajibannya 3 Tahun Permanen a Luar negri 1) Pemerintah 2) Non pemerintah b Dalam Negeri 1) Pemerintah 2) Non pemerintah 4. Promosi dan Citra 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah a Promosi b Perencanaan dan pemantauan citra 1) Perencanaan 2) Pemantauan dan evaluasi c Penerapan Citra 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Penerapan citra dalam dan luar Negeri Halaman 11 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5. Perdagangan Berjangka Komoditi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah a. Bina Usaha 1) kelembagaan dan pelaku penunjang 2) pelaku pasar b. Pengawasan Transaksi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Kelembagaan dan pelaku penunjang 2) pelaku pasar c. Pengawasan keuangan dan audit 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Pemantauan dan evaluasi keuangan 2) Audit kepatuhan dan keuangan 6. Analisis Pasar 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah a. Pengkajian pasar 1) Pengkajian pasar fisik dan penyerahan 2) posisi dan pelaporan b Pengembangan Pasar 1) Kelembagaan dan produk 2) Tata tertib dan kontrak c. Sistem informasi 1) Teknologi informasi 2) Data 7. Pasar Fisik dan Jasa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah a. Pembinaan pasar lelang dan sistem resi gudang 1) Pembinaan penyelenggaraan dan pelaku pasar lelang 2) Pembinaan pelaku sistem resi gudang Halaman 12 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 G. b. Pengawasan Pasar lelang 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Pengawasan transaksi 2) Pengawasan penyelenggara dan pelaku pasar lelang c. Pengawasan sistem resi gudang 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Pengawasan pengelola agunan dan lembaga artifikasi 8. Bimbingan Teknis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 9. Evaluasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Laporan Statistik Perdagangan 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan, Semester 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Laporan Statistik Tahunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 13 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 II. URUSAN LINGKUNGAN HIDUP A. Kebijakan Kebijakan di bidang tata lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, pengelolaan B3,limbah B3,dan sampah, penataan hukum lingkungan, komunikasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan: a. Kajian Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah b. Kajian Perencanaan Lingkungan Hidup Sektor c, Kajian Dampak Lingkungan d. Pengembangan Perangkat Kebijakan 2. Penyiapan bahan 3. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 4. Pengumpulan dan pengolahan data 5. penetapan dalam bentuk NSPK B. Tata Lingkungan 1. Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup a. Inventarisasi, penerapan ekoregion, dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 1) Dokumentasi Inventarisasi 2) Pedoman Inventarisasi 3) Penetapan Ekoregion 4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 5) Pedoman Penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota b. Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam 1) Evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam 2) Kebijakan pemanfaatan sumber daya alam 2. Penerapan Kebijakan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Permanen Halaman 14 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Evaluasi Penerapan b. Perencanaan Lingkungan Hidup 3. Ekonomi Lingkungan a. Perencanaan 1) Valuasi Ekonomi 2) Internalisasi Lingkungan b. Insentif dan Pendanaan Lingkungan 4. Dampak Lingkungan a. Bimtek Dampak Lingkungan b. Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan 1) Penilaian dokumen lingkungan 2) Pemeriksaan dokumen lingkungan c. Evaluasi dan Tindak Lanjut 1) Evaluasi 2) Tindak Lanjut Pengendalian Pencemaran Lingkungan 1. Pemantauan dan Pengawasan a. Manufaktur, Prasarana dan Jasa 1) Industri Kimia 2) Industri Logam, Elektronika dan Mesin Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen C. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3) Aneka Industri 4) Prasarana dan Jasa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 15 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas c. Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 1) Peternakan dan Perikanan 2) Perkebunan 3) Kehutanan dan Holtikultura 4) Usaha Skala Kecil d. Udara Sumber Bergerak 1) Transportasi Air dan Udara 2) Transportasi Darat 3) Transportasi Kereta Api dan Kendaraan Berat 2. Evaluasi dan Pengembangan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen a. Manufaktur, Prasarana dan Jasa 1) Industri Kimia 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Industri Logam, Elektronika dan Mesin 3) Aneka Industri 4) Prasarana dan Jasa b. Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Agro Industri dan Usaha Skala kecil 1) Peternakan dan Perikanan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Perkebunan 3) Kehutanan dan Holtikultura 4) Usaha Skala Kecil d. Udara Sumber Bergerak 1) Transportasi Darat, Air dan Udara 2) Transportasi Kereta Api dan Kendaraan Berat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 16 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3. Laporan Implementasi Kajian Dampak Lingkungan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen D. Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim 1. Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan a. Pengembangan 1) Sumber Daya Genetik 2) Keamanan Hayati 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Pemanfaatan Sumber Daya Genetik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Pengelolaan Sumber Daya Genetik 1) Pengembangan dan Pemanfaatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen . 2) Pemantauan dan Pengawasan d. Keamanan Hayati 1) Pengembangan dan Pengelolaan 2) Pemantauan dan Pengawasan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen e. Pengendalian Kerusakan Lahan 1) Lahan Budidaya 2) Lahan Non Budidaya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Kerusakan Ekosistem Perairan Darat a. Kerusakan Ekosistem 1) Sungai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 17 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Kerusakan Ekosistem 3) Pengelolaan Kualitas Air b Danau 1) Pengendalian Kerusakan Ekosistem 2) Pengelolaan Kualitas Air c. Rawa 1) Rawa gambut 2) Rawa bukan gambut 3. Pengendalian Kerusakan Pesisir dan Laut a. Pencegahan b. Penanggulangan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Pemulihan 4. Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfer a. Perangkat Mitigasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) 1) Laporan inventarisasi GRK nasional 2) Data bidang inventarisasi GRK 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Pengendalian Bahan Perusak Ozon 1) Surat rekomendasi kepada importir terdaftar dan bahan perusak ozon 2) Hibah bantuan luar negeri terkait program perlindungan lapisan ozon 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen d. Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 18 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5. Adaptasi Perubahan Iklim a. Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim 1) Pengembangan perangkat adaptasi perubahan iklim 2) Pemantauan dan evaluasi adaptasi perubahan iklim b. Kerentanan Perubahan Iklim 1) Identifikasi dan analisis kerentanan perubahan iklim 2) Media kliring kerentananan perubahan iklim PENGELOLAAN B3, LIMBAH, DAN SAMPAH 1. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun a. Registrasi dan notifikasi 1) Registrasi 2) Notifikasi b. Pemantauan 1) Sektor industri 2) Sektor non industri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen E. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Evaluasi dan Tindak Lanjut 1) Sektor industri 2) Sektor non industri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 19 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2. Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun a. Pengumpulan dan Pemanfaatan b. Pengangkutan dan Pengolahan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Penimbunan dan Dumping d. Notifikasi dan Rekomendasi Limbah Lintas Batas 1) Notifikasi 2) Rekomendasi Limbah Lintas Batas 3. Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 a. Pemantauan 1) Pertambangan, Energi, dan Minyak dan Gas 2) Manufaktur 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Agroindustri 4) Prasarana, Jasa, dan Non Institusi b. Tanggap Darurat dan Pemulihan Kontaminasi 1) Pertambangan, Energi, dan Minyak dan Gas 2) Manufaktur 3) Agroindustri 4) Prasarana, Jasa, dan Non Institusi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4. Pengelolaan Sampah a. Pembatasan Sampah b. Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Pembentukan Dewan Adipura d. Penetapan Pemenang Adipura F. HUKUM LINGKUNGAN 1. Hukum Administrasi Lingkungan a. Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan 2 Tahun Setelah Keputusan 3 Tahun Musnah Halaman 20 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pengelolaan Pengaduan 2) Pengembangan Pengaduan Berkekuatan Hukum yang Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajibannya b. Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan 1) Penerapan hukum administrasi lingkungan 2) Pengembangan hukum administrasi lingkungan 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum yang Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajibannya 3 Tahun Musnah 2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan a. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan 1) Administrasi Gugatan 2) Gugatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan 1) Kerugian Negara dan Masyarakat 2) Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan a. Penyidikan 1) Administrasi Penyidikan 2) Pelaksanaan Penyidikan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen b. Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut 1) Koordinasi penuntutan 2) Evaluasi dan tindak lanjut 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Koordinasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 G. KOMUNIKASI LINGKUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Komunikasi Lingkungan a. Pengembangan Komunikasi 1) Program Komunikasi 2) Evaluasi Komunikasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Publikasi dan Kampanye 1) Publikasi 2) Kampanye 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Penguatan Inisiatif Masyarakat a. Komunitas Pendidikan Lingkungan 1) Pengembangan dan Bimbingan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Evaluasi b. Kearifan Lingkungan 1) Inventarisasi 2) Revitalisasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Peningkatan Peran Masyarakat a. Masyarakat Perkotaan 1) Masyarakat Kawasan Permukiman 2) Masyarakat Kawasan Rentan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Masyarakat Pedesaan 1) Masyarakat Petani 2) Masyarakat Nelayan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4. Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan a. Organisasi Sosial Dan Masyarakat b. Organisasi Profesi dan Dunia Usaha 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 H. PEMBINAAN SARANA TEKNIS LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS 1. Data dan Informasi Lingkungan a. Pengelolaan Data 1) Pengumpulan dan Pengolahan Data 2) Manajemen Basis Data 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 3 Tahun Permanen b. Pengelolaan Informasi 1) Analisis Data dan Penyajian Informasi 2) Perpustakaan c. Pengembangan Perangkat Lunak 1) Pengembangan Instrumen Layanan Informasi 2) Pengembangan Instrumen Analisis Data 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 3 Tahun Tahun Permanen Musnah d. Pengembangan Sistem dan Pemeliharaan Jaringan 1) Pengembangan Sistem Jaringan 2) Pemeliharaan Jaringan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Kelembagaan Lingkungan a. Kelembagaan dan Tata Laksana 1) Pengembangan Kelembagaan 2) Tata Laksana 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal Daerah Kabupaten/Kota 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Standarisasi dan Teknologi a. Standarisasi Manajemen dan Pengujian Lingkungan 1) Perangkat Manajemen Lingkungan 2) Pengujian Lingkungan 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standar Baru 3 Tahun Permanen Halaman 23 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Standardisasi Kompetensi Keahlian dan Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan 1) Kompetensi Keahlian Lingkungan 2) Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan c. Teknologi Ramah Lingkungan 1) Pengembangan Kriteria Teknologi Ramah Lingkungan 2) Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standar Baru 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standar Baru 3 3 Tahun Tahun Permanen Permanen 4. Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan a. Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan 1) Pemantauan Kualitas Lingkungan 2) Kajian Kualitas Lingkungan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen b. Laboratorium Rujukan dan Pengujian 1) Laboratorium Rujukan 2) Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen H. LAPORAN STATISTIK LINGKUNGAN HIDUP 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan, Semester 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Laporan Statistik Tahunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 III. URUSAN PERINDUSTRIAN A. KEBIJAKAN Kebijakan mengenai industri manufaktur, industri agro, industri unggulan berbasis teknologi tinggi, industri kecil menengah, pengembangan perwilayahan industri, kerja sama industri, pengkajian kebijakan iklim dan mutu industri meliputi: 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan dan penyusunan bahan 4 Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 5 Penetapan dalam bentuk NSPK B. IKLIM USAHA DAN KERJASAMA 1 Industri Manufaktur Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya a. Industri Material Logam 1) Logam Besi 2) Logam Bukan Besi b. Industri Kimia Dasar 1) Anorganik dasar 2) Organik dasar 3) Dasar lainya c. Industri Kimia Hilir 1) Kimia Anorganik Hilir 2) Kimia Organik Hilir 3) Kimia Hilir Lainnya c. Industri Tekstil dan Aneka 1) Tekstil 2) Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya 3) Alas Kaki, Kulit, dan Aneka 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 Industri Agro a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan 1) Kayu 2) Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya b. Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 1) Hasil Tanaman Pangan 2) Hasil Perkebunan 3) Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau 1) Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan 2) Hasil Tembakau 3) Hasil Susu dan Minuman Lainnya 3 Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi a. Alat Transportasi Darat 1) Kendaraan Roda Empat atau Lebih 2) Kendaraan Roda Dua 3) Industri Komponen b. Elektronikan dan Telematika 1) Industri Software dan Konten 2) Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional 3) Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen c. Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri Mesin, Peralatan Listrik, dan Alat Kesehatan 2) Industri Mesin Perkakas, dan Pelestari Lingkungan 3) Industri Peralatan Pabrik, Alat Mesin Pertanian, dan Alat Berat 4 Industri Kecil dan Menengah a. Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan 1) Pangan 2) Industri Kimia dan Bahan Bangunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 8 Tahun Musnah Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 8 Tahun Musnah Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 8 Tahun Musnah Kegiatan Selesai Halaman 26 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan 2) Sandang 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah C. PROMOSI INDUSTRI 1 Industri Manufamtur Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya a. Industri Material Dasar Logam 1) Logam Besi 2) Logam Bukan Besi b. Industri Kimia Dasar 1) Anorganik Dasar 2) Organik Dasar 3) Dasar Lainnya c. Industri Kimia Hilir 1) Kimia Anorganik Hilir 2) Kimia Organik Hilir 3) Kimia Hilir Lainnya d. Industri Tekstil dan Aneka 1) Tekstil 2) Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya 3) Alas Kaki, Kulit, dan Aneka 2 Industri Agro a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan 1) Kayu 2) Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya b. Industri Makanan dan Perikanan 1) Hasil Tanaman Pangan 2) Hasil Perkebunan 3) Hasil Perikanan, dan Peternakan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Halaman 27 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Industri Munuman dan Tembakau 1) Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan 2) Hasil Tembakau 3) Hasil Susu dan Minuman Lainnya 3 Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi a. Alat Transportasi Darat 1) Kendaraan Roda Empat atau Lebih 2) Kendaraan Roda Dua 3) Industri Komponen b. Elektronikan dan Telematika 1) Industri Software dan Konten 2) Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional 3) Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen c. Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri Mesin, Peralatan Listrik, dan Alat Kesehatan 2) Industri Mesin Perkakas, dan Pelestari Lingkungan 3) Industri Peralatan Pabrik, Alat Mesin Pertanian, dan Alat Berat 4 Industri Kecil dan Menegah 1) Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan a) Pangan b) Industri Kimia dan Bahan Bangunan 2) Industri Kerajinan dan Sandang a) Kerajinan b) Sandang 3) Industri Produk Logam, Alat Angkut dan Kreatif Telematika a) Industri Produk Logam, Alat Angkut b) Industri Kreatif Telematika dan Elektronik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Kegiatan Selesai Halaman 28 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. STANDARISASI DAN TEKNOLOGI 1 Industri Manufamtur a. Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya 1) Industri Material Logam - Logam Besi - Logam Bukan Besi 2) Industri Kimia Dasar - Anorganik Dasar - Organik Dasar - Dasar Lainnya 3) Industri Kimia Hilir - Kimia Anorganik Hilir - Kimia Organik Hilir - Kimia Hilir Lainnya 4) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil - Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya - Alas Kaki, Kulit, dan Aneka 2 Industri Agro a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan 1) Kayu 2) Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya b. Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 1) Hasil Tanaman Pangan 2) Hasil Perkebunan 3) Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau 1) Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan 2) Hasil Tembakau 3) Hasil Susu dan Minuman Lainnya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen Halaman 29 https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 E. 3 Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi a. Alat Transportasi Darat 1) Kendaraan Roda Empat atau Lebih 2) Kendaraan Roda Dua 3) Industri Komponen b. Elektronikan dan Telematika 1) Industri Software dan Konten 2) Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional 3) Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen c. Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri Mesin, Peralatan Listrik, dan Alat Kesehatan 2) Industri Mesin Perkakas, dan Pelestari Lingkungan 3) Industri Peralatan Pabrik, Alat Mesin Pertanian, dan Alat Berat 4 Industri Kecil dan Menegah a. Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan 1) Pangan 2) Industri Kimia dan Bahan Bangunan b. Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan 2) Sandang HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL 1 INDUSTRI MANUFAKTUR Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya a. Industri Material Logam 1) Logam Besi 2) Logam Bukan Besi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Permanen Permanen Permanen b. Industri Kimia Dasar 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 3 1) Anorganik Dasar 2) Organik Dasar 3) Dasar Lainnya c. Industri Kimia Hilir 1) Kimia Anorganik hilir 2) Kimia Organik Hilir 3) Kimia Hilir Lainnya d. Industri Tekstil dan Aneka 1) Tekstil 2) Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya 3) Alas Kaki, Kulit, dan Aneka Industri Agro a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan a) Kayu b) Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya b. Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan a) Hasil Tanaman Pangan b) Hasil Perkebunan c) Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau a) Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan b) Hasil Tembakau c) Hasil Susu dan Minuman Lainnya Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi a. Alat Transportasi Darat 1) Kendaraan Roda Empat atau Lebih 2) Kendaraan Roda Dua 3) Industri Komponen 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen b. Elektronikan dan Telematika 1) Industri Software dan Konten 2 Tahun Setelah Penetapan 8 Tahun Permanen https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 F. 2) Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional 3) Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen c. Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri Mesin, Peralatan Listrik, dan Alat Kesehatan 2) Industri Mesin Perkakas, dan Pelestari Lingkungan 3) Industri Peralatan Pabrik, Alat Mesin Pertanian, dan Alat Berat 4 Industri Kecil dan Menengah a. Industri Kimia, Pangan, dan Bahan Bangunan 1) Pangan 2) Industri Kimia dan Bahan Bangunan b. Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan 2) Sandang INDUSTRI HIJAU 1 Industri Manufaktur a. Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya 1) Industri Material Logam - Logam Besi - Logam Bukan Besi 2) Industri Kimia Dasar - Anorganik Dasar - Organik Dasar - Dasar Lainnya 3) Industri Kimia Hilir - Kimia Anorganik Hilir - Kimia Organik Hilir - Kimia Hilir Lainnya 2 Tahun Setelah Penetapan 2 Tahun Setelah Penetapan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun 8 Tahun 8 Tahun Permanen Permanen Permanen 4) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil - Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Alas Kaki, Kulit, dan Aneka 2 Industri Agro a. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan 1) Kayu 2) Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya b. Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan 1) Hasil Tanaman Pangan 2) Hasil Perkebunan 3) Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan c. Industri Minuman dan Tembakau 1) Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan 2) Hasil Tembakau 3) Hasil Susu dan Minuman Lainnya 3 INDUSTRI UNGGULAN BERBASIS TEKNOLOGI TINGGI Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi a. Alat Transportasi Darat 1) Kendaraan Roda Empat atau Lebih 2) Kendaraan Roda Dua 3) Industri Komponen b. Elektronikan dan Telematika 1) Industri Software dan Konten 2) Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan 3) Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen c. Permesinan dan Alat Mesin Pertanian 1) Industri Mesin, Peralatan Listrik, dan Alat Kesehatan 2) Industri Mesin Perkakas, dan Pelestari Lingkungan 3) Industri Peralatan Pabrik, Alat Mesin Pertanian, dan Alat Berat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 8 Tahun Permanen Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 8 Tahun Permanen Kegiatan Selesai 4 Industri Kecil dan Menengah a. Industri Kimia, Pangan, dan Bahan Bangunan 1) Pangan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Industri Kimia dan Bahan Bangunan b. Industri Kerajinan dan Sandang 1) Kerajinan 2) Sandang 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen G. ANALISIS INDUSTRI UNGGULAN 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen H. MONITORING DAN EVALUASI KOMPETENSI INTI INDUSTRI 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah I. PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNG 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah J. FASILITASI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah K STANDARISASI 1 Standar a. Standar Industri Manufaktur 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standar Yang Baru 8 Tahun Permanen https://jdih.bandung.go.id NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Standar Industri Agro dan Teknologi Tinggi 2 Penyiapan Penerapan a. Penyiapan Penerapan Standar b. Kerja sama Standarisasi 3 Infrastruktur Standar a. Pengembangan Infrastruktur Standar b. Pengawasan Lembaga Penilaian Kesuaian L. PENGKAJIAN KEBIJAKAN DAN IKLIM USAHA INDUSTRI 1 Kebijakan Industri a. Kebijakan Sektoral b. Kebijakan Kewilayahan 2 Perpajakan dan Tarif a. Perpajakan dan Tarif b. Tarif dan Non Tarif 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 3 Pengembangan Model Industrial a. Pemrograman Model b. Aplikasi Model M. PENGKAJIAN INDUSTRI HIJAU DAN LINGKUNGAN HIDUP 1 Industri Hijau a. Pengembangan Industri Hijau a. Kerja Sama Industri Hijau 2 Lingkungan Hidup a. Lingkungan Global a. Pengendalian Lingkungan Hidup 3 Energi a. Konservasi Energi a. Diversifikasi Energi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen N. TEKNOLOGI DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1 Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri a. Pengkajian Kebijakan Teknologi Industri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen Halaman 35 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 O. b. Penerapan Kebijakan Teknologi Industri 2 Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri a. Pengkajian Inovasi Teknologi Industri b. Penerapan Inovasi Teknologi Industri 3 Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual a. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual b. Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual LAPORAN STATISTIK PERINDUSTRIAN 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan, Semester 2 Laporan Statistik Tahunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun 8 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah Permanen Halaman 36 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 IV. URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) A. Kebijakan dalam Kelembagaan Koperasi dan UKM, Produksi , pembiayaan,Pemasaran dan Jaringan usaha, Pengakjian Sumber Daya UKM Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Pengembangan Sumber Daya Manusia, MOU (Perjanjian Kerja sama), Gerakan Kewirausahaan Nasional, Penetapan Bantuan 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2. Penyiapan kebijakan 3. Perumusan kebijakan 4. Pemberian masukan dan dukungan kebijakan 5. Penetapan dalam bentuk NSPK B. Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen C. Kelembagaan Koperasi dan UKM 1. Organisasi dan Badan Hukum Koperasi a. Organisasi Koperasi dan UKM b. Badan Hukum Koperasi dan UKM 1) Penatausahaan Badan Hukum Koperasi dan UKM 2) Evaluasi Badan Hukum Koperasi dan UKM c. Penelaahan Kasus Hukum Koperasi dan UKM 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Peraturan Daerah a. Penyusunan dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang Koperasi dan UKM 1) Penyusunan Peraturan Daerah tentang Koperasi 2) Evaluasi Peraturan Daerah tentang Koperasi dan UKM 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 8 Tahun Permanen b. Dokumentasi Peraturan Daerah Halaman 37 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Produk Peraturan Daerah 2) Peraturan Daerah 3. Tata laksana Koperasi dan UKM a. Tata laksana Koperasi 1) Tata laksana Koperasi Primer 2) Tata laksana Koperasi Sekunder b. Tata laksana Usaha Kecil dan Menengah 1) Tata laksana Usaha Kecil 2) Tata laksana Usaha Mengah 3) Klasifikasi Koperasi dan UKM 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4. Keanggotaan Koperasi a. Partisipasi Usaha dan Permodalan b. Partisipasi Pengawasan 1) Rapat Anggota 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Pengawasan c. Pengembangan Anggota 1) Kaderisasi 2) Penyuluhan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5. Pengendalian dan Akuntabilitas a. Pengendalian 1) Pengendalian Intern 2) Tindak Lanjut Hasil Pengendalian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Bidang Akuntabilitas, Akuntansi dan Audit 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Monitoring dan Evaluasi Halaman 38 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Monitoring 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Evaluasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen D. Produksi 1. Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura a. Tanaman Pangan 1) Padi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Palawija b. Hortikultura 1) Buah-Buahan dan Tanaman Obat 2) Tanaman Hias dan Sayur 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Sarana 1) Sarana Produksi 2) Sarana Pengolahan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Kehutanan dan Perkebunan a. Kehutanan 1) Hutan Produksi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Hutan Kemasyarakatan b. Perkebunan 1) Tanaman Semusim dan Rempah-Rempah 2) Tanaman Keras c. Sarana 1) Sarana Produksi 2) Sarana Pengolahan 3. Perikanan dan Peternakan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 39 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Perikanan 1) Perikanan Tangkap Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2) Perikanan Budidaya b. Peternakan 1) Ternak Besar 2) Ternak Kecil c. Sarana 1) Sarana Produksi 2) Sarana Pengolahan 4. Industri Kerajinan dan Pertambangan a. Industri 1) Sandang, Logam dan Elektronika 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Pangan, Kimia dan Aneka b. Kerajinan 1) Logam 2) Non Logam c. Pertambangan dan Migas 1) Pertambangan Umum 2) Pertambangan Migas 5. Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha a. Ketanagalistrikan dan Konstruksi 1) Listrik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Konstruksi b. Aneka Usaha 1) Jasa Umum 2) Angkutan c. Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 40 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pariwisata 2) Pos dan Telekomunikasi Pelaksanaan Kegiatan Selesai E. Pembiayaan 1. Program Pendanaan Koperasi dan UKM a. Program Pendanaan Jangka Pendek b. Program Pendanaan Jangka Menengah dan Panjang 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen c. Program Pendanaan Usaha Mikro dan Dana Bergulir 2. Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam a. Pengembangan dan Pengendalian KSP 1) Pengembangan Kelembagaan KSP 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 2) Pengendalian Kelembagaan KSP b. Pengembangan dan Pengendalian USP Koperasi 1) Pengembangan USP Koperasi 2) Pengendalian USP Koperasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah c. Pengembangan dan Pengendalian USP-LKM 1) Pengembangan USP-LKM 2) Pengendalian USP-LKM 3. Urusan Permodalan a. Pengembangan Permodalan Sendiri Koperasi dan UKM b. Pengembangan Permodalan Luar 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 1) Permodalan Bank 2) Permodalan Non Bank c. Pengembangan Kredit Program 1) Kredit Program Bank 2) Kredit Program Non Bank 4. Asuransi dan Jasa Keuangan 2 Tahun Setelah 8 Tahun Permanen Halaman 41 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Asuransi Koperasi dan UKM b. Perpajakan Koperasi dan UKM Pelaksanaan Kegiatan Selesai c. Jasa Keuangan dan Kredit Komersial 1) Jasa Keuangan dan Kredit Komersial Bank 2) Jasa Keuangan dan Kredit Non Komersial Bank 5. Pembiayaan dan Penjaminan Kredit a. Lembaga Pembiayaan 1) Modal Ventura 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2) Sewa Guna Usaha dan Anak Piutang b. Penjaminan Kredit 1) Penjaminan 2) Asuransi Kredit c. Pasar Modal 1) Obligasi 2) Modal Penyertaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 6. Lembaga Pengelola Dana Bergulir UKM (LPDB) F. Pemasaran dan Jaringan Usaha 1. Perdagangan Dalam Negeri a. Pengadaan Sektor Formal dan Informal b. Distribusi Sektor Formal dan Informal 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Pengembangan Sektor Formal dan Informal 2. Ekspor dan Impor a. Ekspor 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Permanen Halaman 42 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Impor Selesai c. Hubungan Perdagangan Internasional Hubungan Perdagangan Multilateral, Regional, dan Bilateral 3. Sarana dan Prasarana Pemasaran a. Sarana 1) Pengembangan Pasar Tradisional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Pengembangan Sentra Pemasaran b. Prasarana 1) Lembaga Perantara 2) Fasilitasi HAKI c. Pengembangan Potensi Pemasaran 1) Pengembangan Potensi Pemasaran Koperasi 2) Pengembangan Potensi Pemasaran UKM 4. Kemitraan dan Jaringan Usaha Koperasi dan UKM 1) Kemitraan 2) Jaringan Usaha 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Pengembangan Kerja sama Kelembagaan 5. Informasi dan Publikasi Bisnis Koperasi dan UKM 1) Pengumpulan Informasi 2) Pengolahaan Informasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Publikasi dan Promosi 6. Lembaga Layanan Pemasaran LLP Koperasi dan UKM 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah G. Pengembangan Sumber daya Manusia 1. Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 43 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Lembaga Kewirausahaan 1) Pengembangan Jaringan Kewirausahaan Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2) Peningkatan Sumber Daya Kewirausahaan b. Penumbuhan Kewirausahaan 1) Peningkatan Kemampuan Kewirausahaan 2) Evaluasi Kewirausahaan c. Sosialisasi Kewirausahaan 1) Perangkat Lunak 2) Promosi Kewirausahaan 2. Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM a. Diklat Formal dan Informal 1) Diklat Formal 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Musnah 2) Diklat Informal b. Diklat Non Formal 1) Perangkat Lunak 2) Sarana dan Prasarana Diklat 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Musnah c. Kerjasama Lembaga Diklat 1) Hubungan Lembaga Diklat Pemerintah 2) Hubungan Lembaga Diklat Non Pemerintah 2 Tahun Setelah Para Pihak Menyelesaikan Hak dan Kewajibannya 3 Tahun Permanen 3. Peran Serta Masyarakat a. Peningkatan Dukungan Media Massa terhadap Koperasi dan UKM b. Peningkatan Dukungan LSM Terhadap Koperasi dan UKM c. Peningkatan Dukungan Organisasi Profesi Koperasi dan UKM 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4. Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 44 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM b. Monitoring dan Evaluasi Diklat Formal dan Informal Pelaksanaan Kegiatan Selesai c. Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat Pemerintah dan Non Pemerintah 5. Advokasi a. Advokasi Organisasi dan Manajemen b. Advokasi Kemitraan dan Teknologi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Advokasi Peraturan Perundang-Undangan 1) Kajian Penerapan 2) Sosialisasi Perundang-Undangan H. Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha 1. Produktifitas dan Mutu a. Produktifitas 1) Inkubator Teknologi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Pengembangan Klaster b. Peningkatan Mutu 1) Disain 2) Standarisasi c. Sertifikasi, Label dan Merk Produk 2. Restrukturisasi Usaha 1) Restrukturisasi Manajemen Koperasi dan UKM 2) Restrukturisasi Pendanaan Koperasi dan UKM 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Restrukturisasi Kelembagaan Koperasi dan UKM 3. Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 45 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Kelembagaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 1) Asosiasi dan Manajemen LPB Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2) Akreditasi LPB b. Pengembangan Bisnis LPB 1) Peningkatan Kerja Sama LPB 2) Kerja Sama Layanan LPB c. Pengembangan Jaringan LPB 1) Kerja Sama Kelembagaan LPB 2) Kerja Sama Sarana dan Teknologi 4. Fasilitasi Investasi UKM a. Investasi Klaster UKM 1) Fasilitasi Investasi UKM Agro Bisnis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Fasilitasi Investasi UKM Non Agro Bisnis b. Pengembangan Kerja Sama Investasi Usaha 1) Pengembangan Pangan 2) Pengembangan Non Pangan c. Fasilitas Investasi Aneka Usaha UKM 1) Fasilitasi Investasi Usaha Koperasi 2) Fasilitasi Investasi Usaha UKM 5. Pengembangan Sistem Bisnis a. Fasilitasi Transaksi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Musnah Halaman 46 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Dalam Negeri Selesai 2) Luar Negeri b. Kerja Sama Usaha 1) Pertukaran Koperasi 2) Pertukaran UKM 2 Tahun Setelah Para Pihak Menyelesaikan Hak dan Kewajibannya 3 Tahun Musnah c. Jaringan Komunikasi Bisnis 1) Pengembangan Sarana Komunikasi Bisnis 2) Komunikasi Bisnis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah I. Pengkajian Sumber Daya Koperasi dan UKM 1. Penelitian Koperasi a. Perencanaan dan Pengendalian 1) Perencanaan 2) Evaluasi dan Pelaporan b. Penyelenggaraan 1) Kelembagaan Koperasi 2) Bisnis Koperasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Tata Laksana Penelitian 1) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi 2) Sarana dan Prasarana 2. Penelitian UKM a. Perencanaan dan Pengendalian 1) Perencanaan 2) Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Penyelenggaraan 1) Kelembagaan UKM 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Permanen Halaman 47 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Bisnis UKM Selesai c. Tata Laksana Penelitian 1) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi 2) Sarana dan Prasarana 3. Penelitian Sumber Daya a. Perencanaan dan Pengendalian 1) Perencanaan 2) Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Penyelenggaraan 1) Sumber Daya Manusia 2) Pembiayaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Tata Laksana Penelitian 1) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi 2) Sarana dan Prasarana 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4. Pengembangan Perkaderan UKM a. Penyuluhan 1) Penyelenggaraan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Materi Penyuluhan b. Perkaderan 1) Penilaian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Permanen Halaman 48 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Pengembangan c. Kerja Sama dan Jaringan 1) Lembaga Pemerintah 2) Lembaga Non Pemerintah Kerjasama Intrnasional dan Hubungan Antar Lembaga Laporan Statistik 1 Laporan Bulanan, Triwulan, Semester 2 Laporan Tahunan Selesai 2 Tahun Setelah Para Pihak Memenuhi Hak dan Kewajibannya 3 Tahun Permanen J. 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen K 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 49 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 V. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN A. KEBIJAKAN BERSIFAT PENGATURAN 1 Meliputi kurikulum, pendidikan anak usia dini, non formal dan informal, pendidikan dasar, menengah 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen a. Pengkajian dan pengusulan kebijakan b. Penyiapan bahan c. Perumusan kebijakan d. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan e. Penetapan dalam bentuk NSPK f. Perumusan dan penerapan standar 2 MoU (Memorandum of Understanding ) 2 Tahun Setelah MoU berakhir 3 Tahun Permanen B. KEBIJAKAN BERSIFAT PENETAPAN 1 Pengkajian dan pengusulan penetapan 2 Penyiapan bahan 3 Perumusan penetapan 4 Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan penetapan 5 Penetapan dalam bentuk keputusan 2 Tahun Setelah Peraturan Baru 3 Tahun Permanen C. PEMBINAAN PENDIDIKAN 1 Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal dan Informal a. PAUD 1) Penyelenggaraan program - Uji kompetensi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen - Penilaian dan Penetapan Kinerja lembaga pendidikan usia dini 2) Bahan ajar 3) Pelatihan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4) Block Grant 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 50 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5) Sosialisasi 6) Peringatan hari anak nasional 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah b. Pendidikan masyarakat 1) Penyelenggaraan program - Bahan ajar - Penyusunan majalah 2) Pemberian bantuan sosial - Penilaian proposal - Pemberian bansos 3) Pembinaan program - Temu koordinasi - Bintek program/pendampingan - Peningkatan kapasitas kelembagaan 4) Lomba, penghargaan, dan anugerah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah 5) Peringatan hari anak internasional 6) Pameran/publikasi/sosialisasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah c. Kursus dan pelatihan 1) Penyelenggaraan program - Uji kompetensi (akreditasi) - Penilaian dan penetapan kinerja lembaga kursus dan pelatihan (LKP) - Pendataan lembaga kursus dan pelatihan - Penguatan kerja sama dengan lembaga/mitra 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Pemberian bantuan sosial 3) Pembinaan program: bintek, orientasi teknis, dan temu karya 4) Standar kursus dan pelatihan - Kurikulum 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 51 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 - Bahan ajar 5) Lomba lembaga kursus berprestasi 6) Publikasi dan promosi kursus 7) Sertifikasi d. Pendidik dan tenaga kependidikan 1) Bahan ajar 2) Block grant 3) Sosialisasi (modul) 4) Data pendidik dan tenaga kependidikan 5) Data Induk Siswa Pendidikan dasar a. Sekolah dasar 1) Kurikulum 2) Bahan ajar 3) Pelatihan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Penetapan 1 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4) Block grant 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 52 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5) Bimbingan teknis/sosialisasi 6) Lomba, sayembara, dan festival 7) Bantuan operasional sekolah [BOS] 8) Bantuan siswa miskin 9) Data Induk Siswa b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1) Kurikulum 2) Bahan ajar 3) Pelatihan 4) Block grant 5) Bimbingan teknis/sosialisasi 6) Lomba, sayembara, dan festival 7) Bantuan operasional sekolah [BOS] 8) Bantuan siswa miskin 9) Data Induk Siswa c. Pendidikan khusus-layanan khusus/PK-LK 1) Bahan ajar 2) Petunjuk teknis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Block grant 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 53 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 4) Sosialisasi 5) Lomba, sayembara, festival, gebyar, dan jambore 6) Kurikulum/bahan pembelajaran 7) Alat bantu pembelajaran 8) Pendataan 9) Kelembagaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah - Unit kesehatan sekolah - Pendidikan jasmani adaptif - Pendidikan inklusi - Block grant - Bimbingan teknis/sosialisasi - Lomba, sayembara, festival, gebyar, dan jambore d. Pendidik dan tenaga kependidikan 1) Pendataan dan pemetaan 2) Pembinaan guru dan tenaga kependidikan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan (standar, uji, dan sertifikasi kompetensi) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4) Penilaian prestasi kerja (angka kredit) guru, dan pengawas sekolah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5) Penghargaan guru dan tenaga kependidikan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 6) Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan 7) Block grant 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Halaman 54 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 Kegiatan Selesai 8) Bimbingan teknis/sosialisasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 9) Data Induk Siswa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen D. KEBUDAYAAN 1 Pelestarian cagar budaya dan permuseuman a. Registrasi nasional 1) Pendaftaran dan penetapan 2) Pengelolaan data 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Pelindungan 1) Perizinan dan pengamanan 2) Pemeliharaan dan pemugaran 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen c. Pengembangan dan pemanfaatan 1) Pengembangan 2) Pemanfaatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 4) Eksplorasi dan dokumentasi 1) Eksplorasi cagar budaya 2) Dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2 Pembinaan kesenian dan perfilman a. Pembinaan seni pertunjukan 1) Seni pertunjukan tradisional 2) Seni pertunjukan nontradisional b. Pembinaan seni rupa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 55 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Seni rupa murni 2) Seni rupa terapan c. Pembinaan literasi dan apresiasi film 1) Literasi 2) Apresiasi d. Dokumentasi dan publikasi 1) Dokumentasi seni dan film 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Publikasi seni dan film 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3 Pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi a. Kelembagaan dan kepercayaan 1) Pemberdayaan lembaga 2) Hubungan antar lembaga 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Komunitas kepercayaan 1) Komunitas adat 2) Upacara adat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional 1) Pengetahuan tradisional 2) Ekspresi budaya tradisional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen d. Lingkungan budaya dan pranata sosial 1) Lingkungan budaya 2) Pranata sosial 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4 Sejarah dan nilai budaya a. Sejarah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Permanen 1) Penggalian sumber sejarah Kegiatan Selesai 2) Penulisan sejarah b. Pemetaan nilai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Permanen Halaman 56 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pemetaan 2) Klasifikasi c. Verfikasi dan perumusan nilai 1) Verifikasi nilai 2) Perumusan nilai d. Dokumentasi dan publikasi 1) Dokumentasi sejarah dan nilai budaya Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Publikasi sejarah dan nilai budaya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5 Internalisasi nilai dan diplomasi budaya a. Internalisasi nilai budaya 1) Pengemasan nilai budaya 2) Penanaman nilai budaya b. Kekayaan budaya 1) Pencatatan kekayaan budaya 2) Penetapan kekayaan budaya c. Warisan budaya nasional dan dunia 1) Warisan budaya benda 2) Warisan budaya takbenda 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen d. Diplomasi budaya 1) Diplomasi dalam negeri 2) Diplomasi luar negeri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah E. F. KURIKULUM 1 Pembinaan kurikulum 2 Hasil evaluasi penyusunan kurikulum PERBUKUAN a. Penyusunan standar mutu buku 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Halaman 57 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 Kegiatan Selesai b. Pengumpulan naskah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah c. Penilaian mutu buku dan pemilihan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah d. Persetujuan dan pengesahan naskah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen d. Persetujuan dan pengesahan naskah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen e. Penerbitan/pencetakan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah f. Master buku/naskah yang dicetak 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen g. Distribusi buku 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah h. Pengembangan naskah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah Halaman 58 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 i. Pengkajian buku 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah G. PENILAIAN PENDIDIKAN 1 Penilaian akademik 2 Penilaian non akademik 3 Analisis dan sistem informasi penilaian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen I. PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA 1 Pengembangan dan pelindungan a. Pengkajian 1) Bahasa 2) Sastra b. Pembakuan dan pelindungan c. Informasi dan publikasi 2 Pembinaan dan pemasyarakatan a. Penyuluhan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Bantuan teknis 3 Pembelajaran a. Proses pembelajaran b. Pembinaan tenaga kebahasaan dan kesusasteraan 4 Peningkatan dan pengendalian a. Peningkatan fungsi dan peran b. Pengendalian penggunaan bahasa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen H. PENGEMBANGAN SDM PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 1 Pengembangan profesi pendidik a. Peningkatan kompetensi 1) Pengembangan profesi pendidik paud, non formal, dan informal 2) Pengembangan profesi pendidik pendidikan dasar 3) Pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah b. Sertifikasi 1) Pengembangan profesi pendidik paud, non formal, dan informal 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Halaman 59 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Pengembangan profesi pendidik pendidikan dasar 3) Pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah tingkat pertama 2 Pengembangan tenaga kependidikan a. Program 1) Pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik 2) Pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai b. Evaluasi 1) Pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik 2) Pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 3 Tahun Tahun Permanen Permanen 3 Pengembangan SDM kebudayaan a. Program 1) Peningkatan kompetensi 2) Sertifikasi b. Evaluasi 1) Peningkatan kompetensi 2) Sertifikasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 3 Tahun Tahun Permanen Permanen 4 Penjaminan mutu pendidikan a. Pemetaan mutu 1) Penjaminan mutu paud, nonformal, dan informal 2) Penjaminan mutu pendidikan dasar 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3) Penjaminan mutu pendidikan menengah tingkat pertama b. Sistem informasi 1) Penjaminan mutu paud, nonformal, dan informal 2) Penjaminan mutu pendidikan dasar 3) Penjaminan mutu pendidikan menengah tingkat pertama 5 Penyusunan materi/SOP/instrumen/panduan/pedoman Proposal/TOR/KAK 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Permanen Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Kegiatan Selesai Halaman 60 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 6 Penyelenggaraan pelatihan/diseminasi/sosialisasi 7 Penyelenggaraan bimtek/monitoring dan evaluasi 8 Penyaluran block grant pascabencana 9 Lomba/sayembara/festival/olimpiade pendidikan nasional internasional I. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN 1 Pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film a. Perancangan dan produksi b. Penyiaran dan pengendalian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web a. Perancangan dan produksi b. Aplikasi dan pengendalian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3 Pengembangan jejaring a. Pengkajian dan perancangan b. Pemeliharaan dan pengendalian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen J. DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN 1 Data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan a. Validasi dan integrasi data peserta didik b. Validasi dan integrasi data peserta pendidik dan tenaga kependidikan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Data Diperbaharui 3 Tahun Permanen 2 Data satuan pendidikan dan proses pembelajaran a. Validasi dan integrasi data satuan pendidikan b. Validasi dan integrasi data proses pembelajaran 3 Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik a. Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik anak b. Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Data Diperbaharui 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Halaman 61 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 ARKEOLOGI 1 Program dan kerja sama penelitian a. Program b. Kerjasama 2 Data dan informasi penelitian a. Data b. Informasi MONITORING DAN EVALUASI DATA STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan dan Semeter 2 Laporan Statistik Tahunan Kegiatan Selesai K. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 3 Tahun Permanen L. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen M. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 62 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 VI. URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA A. Kebijakan B. 1. Kebijakan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penyelenggaraan Pos dan Informatika a. Pengkajian dan Pengusukan Kebijakan b. Penyiapan Bahan c. Perumus Kebijakan d. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyuluhan kebijakan e. Penetapan dalam bentuk NSPK 2. Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika a. Teknik Telekomunikasi b. Teknik Komunikasi Radio c. Penerapan Standar Telekomunikasi d. Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar e. Standar dan Audit Perangkat Lunak Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 1. Penataan Sumber Daya a. Alokasi Spektrum Dinas 1) Alokasi Dinas Tetap 2) Alokasi Dinas Bergerak Darat b. Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat 1) Alokasi Dinas Penyiaran 2) alokasi Dinas Penerbangan, dan Satelit c. Ekonomi Sumber Daya 1) Analisa Industri dan Ekonomi 2) Penanganan Izin Pita 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun 8 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah 2. Operasi Sumber Daya a. Pelayanan Spektrum Dinas 1) Pelayanan Dinas Tetap 2) Pelayanan Dinas Bergerak Darat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 63 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Pelayanan Spektrum Non Dinas 1) Pelayanan Dinas Penyiaran 2) Pelayanan Dinas Penerbangan,dan Satelit c. Sertifikasi Operator Radio 1) Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antarpenduduk 2) Pelayanan Operator Radio d. Penanganan Biaya 1) Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio 2) Analiasa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio e. Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya 1) Konsultasi dan Informasi Sumber Daya 2) Pengelolaan Data Operasi Sumber Daya 3. Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Informatika a. Monitoring dan Penertiban 1) Monitoring Standar Perangkat Informatika 2) Penertiban Standar Perangkat Informatika 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah C. Penyelengaraan Informatika 1. Telekomunikasi a. Layanan Jaringan Telekomunikasi 1) Akses 2) Backbone b. Layanan Jasa Telekomunikasi 1) Jasa Teleponi Dasar, Nilai Tambah Teleponi, Sistem dan Transaksi Elektronik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah 2) Jasa Multimedia c. Penomoran Telekomunikasi dan Informatika 1) Penomoran Telekomunikasi 2) Penomoran Informatika 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 64 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Tarif dan Interkoneksi 1) Tarif Telekomunikasi 2) Interkoneksi Telekomunikasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Permanen e. Kelayakan Sistem Telekomunikasi 1) Kelayakan Sistem Jaringan dan Jasa 2) Penerapan Teknologi Telekomunukasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Penyiaran a. Penetapan dan Database 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Musnah 1) Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2) Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi b. Verifikasi dan Uji Coba Siaran 1) Verifikasi dan Penyiaran Radio 2) Verifikasi dan Penyiaran Televisi c. Radio 1) Lembaga Peyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Asing Radio 2) Lembaga Penyiaran Swasta Radio d. Televisi 1) Lembaga Penyiaran Komunitas,Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah 2) Lembaga Penyiaran Swasta Televisi e. Iklim Usaha Penyiaran 1) Penyusun dan Evaluasi Regulasi Penyiaran 2) Penerapan Kewajiban Lembaga Penyiaran 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3. Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal a. Telekomunikasi Khusus Perintah 1) Analisa Penyelenggaraan 2) Pelayanan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Telekomunikasi Khusus Perintah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Halaman 65 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Analisis Penyelenggaraan 2) Pelayanan Kegiatan Selesai c. Layanan Khusus Penyiaran 1) Publik Radio 2) PublikTelevisi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Pelayanan Kewajiban Universal 1) Perencanaan Pembangunan 2) Monitoring dan Evaluasi e. Pengembangan Infrastruktur 1) Perencanan Infrastruktur 2) Analisa Ekonomis Imfrastruktur 4. Pengendalian Informatika a. Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomuniasi 1) Monitoring 2) Evaluasi b. Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunkasi 1) Monitoring 2) Evaluasi c. Monitoring dan Evaluasi Penyiaran 1) Monitoring 2) Evaluasi d. Pencegahan dan Penerbitan 1) Pencegahan 2) Penerbitan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah D. Aplikasi Informatika 1. e-Government a. Tata Kelola e-Government 1) Program e-Government 2) Evaluasi e-Government 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Teknologi dan Infrastruktur e-Government 1) Teknologi e-Government 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 66 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Infrastruktur e-Government c. Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government 1) Interoperabilitas e-Government 2) Interkonektivitas e-Government 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Aplikasi Layanan Kepemerintahan Aplikasi Layanan Kepemerintahan Daerah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah e. Aplikasi Layanan Publik 1) Inisiasi Aplikasi Layanan Publik 2) Fasilitasi Aplikasi Layanan Publik 2. e-Busniess a. Tata Kelola e-Busniess 1) Program e-Busniess 2) Evaluasi e-Busniess b. Teknologi dan Infrastruktur e-Busniess 1) Teknologi e-Busniess 2) Infrastruktur e-Busniess c. Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Busniess 1) Ineroperabilitas e-Busniess 2) Interkonektivitas e-Busniess d. Aplikasi Layanan e-Busniess 1) Bidang Usaha Kecil dan Mikro 2) Bidang Usaha Menengah dan Besar 3. Pemberdayaan Informatika a. Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan 1) Perencanaan Model 2) Penerapan Model 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah b. Pemerdayaan Informatika Masyarakat Pedesaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Halaman 67 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pengembangan Model 2) Penerapan Model c. Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar 1) Pengembangan Model 2) Penerapan Model d. Pemberdayaan Informatika Masyarakat Khusus 1) Pengembangan Model 2) Penerapan Model Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah 4. Pemberdayaan Industri Informatika a. Industri Infrastuktur dan Layanan Aplikasi Informatika 1) Pemberdayaan 2) Promosi b. Industri Perangkat Informatika Pengguna 1) Pemberdayaan 2) Pengembangan Produk c. Industri Perangkat Lunak 1) Pemberdayaan 2) Pengembangan Produk d. Industri konten Multimedia 1) Pemberdayaan 2) Pengembangan Produk 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah 5. Keamanan Informasi a. Tata Kelola Informasi 1) Kelembagaan 2) Manajemen Resiko b. Teknologi Keamanan Informasi 1) Infrastruktur 2) Aplikasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah c. Monitoring, Evaluasi, dan Tanggapan Darurat Keamanan Informasi 1) Infrastruktur e-Busniess 2) Aplikasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 68 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Penyidikan dan Penindakan 1) Monitoring dan Evaluasi Keamanan Informasi 2) Tanggapan Darurat Peristiwa Keamanan Informasi e. Budaya Keamanan Informasi 1) Penyidikan 2) Penindakan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah E. Informasi dan Komunikasi Publik 1. Komunikasi Publik a. Tata Kelola Komunikasi Publik 1) Program Komunikasi Publik 2) Monitoring dan Evaluasi b. Pengolahan Opini Publik 1) Pengumpulan Opini Publik 2) Pengolahan Opini Publik c. Layanan Komunikasi Publik 1) Pengumpulan Data 2) Pengolahan Data 2. Pengolahan dan Penyediaan Informasi a. Informasi Politik, Hukum dan Keamanan 1) Politik dan Keamanan 2) Hukum dan Hak Asasi Manusia b. Informasi Perekonomian 1) Keuangan, Perbankan, dan Jasa 2) Industri dan Perdagangan c. Informasi Kesejahteraan Rakyat 1) Agama, Sosial, dan Budaya 2) Pendidikan,Kesehatan, dan Lingkunga Hidup 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah 3. Pengelolaan Media Publik a. Media Cetak b. Media Online 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 69 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Media Luar Ruang dan Audio Visual 4. Kemitraan Komunikasi a. Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 1) Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2) Monitoring dan Evaluasi b. Kemitraan Media dan Dunia Usaha 1) Program Kemi0traan Media dan Dunia Usaha 2) Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah c. Kemitraan Organisasi Masyarakat dan Profesi 1) Program Kemitraan Organisasi dan Lembaga Negara 2) Monitoring dan Evaluasi 5. Layanan Informasi Internasional a. Layanan Informasi Media Asing 1) Program Layanan Informasi Media Asing 2) Monitoring dan Evaluasi b. Layanan Informasi Perwakilan Negaraasing dan Lembaga Internasional 1) Program Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing Dan Lembaga Internasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah F. 2) Monitoring dan Evaluasi c. Layanan Informasi Masyarakat Luar Negeri 1) Program Layanan Informasi Media Asing 2) Monitoring dan Layanan Informasi Pusat Data dan Sarana Informasi 1. Infrastuktur Informatika a. Jaringan b. Piranti Teknologi Informatika c. Keamanan Informatika 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah 2. Sistem dan Data a. Portal dan Konten b. Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Musnah Halaman 70 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Pengembangan Aplikasi 3. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat a. Pelayanan Informasi 1) Media Baru 2) Media Konvensional 3) Dokumentasi dan Perpustakaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Hubungan Masyarakat 1) Publikasi 2) Analisis Berita dan Pengelolaan Opini Publik 3) Hubungsn Internal dan Eksternal 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Bimbingan Teknis Bimbingan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Data dan Sarana Informatika, Informasi dan Humas 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Musnah d. Evaluasi Evaluasi Sumber Daya dan Perangkat dan Pos dan Informatika, Penyelenggaran Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Data dan Sarana Informatika, Informasi dan Humas 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Musnah 1) Penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum angkutan 2) Penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum stasiun 3) Penetapan penempatan,pemantauan dan evaluasi kereta-kereta ekonomi 4) Penataan dan pengembangan sistem pengangkutan angkutan kereta api antar kota 5) Penataan dan pengembangan sistem informasi manajemen angkutan kereta api antar kota 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Musnah Halaman 71 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 G. Laporan Statistik Komunikasi dan Informatika 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan, Semester 2 Laporan Statistik Tahunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Halaman 72 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 VII. URUSAN KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI A. Kebijakan di Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah, Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan bahan 3 Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 4 Pengumpulan dan pengolahan data 5 Penetapan dalam bentuk pengaturan berupa norma, standar, prosedur, dan krieteria (NSPK) B. Perencanaan Tenaga Kerja Daerah 1. Pelaksanaan Kebijakan Perencanaaan Tenaga Kerja Daerah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Pembinaan dan Pemantauan perencanaan Tenaga Kerja Derah 3. Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta C. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas 1. Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan a. Pengembangan Standarisasi Kompetensi 1) Penerapan Standar Kompetensi 2) Bimbingan Penerapan Standar Kompetensi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Pengembangan Program Pelatihan Ketenaga Kerjaan - Program Pelatihan Ketenaga Kerjaan - Penyusunan Materi Pelatihan Ketenagakerjaan 4) Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dann Kewirausahaan - Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan - Penyusunan Materi Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 5) Pengembangan Progream Pelatihan Ketransmigrasian - Program Pelatihan Ketransmigrasian - Penyusunan Materi Pelatihan Ketransmigrasian Halaman 73 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja 1) Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan - Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen - Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan 2) Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan - Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan - Bimbingan Pengelolaan Sarana dan Fasilitas 3) Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga Pelatihan - Standar Mutu Lembaga Pelatihan - Bimbimgan Penerapan Standar Mutu 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah 4) Sistem Pendanaan dan Kerjasama Antar Negara - Sistem Pendanaan Pelatihan - Kerjasama Antar Lembaga 2 Tahun Setelah Kerjasama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen c. Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan 1) Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah - Peningkatan Kompetensi Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah - Pengembangan Karir Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta - Peningkatan Kompetensi Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta - Pengembangan Karir Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 3) Tenaga Pelatihan - Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelatihan - Pengembangan Karir Tenaga Pelatihan 4) Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan - Registrasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan - Penyebaran Informasi Instruktur, PSM dan Tenaga Pelatihan Halaman 74 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Bina Pemagangan 1) Pemagangan Dalam Negeri - Program Pemagangan dalam Negeri - Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Dalam Negeri 2) Pemagangan Luar Negeri - Program Pemagangan Luar Negeri - Bimbingan dan Penyuluhan Pemaganga Luar Negeri 3) Perizinan dan Advokasi Pemagangan - Perizinan dan Rekomendasi - Advokasi dan Perlindungan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4) Promosi dan Jenjang Pemagangan - Promosi dan Sistem Informasi Pemagangan - Pemagangan Jejaring Pemagangan e. Produktivitas dan Kewirausahaan 1) Pengembangan Promosi dan Kerjasama Produktivitas dan Kewirausahaan - Promsi Produktivitas dan Kewirausahaan - Kerjasama Peningkatan Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas - Sistem dan Metode Produktivitas - Alat dan Teknis Peningkatan Produktipitas 3) Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas - Pengukuran Produktivitas - Kajian Produktivitas 4) Pengembangan Kewirausahaan - Pelatihan Mnajemen Kewirausahaan - Bimbingan Konsultasi Halaman 75 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja 1. Pengembangan Pasar Kerja a. Informasi Pasar Kerja 1) Informasi Pasar Kerja dalam Negeri 2) Informasi Pasar Kerja Luar Negeri b. Analisis Pasar Kerja 1) Analisis Pasar Kerja dalam Negeri 2) Analisis Pasar Kerja Luar Negeri c. Bursa Kerja 1) Bursa Kerja dalam Negeri 2) Bursa Kerja Luar Negeri d. Analisis Jabatan 1) Analisis dan Informasi Jabatan 2) Pengembangan Sistem Analisis Jabatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri a. Antar Kerja 1) Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar daerah (AKAD) / Antar Kerja Lokal (AKL) 2) Kelembagaan Penempatan tenaga Kerja 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Penempatan Tenaga Kerja Khusus 1) Penempatan Tenaga Khusus Muda dan Wanita 2) Penempatan Tenaga Kerja Khusus Penyandang Cacat dan Lansia c. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan 1) Penyuluhan Jabatan 2) Bimbingan Jabatan d. Pemberdayaan Pengantar Kerja 1) Pengembangan kompetensi Pengantar Kerja 2) Kerjasama Antar Lembaga Halaman 76 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri a. Kelembagaan Penempatan 1) Perizinan Kelembagaan 2) Evaluasi Kinerja 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) 1) Penyiapan dan Dokumen Penempatan TKI 2) Fasilitas Penyediaan TKI 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA 1) Advokasi dan Kepulangan 2) Sarana dan Perlindungan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen d. Kerjasama Internasional 1) Kerjasama Birateral 2) Kerjasama Regional dan Multirateral 2 Tahun Setelah Kerjasama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen 4. Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Formal a. Tenaga Kerja Mandiri dan Sektor Formal 1) Tenaga Kerja Mandiri 2) Tenaga Kerja Sektor Informal b. Pengembangan Padat Karya 1) Padat Karya Pedesaan 2) Padat Karya Perkotaan c. Terapan teknologi Tepat Guna 1) Pengembangan Teknologi Tepat Guna 2) Penyebarluasan Teknologi Tepat Guna d. Pemberdayaan Pendampingan dan Kerjasama Antar Lembaga 1) Pemberdayaan Pendampingan 2) Kerjasama Antar Lembaga 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Kerjasama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Halaman 77 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5. Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing a. Analisis dan Perijinan Sektor Industri 1) Perencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sektor Industi 2) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sektor Industri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Analisis dan Perizinan Sektoir Jasa 1) Rencana Pembangunan Tenkaga Kerja Asing Sektor Biasa 2) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sektor Biasa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Pengendalian Kerja Sama Kelembagaan 1) Pengendalian 2) Kerjasama Kelembagaan 2 Tahun Setelah Kerjasama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen 6. Standardisasi Profesi a. Sistem Informasi dan Registrasi 1) Dokumen Yang Berhubungan dengan Sistem Informasi dan Registrasi 2) Dokumen yang Berhubungan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja b. Pembakuan Akreditasi 1) Dokumen Yang Berhubungan dengan Kopotensi dan Akreditasi Kelembagaan Sertifikasi 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standar Baru 2 Tahun Setelah Penetapan Akreditasi 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen E. 2) Dokumen yang Berhubungan Dengan Penyelenggaraan Koppensi dan Persidangan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 1. Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi a. Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama Bersama 1) Peraturan Perusahaan 2) Perjanjian Kerja Bersama 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Perjanjian Kerja 2 Tahun Setelah Kerjasama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen c. Kesejahteraan Pekerja 1) Program Kesejahteraan 2) Fasilitas Kesejahteraan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Analisis Diskriminasi Syarat Kerja 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Halaman 78 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Penanggulangan Diskriminasi Syarat Kerja 2) Evaluasi Diskriminasi Syarat Kerja Kegiatan Selesai 2. Kelembagaan dan Pemasayarakatan Hubungan Industrial a. Organisasi Pekerja dan Pengusaha 1) Organsasi Pekerja 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Organisasi Pengusaha b. Kelembagaan Hubungan Industrial 1) Lebaga Kerjasama BIPARTIT 2) Lembaga Kerjasama TRIPARTIT 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Pemasyarakatan Hubungan Industrial 1) Penyiapan Masyarakat Materi Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial 2) Penyelenggaraan Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3. Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial a. Pengupahan 1) Penerapan Standar Pengupahan 2) Pengurusan Pengupahan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 1) Pengurusan jamsostek Dalam Hubungan Kerja 2) Kepesertaan Jamsostek Dalam Hubungan Kerja 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4. Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial a. Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 1) Pencegahan Dini 2) Penaganan Mogok dan Penutupan Perusahaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 1) Pengurusan Perselisihan Hubungan Industrial 2) Evaluasi Pelaporan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 1) fungsionalisasi Perantara dan Legitimasi Mediator, Konsiliator, dan Arbiter Hubungan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 79 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 F. 2) Kelembagaan dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan di Luar Peradilan Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 1. Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 1) Pengawasan Norma Kerja 1) Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat 2) Pengawasan Norma Pengupahan 2) Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat 1) Pengawasan Norma Hubungan Kerja 2) Pengawasan Norma Perlindungan Berserikat 3) Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 1) Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri 2) Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri 3) Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek 2. Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak a. Pengawasan Norma Kerja Perempuan 1) Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi 2) Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan 2. Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak b. Pengawasan Norma Kerja Anak 1) Pengawasan Norma Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak 2) Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Anak c. Kerja Sama Lintas Sektoral 1) Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Perempuan 2) Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Anak d. Advokasi Tenaga Perempuan dan Anak 1) Advokasi Tenaga Kerja Perempuan 2) Advokasi Tenaga Kerja Anak 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Musnah 3. Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 80 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pengawasan Norma Mekanik 2) Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan b. Pengawasan Norma Kontruksi Bangunan Listrik dan Penanggulangan Kebakaran 1) Pengawasan Norma Kontruksi Bangunan 2) Pengawasan Norma Listrik dan Penanggulangan Kebakaran 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 1) Pengawasan Norma Pelayanan Kesehatan Kerja 2) Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Kerja 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan bahan Berbahaya 1) Pengawasan Lingkungan Kerja 2) Pengawasan Norma Bahan Berbahaya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah e. Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian Sistem Manajemen K3 1) Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 2) Pengawasan Norma Sistem Manajemen K3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4. Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 5. Bina Penegakan Hukum a. Pemeriksa Norma Ketenaga Kerjaan 1) Teknis Pemeriksaan Norma Ketenaga Kerjaan 2) Penindakan Norma Ketenaga Kerjaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Penyidikan Norma Ketenaga Kerjaan 1) Teknis Penyidikan Norma Ketenaga Kerjaan 2) Administrasi Penyidikan Norma Ketenaga Kerjaan c. Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Halaman 81 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pemberdayaan PPNS 2) Sarana dan Prasarana PPNS Kegiatan Selesai d. Kerjasama Penegakan Hukum 1) Kerjasama Lembaga Penegakan Hukum 2) Kerjasama Pemeriksaandan Penyidikan 2 Tahun Setelah Para Menyelesaikan Hak dan Kewajibannya 3 Tahun Permanen G. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1. Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) a. Pengkajian K3 1) Analisis dan Standardisasi Bidang K3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Hasil Kajian Perekayasaan dan Penerapan Teknologi K3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3) Bimbinngan Teknis dan Evaluiasi Pengkajian K3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Bimbingan Teknis dan Evaluasi K3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 a. SDM K3 1) Program, Analisis dan Standarisasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Penyebar Luasan Informasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Musnah Halaman 82 NO JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Kompetensi K3 1) Kerjasama Tingakat Nasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2) Kerjasama Tingakat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 3) Kerjasama Internasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 4) Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengemmbangan SDM dan Kompetensi K3 Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 H. URUSAN TRANSMIGRASI PERUMUSAN KEBIJAKAN Kebijakan di bidang Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Pembinaan Pengembangan Masyarakat. 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan bahan 3 Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 4 Pengumpulan dan pengolahan data 5 Penetapan dalam bentuk pengaturan berupa norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 1 Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi a. Perencanaan Kawasan 1) Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi 2) Perencanaan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT)/Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT) b. Perencanaan Teknis Permukiman 1) Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan 2) Perencanaan Teknis Satuan Permukiman c. Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana 1) Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Permukiman 2) Perencanaan Teknis Infrastruktur Kawasan c. Perencanaan Sumber Daya Manusia 1) Analisis Kebutuhan Sumber Daya Manusia 2) Penataan Persebaran 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen I. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen KOTA BANDUNG NOMOR: B-PK.02.09/ 154 /2018 Halaman 83 Halaman 84 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 Penyediaan Tanah Transmigrasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai a. Fasilitasi Pengadaan Tanah 3 Tahun Permanen 1) Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah 2) Pengurusan Status Tanah b. Pengurusan Legalitas Tanah 3 Tahun Permanen 1) Pengurusan Hak Pengelolaan Tanah 2) Pengurusan Hak Milik Atas Tanah c. Dokumentasi Pertanahan 3 Tahun Permanen 1) Pengumpulan dan Pengolahan Data Pertanahan 2) Penyajian Informasi Pertanahan d. Advokasi Pertanahan 3 Tahun Permanen 1) Identifikasi Kasus Pertanahan 2) Rekognisi dan Kompensasi 3 Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi a. Penyiapan Lahan 3 Tahun Permanen 1) Bina Teknis Penyiapan Lahan 2) Evaluasi Penyiapan Lahan b. Penyiapan Sarana 3 Tahun Permanen 1) Bina Teknis Penyiapan Sarana 2) Evaluasi Penyiapan Sarana c. Penyiapan Prasarana 3 Tahun Permanen 1) Bina Teknis Penyiapan Sarana 2) Evaluasi Penyiapan Prasarana Halaman 85 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Evaluasi Kelayakan Permukiman 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 1) Bina Teknis Kelayakan Permukiman 2) Penilaian Kelayakan Permukiman 4 Fasilitasi Penempatan Transmigrasi a. Penyiapan Calon Transmigrasi 3 Tahun Permanen 1) Pendaftaran dan Seleksi 2) Keterampilan Calon Transmigrasi b. Penyiapan Perpindahan 3 Tahun Permanen 1) Penyerahan Perpindahan 2) Administrasi Perpindahan c. Pelaksanaan Perpindahan 3 Tahun Permanen 1) Penampungan 2) Pengangkutan d. Penataan dan Adaptasi 3 Tahun Permanen 1) Penataan Persebaran 2) Adaptasi 5 Partisipasi Masyarakat a. Promosi dan Motivasi 3 Tahun Musnah 1) Promosi 2) Motivasi b. Kerjasama Kelembagaan 1) Kerjasama Lembaga Pemerintah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Permanen Halaman 86 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Kerjasama Lembaga Non Pemerintah Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai c. Kerjasama Antar Daerah 3 Tahun Permanen 1) Mediasi Kerjasama Antar Daerah 2) Pelayanan Kerjasama Antar Daerah 4 Pelayanan Investasi 3 Tahun Musnah 1) Pelayanan Aplikasi Investasi 2) Evaluasi Pelaksanaan Investasi J. PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI 1 Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan a. Bina Sistem Informasi 3 Tahun Permanen 1) Sistem Informasi Permukiman 2) Sistem Informasi Kawasan b. Perencanaan Pengembangan Kawasan 3 Tahun Permanen 1) Penataan Ruang dan Infrastruktur Kawasan 2) Pengembangan Sosial dan Ekonomi c. Perencanaan Pengembangan Masyarakat 3 Tahun Musnah 1) Pengembangan Usaha Ekonomi 2) Pengembangan Sosial Budaya d. Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan 1) Penataan Ruang dan Infrastruktur Pusat Pertumbuhan 2) Pengelolaan Kelembagaan Sosial dan Ekonomi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 87 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai a. Bantuan Pangan dan Kesehatan 3 Tahun Musnah 1) Penyediaan Bantuan Pangan 2) Penyediaan Bantuan Kesehatan b. Fasilitas Sosial Budaya 3 Tahun Musnah 1) Pendidikan dan Seni Budaya 2) Mental Spiritual c. Pengembangan Kelembagaan 3 Tahun Permanen 1) Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat 2) Pengembangan Partisipasi Masyarakat Kawasan Transmigrasi d. Bina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi 3 Tahun Musnah 1) Penyediaan Tenaga Pendamping Non PNS 2) Bimbingan Teknis Tenaga Pendamping Non PNS 3 Pengembangan Usaha a. Kewirausahaan 3 Tahun Musnah 1) Pembangunan Usaha Mandiri 2) Pelayanan Investasi dan Kemitraan b. Produksi 3 Tahun Musnah 1) Tanaman Pangan 2) Non Tanaman Pangan c. Pengolahan Hasil dan Pemasaran 1) Pengolahan Hasil 2) Pemasaran 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 88 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Lembaga Ekonomi dan permodalan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1) Penguatan Kelembagaan 2) Kerjasama Kelembagaan 4 Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan a. Analisis dan Standarisasi Sarana dan Prasarana 3 Tahun Musnah 1) Analisis dan Standarisasi Sarana 2) Analisis dan Standarisasi Prasarana b. Pengembangan Sarana 3 Tahun Musnah 1) Bina Perencanaan Teknis Sarana 2) Bina Pelaksanaan Sarana c. Pengembangan Prasarana 3 Tahun Musnah 1) Bina Perencanaan Teknis Prasarana 2) Pemantauan Pengembangan Sarana dan Prasarana d. Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana 3 Tahun Permanen 1) Pemantauan Pengembangan Sarana dan Prasarana 2) Analisis Pengembangan Sarana dan Prasarana 5 Penyerasian Lingkungan a. Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 3 Tahun Musnah 1) Persiapan Pengelolaan Lingkungan 2) Pemantauan Lingkungan b. Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan 1) Adaptasi Lingkungan 2) Mitigasi Lingkungan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 89 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 1) Pemantauan Perkembangan Permukiman Transmigrasi 2) Pengalihan Status Pembinaan Permukiman Transmigrasi d. Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 3 Tahun Permanen 1) Analisis Perkembangan Pusat Pertumbuhan 2) Pemantauan Perkembangan Pusat Pertumbuhan K. LAPORAN STATISTIK KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan, Semester 3 Tahun Musnah 2 Laporan Statistik Tahunan 3 Tahun Permanen Halaman 90 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 VIII. URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN A. Perumusan Kebijakan Rencana Pembangunan meliputi : rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)/Master Plan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD 5 tahun). 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 8 Tahun Permanen 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2. Penyiapan kebijakan 3. Perumusan dan penyusunan bahan 4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 5. Penetapan dalam bentuk peraturan perundang-undangan B. Musyawarah Perencanaan Pembangunan/Musrenbang 1. Musrenbang Kota 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 tahun Permanen 2. Musrenbang kecamatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen C. Perencanaan Pembangunan Daerah 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah /Renstra Organisasi Perangkat Daerah 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Rencana Pembangunan Tahunan Kota 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 91 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3. Program Kerja Tahunan a. Usulan Unit Kerja beserta data pendukungnya b. Program kerja tahunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) c. Program Kerja Tahunan Pemerintah Kota 4 Penetapan/Kontrak Kinerja a. Eselon IV dan III b. Eselon II 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 92 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5 Laporan a. Berkala 1) Laporan Triwulan 2) Laporan Semesteran 3) Laporan Tahunan Unit Kerja 3) Laporan Tahunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 4) Laporan Tahunan Kota 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksanaan Selesai 2 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksanaan Selesai 2 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Permanen Halaman 93 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5) Laporan Indikator Kinerja Utama Kota 6) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota b. Laporan Insidental OPD/Pemerintah Kota 6 Evaluasi Program a. Unit Kerja Setingkat Eselon IV dan III b. Unit Kerja Setingkat Eselon II b. Pemerintah Kota Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Konsultasi perencanaan pembangunan 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen D. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah E. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah F. Pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan perencanaan pembangunan 2 Tahun Setelah Peraturan Baru 3 Tahun Permanen Halaman 94 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 Aksi Strategis Daerah 1. Rancangan awal perencanaan aksi strategis Daerah 2. Rapat pembahasan rancangan awal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 3. Sosialisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 4. Rancangan akhir perencanaan aksi strategis Daerah 5. Penetapan perencanaan aksi strategis Daerah Ditetapkan G. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 95 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 IX. PERPUSTAKAAN A. Kebijakan Perpustakaan meliputi kebijakan di Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dan Sumber Daya Perpustakaan 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan dan penyusunan bahan 4 Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 5 Penetapan dalam bentuk NSPK meliputi Kajian Kebutuhan Bahan Perpustakaan, Kajian Pengolahan Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi 1. Deposit Bahan Pustaka a. Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam b. Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam c. Bibliografi dan Katalog 1) Bibliografi Daerah (BD) 2) Katalog Induk Daerah (KID) 3) Katalog Dalam Terbitan (KDT) d. Pendaftaran Nomor International Standard Book Number (ISBN) e. Pendaftaran Nomor International Standard Music Number (ISMN) 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 5 Tahun Permanen B. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 96 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2. Pengembangan Koleksi a. Akuisisi 1) Pembelian 2) Hibah 3) Hadiah 4) Tukar Menukar 5) Implementasi UNDANG-UNDANG KCKR 6) Terbitan Internal 7) Pendistribusian bahan pustaka surplus 8) Inventarisasi koleksi (Buku Induk) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pertanggungjawaban Disahkan 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pertanggungjawaban Disahkan 2 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pertanggungjawaban Disahkan 2 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Diterbitkan 2 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen Halaman 97 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Pengolahan Bahan Pustaka c. Pangkalan Data Katalog Koleksi 3. Jasa Perpustakaan dan Informasi a. Keanggotaan b Sirkulasi c. Referensi d Alih aksara, Alih Bahasa dan Kajian Naskah Nusantara e. Kerjasama Perpustakaan 1) MoU 2) Perjanjian kerjasama 3) Partisipasi organisasi profesi dan kerjasama internasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah MoU Berakhir 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Perjanjian Berakhir 3 Tahun Musnah 2 Tahun 3 Tahun Permanen Halaman 98 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 f. Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan 1) Pengembangan situs web 2) Pengembangan kemas ulang informasi multimedia 3) Pengembangan program aplikasi perpustakaan 4) Pengembangan pangkalan data kepustakaan digital g. Pangkalan Data Layanan Perpustakaan 4. Preservasi Bahan Pustaka a. Konservasi 1) Perawatan Bahan Perpustakaan 2) Perbaikan Bahan Perpustakaan 3) Penjilidan Bahan Perpustakaan b Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto) 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 99 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Transformasi Digital 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d Kurasi Digital 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen C. SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN 1. Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca a. Pengembangan Perpustakaan 1) Perpustakaan Umum 2) Perpustakaan Khusus 3) Perpustakaan Sekolah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Akreditasi Perpustakaan 1) Permintaan akreditasi 2 Tahun Setelah Penetapan 2 Tahun Musnah 2) Pemberian akreditasi 2 Tahun Setelah Penetapan 2 Tahun Permanen c. Pangkalan Data Perpustakaan 1) Nomor Pokok Perpustakaan 2) Perpustakaan Berbasis Wilayah d. Pemasyarakatan Minat Baca 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Halaman 100 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 e. Organisasi Perpustakaan 1) Forum Perpustakaan Umum 2) Forum Perpustakaan Khusus 3) Forum Perpustakaan Sekolah 4) Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca 5) Organisasi Perpustakaan Lainnya 2. Pengembangan Pustakawan a. Sertifikasi Tenaga Perpustakaan b Pembinaan Tenaga Perpustakaan c. Penerbitan Jurnal (Master) d Penilaian Jabatan Fungsional Pustakawan 1) Tim Penilai Instnasi/Perpustakaan Nasional 2) Tim Penilai Pusat 3) Pangkalan data Tim Penilai Pustakawan e. Pemasyarakatan f. Evaluasi Tenaga Perpustakaan g. Pangkalan data Tenaga Perpustakaan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Penetapan 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Dinilai Kembali 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen Halaman 101 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 X. KEARSIPAN A. Kebijakan Kebijakan tentang Pembinaan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip. 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan kebijakan 4 Penetapan NSPK 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 5 Tahun Permanen B. Pembinaan Kearsipan 1. Bina Arsiparis a. Pengembangan Profesi Arsiparis 1) Formasi Jabatan Arsiparis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Permanen 2) Standar Kompetensi Arsiparis 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standar Baru 2 tahun Musnah b. Bimbingan Konsultasi Arsiparis 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Musnah c. Penilaian Arsiparis 1) Berkas Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 102 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Berkas Penetapan Angka Kredit (PAK) Arsiparis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Pemilihan Arsiparis Teladan 1) Penyelenggaraan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Berkas Penetapan Arsiparis Teladan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen d. Data Base Arsiparis 2. Bimbingan dan Konsultasi a. Penerapan Sistem (Klasifikasi Arsip, Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Akses Keamanan) b. Penggunaan Sarana dan Prasarana Kearsipan c. Unit Kearsipan d. Sumberdaya Manusia 3. Supervisi dan Evaluasi a. Perencanaan 2 Tahun Setelah Diperbaharui 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Permanen b. Pelaksanaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Laporan Tahunan supervisi dan Evaluasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4. Data Base Bimbingan dan Konsultasi dan Supervisi 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen Halaman 103 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5. Fasilitasi Kearsipan a. SDM Kearsipan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Musnah b. Prasarana dan Sarana 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 6. Penilaian Organiasai Kearsipan a. Penyelenggaraan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Penetapan/penghargaan Organiasai Kearsipan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 7. Jadwal Retensi Arsip a. Pengusulan dan Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip 2 Tahun Setelah Mendapat Persetujuan 3 Tahun Permanen b. Database Pengusulan dan Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip 2 Tahun Setelah Database diperbaharui 3 Tahun Permanen C. Pengelolaan Arsip 1. Pengelolaan Arsip Dinamis a. Penciptaan Arsip 1) Pencatatan - Buku Agenda - Kartu Kendali - Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi 2) Pendistribusian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah, Kecuali Buku Agenda Dinilai Kembali b. Penggunaan Arsip 1) Pengklasifikasian Pengamanan dan Akses Arsip 1 Tahun Setelah Pelaksanaan 2 tahun Permanen Halaman 104 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 Kegiatan Selesai 2) Peminjaman 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Musnah c. Pemeliharaan Arsip Dinamis 1) Pemberkasan - Daftar arsip aktif (daftar berkas dan daftar isi berkas) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Penataan Arsip Inaktif - Pengaturan fisik - Pengolahan informasi arsip - Penyusunan daftar arsip inaktif 3) Penyimpanan arsip - Skema penyimpanan arsip aktif dan in aktif 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen - Pengamanan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4) Alih Media Arsip Dinamis - Kebijakan alih media - Autentikasi - Berita acara - Daftar arsip yang dialihmediakan 5) Program Arsip vital negara/daerah - Identifikasi - Pelindungan dan pengamanan - Penyelamatan dan pemulihan - Daftar Arsip Vital 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksan 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen d. Autentikasi Arsip Dinamis 1) Pembuktian Autentisitas 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Permanen Halaman 105 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Pendapat tenaga ahli 3) Pengujian 4) Penetapan autentisitas arsip/surat pernyataan Pencipta Arsip e. Penyusutan Arsip 1) Pemindahan Arsip Inaktif - Berita acara Pemindahan - Daftar arsip yang di pindahkan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Musnah 2) Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna - Pembentukan Panitia penilai - Surat Pertimbangan Panitia Penilai - Permintaan persetujuan (Kepala ANRI, Kepala Lembaga Kearsipan) - Penetapan arsip yang dimusnahkan - Berita Acara Pemusnahan Arsip - Daftar arsip yang dimusnahkan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Permanen 3) Penyerahan arsip statis - Pembentukan Panitia Penilai - Notulen Rapat Panitia - Surat pertimbangan Panitia Penilai - Surat persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan - Surat pernyataan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan dari pencipta arsip 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Permanen - Keputusan Penetapan Penyerahan - Berita Acara Penyerahan Arsip - Daftar arsip yang diserahkan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Permanen f. Data Base Pengelolaan Arsip Dinamis 1) Data Base Pengelolaan Arsip Aktif 1 Tahun Setelah Diperbaharui 2 tahun Permanen Halaman 106 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Data Base Pengelolaan Arsip Inaktif g. Jadwal Retensi Arsip (JRA) 1) Pengusulan dan Persetujuan JRA 1 Tahun Setelah Diperbaharui 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun 3 tahun Permanen Permanen 2) Data Base PersetujuanJRA 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 tahun Permanen 2 Pengelolaan Arsip Statis a Akuisisi 1) Monitoring fisik dan daftar 2) Verifikasi terhadap daftar arsip 3) MENETAPKAN status arsip statis 4) Persetujuan untuk Penyerahan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 5) Penetapan arsip yang diserahkan 6) Berita Acara Penyerahan Arsip 7) Daftar arsip yang diserahkan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen b. Sejarah Lisan 1) Administrasi Pelaksanaan Sejarah Lisan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2) Hasil Wawancara Sejarah Lisan - Berita Acara wawancara Sejarah Lisan - Laporan Kegiatan - Hasil Wawancara (Kaset atau CD) dan transkrip 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen c. Daftar Pencarian Arsip Statis 1) Pengumuman 2) Akuisisi daftar pencarian arsip statis 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen Halaman 107 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Penghargaan dan Imbalan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen e. Pengolahan Arsip Statis 1) Menata Informasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 tahun Musnah 2) Menata Fisik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 tahun Musnah 3) Menyusun Sarana Bantu Temu Balik - Guide khasanah dan/atau guide tematik - Daftar Arsip Statis - Inventaris Arsip Statis 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 tahun Permanen f. Preservasi 1) Preventif - Penyimpanan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah - Pengendalian hama terpadu 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah - Reproduksi (Alih Media) - Berita Acara Alih Media - Daftar Arsipyang dialih mediakan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen - Perencanaan dan Penanggulangan Bencana 2) Kuratif 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Halaman 108 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Perawatan Arsip 3) Laporan hasil Pengujian Mutu Preservasi g. Autentikasi Arsip Statis 1) Pembuktian Autentisitas 2) Pendapat tenaga ahli 3) Pengujian 4) Penetapan autentisitas arsip statis/surat pernyataan h. Akses Arsip Statis 1) Layanan Arsip 2) Penerbitan Naskah Sumber/Sumber Sejarah - Administrasi dan proses penyusunan - hasil naskah sumber arsip 3) Pameran arsip Kegiatan Selesai 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 tahun Musnah i. Jasa Kearsipan 1) Konsultasi Kearsipan 2) Manual Kearsipan 3) Penataan Arsip 4) Otomasi Kearsipan 5) Penyimpanan Arsip 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 tahun Musnah Halaman 109 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 6) Perawatan dan Pemeliharaan Arsip 7) Data Base Jasa Kearsipan 3 Pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) 1 Database Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) 2 Database Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 3 tahun Permanen 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 3 tahun Permanen 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 3 tahun Permanen Halaman 110 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XI. URUSAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN A. KEBIJAKAN Kebijakan: profesi & pengamanan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, intelijen keamanan, pemelihara keamanan 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan 3 Tahun Permanen 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2. Penyiapan Kebijakan 3. Perumusan kebijakan 4. Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) 5. MOU B. Profesi dan Pengamanan 1. Pengamanan Internal a. Pembinaan Pengamanan 1) Pengamanan personel dan bahan keterangan 2) Pengamanan materiil 3) Pengamanan kegiatan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah b. Penelitian personel 1) Pembinaan operasional 2) Pencatatan personel 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen c. Produksi dokumentasi 1) Produksi, analisis dan evaluasi 2) Dokumentasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2. Pertanggungjawaban Profesi a. Standardisasi 1) Organisasi manajemen 2) Sumber daya 3) Akreditasi b. Pembinaan etika 1) Kode etik 2) Penerapan etika 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah Halaman 111 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. c. Penegakan etika 1) Audit 2) Pemeriksaan Pemelihara Keamanan 1 Pembinaan penertiban masyarakat a. Pembinaan pemuda, anak dan wanita b. Penertiban sosial c. Koordinasi dan rehabilitasi 2 Pembinaan keamanan swakarsa a. Pembinaan satuan pengamanan b. Pengawasan jasa pengamanan c. Manajemen pengamanan 3 Pembinaan perpolisian masyarakat a. Pembinaan dan kemampuan b. Pembinaan potensi masyarakat c. Pembinaan sistem keamanan lingkungan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah 4 Pembinaan polisi khusus a. Pembinaan dan pelatihan b. Koordinasi dan pengawasan c. Analisis dan evaluasi 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah 5 Pemeliharaan ketertiban umum a. Tindak pidana ringan b. Tindakan pertama tempat kejadian perkara c. Pengamanan tenaga kerja INDONESIA 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 6 Pengendalian masyarakat a. Negosiasi b. Pembinaan pengendalian masyarakat 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah Halaman 112 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 7 Patroli dan pengawalan a. Patroli b. Pengawalan c. Call center 110 d. Police backbone 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 4 tahun Musnah 8 Pengamanan Obyek Vital a. Pengamanan VVIP/VIP b. Pengamanan pariwisata c. Pengamanan obyek vital nasional/obyek vital d. Audit sistem pengamanan obyek vital nasional 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah D Penanggulangan kejahatan terorisme 1. Intelijen a. Analisis terhadap lapangan dan penilaian informasi b. Deteksi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2. Pencegahan a. Pembinaan dan penyuluhan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen E. Intelijen keamanan Pelayanan masyarakat a. Kegiatan masyarakat b. Orang asing 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah F. Teknologi Informasi 1. Teknologi komunikasi a. Pengkajian sistem komunikasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen b. Operasional komunikasi 1 Tahun Setelah 1 tahun Musnah Halaman 113 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Materiil komunikasi d. Kontrak/surat perjanjian jual beli 2. Teknologi Informasi a. Pengkajian sistem b. Situs Pol PP d. Dukungan Teknis Komunitas Intelelejen daerah (Kominda) a. Data b. Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Para Pihak Dipenuhi 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen G. 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah Halaman 114 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XII. URUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF A. Kebijakan Parawisata dan Ekonomi Kreatif meliputi kebijakan dibidang pengembangan desinasi parawisata, pemasaran parawisata, ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan IPTEK,dan pengembangan sumber daya parawisata dan ekonomi kreatif meliputi: 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2. Penyiapan kebijakan 3. Perumusan dan penyusunan bahan 4. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakanan 5. Penetapan dalam bentuk NSPK B. Pengembangan Destinasi Pariwisata 1. Perancangan destinasi dan investasi parawisata a. Kawasan pengembangan destinasi dan investasi parawisata b. Kawasan pengembangan Destinasi pariwisata (perancangan destinasi parawisata) c. Pengembangan zona kreatif 1) Zona kreatif kreatif berbasis seni dan budaya 2) Zona kreatif berbasis media, desain, dan IPTEK d. Inventasi parawisata 1) Pengembangan potensi investasi 2) Promosi investasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Pengembangan daya tarik wisata a. Bimtek daya tarik wisata b. Fasilitasi pengembangan daya tarik wisata 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Pengembangan daya tarik wisata kota pustaka 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 115 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Penilain kelayakan tugas pembantuan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah e. Penghargaan pengelolaan daya tarik wisata (Cipta Award) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Industri parawisata a. Sarana parawisata 1) Usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata 2) Penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman,serta tirta dan spa. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Jasa pariwisata: 1) Jasa transportasi wisata 2) Jasa informasi pariwisata 3) Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi 4) Jasa perjalanan wisata 5) Jasa konsultan pariwisata 6) jasa pramuwisata dan penyelenggaran pertemuan 7) Insentif 8) Konvensi 9) Pameran c. Pengembangan wisata kulier dan belanja 4. Pemberdayaan masyarakat destinasi pariwisata a. Perancangan dan pemantauan pemberdayaan pariwisata 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Halaman 116 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Peningkatan kapasitas masyarakat desa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Kemitraan dan kelembagaan Masyarakat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5. Pengembangan Wisata minat khusus, konvensi, insentif, dan event a. Pengembangan wisata kuliner dan belanja b. Pengembangan rekreasi dan hiburan 1) Pengembangan wisata spa dan kesehatan 2) pengembangan wisata olahraga d. Pengembangan wisata alam dan budaya e. Pengembangan wisata konvensi, insentif dan event 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen C. Pemasaran Pariwisata 1. Pengembangan pasar dan informasi pariwisata a. Informasi pasar dalam negeri 1) Informasi pasar pariwisata dalam negeri 2) Diseminasi informasi pasar pariwisata dalam negeri b. Informasi pasar luar negeri 1) Informasi pasar pariwisata luar negeri 2) Diseminasi informasi pasar pariwisata luar negeri c. Hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata 1) Hubungan lembaga pariwisata 2) widya wisata 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah d. Perancangan pemasaran pariwisata 1) Perancangan pemasaran dalam negeri 2) Perancangan pemasaran luar negeri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Promosi pariwisata luar negeri 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 117 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Wilayah ASEAN b. Wilayah Asia c. Wilayah Timur Tengah dan Afrika d. Wilayah Amerika dan Pasifik e. Wilayah Eropa Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3. Promosi pariwisata dalam negeri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4. Pencitraan INDONESIA a. Strategi Pencitraan INDONESIA 1) Perencanaan pencitraan INDONESIA 2) Pemantauan dan evaluasi pencitraan INDONESIA b. Komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, dan media ruang 1) Promosi media 2) Sarana dan distribusi media c. Kerja sama dan kemitraan 1) Kerjasama dan kemitraan antar lembaga pemerintah 2) Kerjasama dan kemitraan antar lembaga non-pemerintah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 5. Promosi konvensi,insentif, event, dan minat khusus a. Promosi KIE korporasi 1) Korporasi dalam negeri 2) Korporasi luar negeri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Promosi KIE pemerintah dan non pemerintah 1) Pemerintah 2) Non pemerintah c. Promosi minat khusus 1) Wisata bahari 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Musnah Halaman 118 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Wisata non bahari Selesai D. Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya 1. Pengembangan industri perfilman a. Fasilitasi industri perfilman 1) Fasilitasi usaha perfilman 2) Fasilitasi kegiatan perfilman 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Festival dan eksibisi film 1) Festival film 2) Eksibisi film c. Produksi 1) Pengembangan konten dan lokasi film 2) Pelayanan produksi film d. pemasaran film 1) Distribusi film 2) Pertunjukan film 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah 2. Pengembangan seni pertunjukan dan industri musik a. Pengembangan seni pertunjuikan dan industri musik 1) Kreasi dan Produksi seni pertunjukan 2) Fasilitasi pengembangan seni pertunjukan b. Pengembangan industri musik 1) Kreasi dan produksi musik 2) Fasilitasipengembangan industri musik c. Pemasaran seni pertunjukan dan industri musik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Musnah d. Infrastruktur dan dokumentasi seni pertunjukan dan industri musik 1) Pengembangan sarana dan prasarana pertunjukan 2) Dokumentasi dan publikasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 119 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3. Pengembangan seni rupa a. Pengemangan seni rupa murni, seni rupa terapan fotografi 1) Kreasi dan produksi karya seni 2) Fasilitasi pengembangan seni b. Pemasaran dan pengembangan apresiasi 1) Distribusi dan komersialisasi karya seni rupa 2) Apresiasi karya seni rupa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah E. Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) 1. Pengembangan ekonomi kreatif berbasis media a. Pengembangan film animasi dan komik b. Pengembangan tulisan fiksi dan non fiksi c. Pengembangan karya kreatif audio dan video d. Pengembangan karya kreatif periklanan 1) Iklan cetak 2) Iklan elektronik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Desain dan arsitektur a. Arsitektur dan desain interior b. Komunikasi visual 1) Desain Grafis 2) Komunikasi visual c. Desain produk dan kemasan d. Mode 1) Desain busana 2) Desain non busana 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen 3. Kerjasama dan fasilitasi a. Lisensi teknologi 1) Pengembangan teknologi 2) Pemanfaatan teknologi 2 Tahun Setelah Para Pihak Menyelesaikan Hak dan Kewajibannya 3 Tahun Permanen Halaman 120 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Sentra inovasi dan inkubator bisnis 1) Pengembangan sentra inovasi 2) Pengembangan inkubator bisinis c. Sentra kreatif 1) Pengembangan sentra kreatif 2) Pengelolaan sentra kreatif d. Akses pembiayaan 1) Akses pembiayaan Bank 2) Akses pembiayaan non bank 2 Tahun Setelah Para Pihak Menyelesaikan Hak dan Kewajibannya 8 Tahun Musnah F. Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1. Penelitian dan Pengembangan kebijakan kepariwisataan a. Program dan evaluasi b. Data dan publikasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Penelitian dan pengembangan kebijakan ekonomi kreatif a. Program dan evaluasi b. Data dan publikasi 3. Pengembangan SDM kepariwisataan dan ekonomi kreatif a. Program dan evaluasi b. Penyelenggaraan dan kerja sama 4. Kompetensi Kepariwisataan dan ekonomi kreatif a. Program dan evaluasi b. Evaluasi dan kerjasama G. Kebudayaan 1. Pelestarian cagar budaya dan permuseuman a. Registrasi nasional 1) Pendaftaran dan penetapan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Permanen Halaman 121 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Pengilaan data Selesai b. Pelindungan 1) Perizinan dan pengamanan 2) pemeliharaan dan pemugaran c. Pengembangan dan pemanfaatan 1) Pengembangan 2) Pemanfaatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen d. Eksplorasi dan dokumentasi 1) Ekplorasi cagar budaya 2) Dokumetasi cagar budaya dan koleksi museum 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2. Pembinaan kesenian dan perfilman a. Pembinaan seni pertunjukan 1) Seni Pertunjukan tradisional 2) Seni pertunjukan nontradisional b. Pembinaan seni rupa 1) Seni rupa murni 2) Seni rupa terapan c. Pembinaan literasi dan apresiasi film 1) Literasi 2) Apresiasi d. Dokumentasi dan publikasi 1) Dokumentasi seni dan film 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen 2) Publikasi seni dan film 3. Pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan tradisi a. Kelembagaan dan kepercayaan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Halaman 122 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pemberdayaan lembaga 2) Hubungan antar lembaga Pelaksanaan Kegiatan Selesai b. Komunitas kepercayaan 1) Komunitas adat 2) Upacara adat c. Pengetahuan dan ekpresi budaya tradisional 1) Pengetahuan tradisional 2) Ekpresi budaya tradisional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen d. Lingkungan budaya dan pranata sosisal 1) Lingkungan budaya 2) pranata sosial 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4. Sejarah dan nilai budaya a. Sejarah 1) Penggalian sumber sejarah 2) Penulisan sejarah b. Pemetaan nilai 1) Pemetaan 2) Klasifikasi c. Verifikasi dan perumusan nilai 1) Verifikasi nilai 2) Perumusan nilai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen d. Dokumentasi dan publikasi 1) Dokumentasi sejarahdan nilai budaya 2) publikasi sejarah dan nilai budaya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 123 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5. Internalisasi nilai dan diplomasi budaya a. Internalisasi nilai budaya 1) pengemasan nilai budaya 2) penanaman nilai budaya b. Kekayaan budaya 1) Pencatatan kekayaan budaya 2) Penetapan kekayaan budaya c. Warisan budaya nasional dan dunia 1) Warisan budaya benda 2) Warisan budaya takbenda 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Permanen d. Diplomasi budaya 1) Diplomasi dalam negeri 2) Diplomasi luar negeri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah H. Laporan Statistik Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan, Semester 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Laporan Statistik Tahunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 124 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XIII. URUSAN SOSIAL A. Kebijakan Kebijakan bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial,pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan kebijakan 4 Masukan dan dukungan kebijakan 5 Penetapan NSPK Rehabilitasi Sosial 1 Kesejahteraan sosial anak a. Kesejahteraan Sosial Anak Balita 1) Pengangkatan Anak 2) Pengasuhan Anak Balita b. Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar 1) Pengasuhan Anak dalam Keluarga 2) Pengasuhan Anak dalam Lembaga c. Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum 1) Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum 2) Pengembangan Remaja 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen B. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 125 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan 1) Kelembagaan dan Penguatan Keluarga 2) Aksesibilitas Anak dengan Kecacatan e. Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus 1) Kelembagaan Perlindungan Anak 2) Advokasi dan Perlindungan Khusus 2 Rehabilitasi Sosial a. Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan tubuh dan bekas penderita penyakit kronis, netra dan rungu wicara, mental 1) Dalam Panti 2) Luar Panti b. Kelembagaan dan advokasi sosial c. Asistensi dan pemeliharaan kesejahteraan sosial 3 Rehabilitasi sosial tuna sosial a. Gelandangan, pengemis dan pemulung b. Tuna susila dan korban traffiking perempuan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 126 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan 1) Penyiapan 2) Reintegrasi d. Pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS dan kelompok minoritas 4 Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA a. Pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan pengembangan peran masyarakat b. Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dalam institusi dan luar institusi 5 Pelayanan sosial lanjut usia a. Pelayanan sosial dalam dan luar panti b. Pengembangan kelembagaan 1) Pembinaan Lembaga 2) Kerjasama Lembaga c. Advokasi dan pelayanan sosial kedaruratan Perlindungan dan Jaminan Sosial 1 Pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial a. Bimbingan dan standardisasi b. Perizinan dan pengumpulan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah C 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah Halaman 127 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan pekerja migran a. Perlindungan sosial korban tindak kekerasan b. 1) Pemulihan sosial 2) Pemulangan dan Reintegrasi b. Perlindungan sosial pekerja migran 1) Penampungan dan pemulihan sosial 2) Pemulangan dan Reintegrasi c. Evaluasi dan pelaporan 1) Kerjasama 2) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan sosial korban bencana sosial a. Ketahanan sosial masyarakat 1) Keserasian sosial 2) Penguatan Sumber Daya b. Tanggap Darurat 1) Bantuan Darurat 2) Advokasi sosial c. Pemulihan sosial 1) Penguatan sosial 2) Reintegrasi sosial d. Kerja sama 1) Kerja sama pemerintah 2) Kerja sama non pemerintah Perlindungan sosial korban bencana alam a. Kesiapsiagaan dan mitigasi b. Tanggap darurat 1) Bantuan darurat 2) Advokasi Sosial 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 128 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Pemulihan sosial dan penguatan sosial d. Kerja sama 1) Kerja sama pemerintah 2) Kerja sama Non Pemerintah 5 Jaminan sosial a. Seleksi dan verifikasi b. Asuransi kesejahteraan sosial 1) Kelembagaan 2) Pengelolaan premi c. Bantuan langsung dan tunjangan berkelanjutan 1) Pendampingan 2) Penyaluran d. Kerja sama 1) Kerja sama pemerintah 2) Kerja sama Non Pemerintah Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan 1 Pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial a. Ketahanan keluarga 1) Bimbingan kesejahteraan sosial keluarga 2) Konsultasi dan advokasi keluarga b. Asistensi keluarga dan pemberdayaan perempuan c. Tenaga kesejahteraan sosial masyarakat dan organisasi sosial d. Kemitraan dunia usaha 1) Kerja sama 2) Bimbingan Sosial 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah D 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 129 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 e. Karang Taruna 1) Kelembagaan 2) Pengembangan Kapasitas Pemberdayaan komunitas adat terpencil a. Persiapan pemberdayaan 1) Identifikasi 2) Analisis b. Pemberdayaan sumber daya manusia 1) Pemberdayaan sumber daya manusia adat terpencil 2) Pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil c. Penggalian dan pengembangan potensi a Penggalian potensi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan b Pengembangan potensi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan d. Keserasian dan penguatan komunitas adat terpencil 1) Keserasian sosial 2) penguatan sosial e. Kerja sama kelembagaan 1) Kerja sama kelembagaan 2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Kerjasama Berakhir 3 Tahun Permanen Halaman 130 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3 Penanggulangan kemiskinan perkotaan dan Perdesaan a. Identifikasi dan analisis Pengembangan kapasitas 1) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia 2) Pengembangan kapasitas usaha b. Penataan sosial lingkungan kumuh 1) Bimbingan sosial 2) Pengembangan lingkungan sosial c. Advokasi sosial dan pengembangan aksesibilitas 1) Advokasi sosial 2) Pengembangan aksesibilitas 4 Kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial a. Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan 1) Pengangkatan 2) Penghargaan 3) Kesejahteraan b. Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan 1) Identifikasi 2) Pendayagunaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegitan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 131 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Pengembangan kesetiakawanan sosial 1) penggalian nilai 2) Pelestarian nilai d. Pengelolaan taman makam pahlawan di daerah 1) Pengelolaan taman makam pahlawan 2) Standardisasi taman makam pahlawan Laporan Statistik 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulan, Semester 2 Laporan Statistik Tahunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Standar Diperbaharui 3 Tahun Musnah E 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 132 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XIV. URUSAN PERSANDIAN A. KEBIJAKAN Kebijakan: pembinaan dan pengendalian persandian, pengamanan persandian 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan Kebijakan 3 Perumusan kebijakan 4 Masukan dan dukungan kebijakan 5 Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen B. Pembinaan dan pengendalian persandian 1 Pembinaan dan pengendalian sumber daya manusia, materiil dan jaring komunikasi sandi dan akreditasi dan sertifikasi a. SDM 1) Data Personel Sandi 1 Tahun Setelah Diperbaharui 1 Tahun Musnah 2) Pembinaan Personel Sandi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Pengawasan dan Pengendalian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Materiil dan Jaring Komunikasi Sandi 1) Data Materiil dan JKS 1 Tahun Setelah Diperbaharui 1 Tahun Musnah 2) Analisa Kebutuhan Materiil dan Jaringan Komunikasi Sandi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 133 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 c. Akreditasi dan Sertifikasi 1) Akreditasi Diklat 2) Sertifikasi Alat Pengamanan persandian 1 Pengamanan sinyal: teknik sandi dan kripto a. Pelaksanaan (Perencanaan Dan Administrasi) b. Pelaporan Analisis sinyal: teknik sandi dan kripto 2 Analisis sinyal: teknik sandi dan kripto a. Pelaksanaan (Perencanaan Dan Administrasi) b. Pelaporan Materiil sandi: sistem dan peralatan 3 Materil sandi: Sistem dan peralatan a. Pelaksanaan (Perencanaan dan Administrasi) b. Pelaporan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah C. 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 134 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. Pengkajian persandian : Kriptografi, Peralatan Sandi, Komunikasi Sandi a. Perencanaan Pengkajian b. Administrasi Pengkajian c. Pelaksanaan d. Pelaporan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Peertanggungjawaban 1 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 135 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XV. URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH A. KEBIJAKAN Kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan dalam negeri, kesatuan bangsa dan politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, bina pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta keuangan daerah. 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 1. Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan 2. Penyiapan Kebijakan 3. Perumusan Kebijakan 4. Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) 5. MOU B. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 1. Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan a. Ketahanan Ideologi Negara (1) penguatan ideologi negara (2) implementasi ideologi negara 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Wawasan Kebangsaan (1) penguatan wawasan kebangsaan (2) pembinaan dan sosialisasi (3) implementasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Bela Negara (1) pendidikan bela negara (2) pemberdayaan bela negara 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 tahun Permanen d. Nilai Nilai Sejarah Kebangsaan (1) penguatan nilai-nilai sejarah (2) implementasi nilai-nilai sejarah (3) penerbitan rekomendasi penelitian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 136 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF e. Pembauran dan Kewarganegaraan (1) pembinaan pembauran kebangsaan (2) pembinaan kewarganegaraan (3) Fasilitasi pembauran dan pelaksanaan pembauran (4) Data Forum pembauran kebangsaan (FPK) 2. Kewaspadaan Nasional a. Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan b. Fasilitasi Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara dan Kehidupan Masyarakat Perbatasan c. Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan Konflik Pemerintahan d. Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial e. pedoman kewaspadaan nasional 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun setelah Data Diperbaharui 3 Tahun Permanen 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 tahun Musnah 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen Halaman 137 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF f. Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing 1) pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing dan lembaga asing 2) surat pemberitahuan penelitian orang asing 3. Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan Kemasyarakatan a. Ketahanan Seni 1) fasilitasi pelaksanaan pelestarian kesenian 2) pelaksanaan dan perkembangan nilai-nilai kesenian b. Ketahanan Budaya 1) fasilitasi pelaksanaan pelestarian kebudayaan 2) pelaksanaan dan perkembangan nilai-nilai kebudayaan c. Agama dan Kepercayaan 1) fasilitasi 2) data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Prov/Kab/Kota 3) pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan 4) pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayan 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 1 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah 2 Tahun setelah Data Diperbaharui 3 tahun Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 1 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah Halaman 138 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF d. Organisasi Kemasyarakatan 1) pelaksanaan identifikasi dan kompilasi organisasi masyarakat (a) pendaftaran Ormas (b) database Ormas 2) laporan hasil kerjasama kegiatan dengan ORMAS/LNL 3) evaluasi aktifitas Ormas : sanksi administrasi 4) fasilitasi sengketa Ormas 5) fasilitasi Ormas e. Masalah sosial Kemasyarakatan 1) fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika 2) masalah sosial kemasyarakatan 4. Politik Dalam Negeri a. Implementasi Kebijakan Politik 1) implementasi kebijakan politik b. Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik 1) verifikasi dan evaluasi partai politik yang memperoleh kursi 2) partai politik yang tidak memperoleh kursi 3) pemerintah daerah 4) database parpol 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun 3 tahun Permanen Permanen 2 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 1 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah Data Diperbaharui 3 tahun Permanen Halaman 139 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF c. Pendidikan Budaya Politik 1) fasilitasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik 2) penyelenggaraan pendidikan budaya politik 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 3) modul sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan d. Pemilihan Umum 1) fasilitasi Penyelengaraan Pemilu 2) evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 3) evaluasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 4) laporan hasil perkembangan politik di daerah 5) laporan hasil kerjasama kegiatan dengan Ormas/LSM/LNL 5. Ketahanan Ekonomi a. Ketahanan Sumberdaya Alam dan Kesenjangan Perekonomian 1) fasilitasi ketahanan di bidang sumberdaya alam (a) sosialisasi dan publikasi best practise dan inovasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2) penanganan kesenjangan perekonomian b. Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal dan Moneter 1) fasilitasi identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi fiskal dan moneter 2) penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah c. Perilaku Perekonomian Masyarakat 1) pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian 2) evaluasi cinta produk dalam negeri dan perlindungan konsumen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah d. Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi 1) evaluasi pelaksanaan hubungan kerjasama penanganan kejahatan lembaga perekonomian 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2) evaluasi pelaksanaan koordinasi kebijakan lembaga perekonomian Halaman 140 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. PEMERINTAHAN UMUM 1. Dekonsentrasi dan Kerjasama a. Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan b. Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Tugas Buapti dan Wakil Bupati kepada OPD, Kecamatan dan Kelurahan/Desa c. Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Daerah d. Fasilitasi Kecamatan 1) fasilitasi database pembentukan kecamatan 2) koordinasi 3) pembinaan dan pengawasan 4) monitoring dan evaluasi evaluasi kinerja kecamatan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen Halaman 141 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF e. Fasilitasi Pelayanan Umum 1) fasilitasi pelayanan administrasi Kecamatan 2) koordinasi pelayanan administrasi Kecamatan 3) pembinaan dan pengawasan pelayanan administrasi Kecamatan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 4) monitoring dan evaluasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2. Wilayah Administrasi dan Perbatasan a. Toponimi dan Data Wilayah 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan toponimi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 8 tahun Permanen 2) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembakuan nama rupabumi unsur alami dan unsur buatan 3) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi perubahan nama rupabumi unsur alami dan unsur buatan 4) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah dan pemindahan pusat pemerintahan daerah 5) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan 6) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penghitungan luas wilayah Halaman 142 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF b. Batas Antar Daerah Wilayah 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 8 tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah 2) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa batas antar daerah 3. Polisi Pamong Praja Perlindungan Masyarakat a. Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja 2) standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja (a) fasilitasi - data pengajuan DAK (b) koordinasi (c) pembinaan dan pengawasan (d) monitoring dan evaluasi b. Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun 2) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja c. Perlindungan Masyarakat 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun 2) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat d. Penyidik Pegawai Negeri Sipil 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun 2) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan evaluasi administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil Halaman 143 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF e. Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi konvensi internasional 4. Kawasan dan Pertanahan a. Kawasan Sumber Daya Alam 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumberdaya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian, dan lingkungan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen b. Kawasan Sumber Daya Buatan 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perhubungan darat, laut dan udara 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah c. Kawasan Ekonomi,Industri dan Perdagangan Bebas 1) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah d. Pertanahan dan Kawasan Khusus 1) penyelenggaraan urusan pertanahan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2) penyelesaian sengketa pertanahan 3) evaluasi penataan kawasan khusus 5. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana a. Identifikasi Potensi Bencana 1) evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana dan mitigasi bencana 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen b. Organisasi Sistem dan Prosedur 1) pengembangan kerjasama kelembagaan serta penaggulangan bencana (a) fasilitasi - database daerah rawan bencana 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen Halaman 144 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF (b) koordinasi (c) fasilitasi serta koordinasi tanggap darurat penaggulangan bencana c. Sarana dan Prasarana 1) evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penangulangan bencana 2) evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penaggulangan bencana d. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran 1) evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran 2) evaluasi peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran OTONOMI DAERAH 1. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah a. Fasilitasi, Bimbingan , Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi 1) pelaksanaan urusan pemerintahan daerah 2) penyusunan standar pelayanan minimal 2. Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 3 Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga a. penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah b. administrasi kepala daerah dan DPRD c. Penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas kepala daerah dan DPRD di bidang pemerintahan d. Hubungan antar lembaga daerah (pemerintah daerah dan DPRD) e. Asosiasi daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen D. 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah Halaman 145 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 4. Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah a. kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen b. kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah c. pengembangan kapasitas daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah E. BINA PEMBANGUNAN DAERAH 1. Perencanaan Pembangunan Daerah / Per Wilayah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2. Pengembangan Wilayah a. penyusunan pedoman penyerasian pengembangan wilayah b. penyusunan dan pemutahiran basis data dan informasi pengembangan wilayah c. penyusunan dan laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah d. Kawasan Strategis dan Andalan 1) evaluasi pengembangan data 2) pengembangan kawasan strategis dan andalan e. Wilayah tertinggal 1) Penyusunan data dan pemutakhiran basis dan data informasi pengembangan wilayah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun 3 tahun Permanen Permanen 2) Penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah tertinggal 3 Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup a. Penataan Ruang Wilayah 1) evaluasi perencanaan, pemanfaatan tata ruang wilayah 2) evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian tata ruang wilayah 3) implementasi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen Halaman 146 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF b. Penataan Ruang Kawasan 1) evaluasi tata ruang kawasan 2) pembinaan tata ruang kawasan 3) implementasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen c. Konservasi dan Rehabilitasi 1) evaluasi pelaksanaan konservasi 2) evaluasi pelaksanaan rehabilitasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 3) implementasi d. Perencanaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Air 1) evaluasi pengembangan potensi sumber daya air 2) evaluasi pemanfaatan sumber daya air 3) implementasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen e. Pengendalian Lingkungan Hidup 1) pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup 2) analisis dan audit pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 4 Pengembangan Ekonomi Daerah a. Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah 1) identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah 2) pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen b. Promosi dan Investasi Daerah 1) pelaksanaan promosi ekonomi daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2) pelaksanaan investasi daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen Halaman 147 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF c. Sarana dan Prasarana Perekonomian daerah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 1) pelaksanaan pengembangan perdagangan daerah 2) pelaksanaan perindustrian daerah d. Kemitraan Usaha 3 tahun Permanen 1) perencanaan dan pengembangan kemitraan usaha ekonomi daerah 2) pengelolaan kemitraan usaha ekonomi daerah e. Kelembagaan Ekonomi daerah 1) pelaksanaan pengembangan kelembagaan ekonomi daerah 2) penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah 3 tahun Permanen 5 Penataan Perkotaan a. Perencanaan Pengendalian Perkotaan 1) evaluasi perencanaan perkotaan 2) pengendalian penataan perkotaan 3) fasilitasi b. Penataan Kota Besar dan Metropolitan, Kota Menengah, dan Kota Kecil 1) pengendalian pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan 3 tahun 3 tahun Permanen Permanen 2) pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan 3) fasilitasi e. Kerjasama Perkotaan 1) pengendalian kerjasama perkotaan antar negara 2) pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan 3 tahun Permanen 3) fasilitasi F. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 1. Kelurahan a. Fasilitasi Pengembangan Desa 3 tahun Permanen pelaksanaan pengembangan Desa Halaman 148 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF b. Administrasi Kelurahan pembinaan administrasi kelurahan c. Fasilitasi Permusyawaratan 1) pelaksanaan penataan kelembagaan badan permusyawaratan Desa/kelurahan 2) pelaksanaan penataan kewenangan badan permusyawaratan Desa/keluarhan d. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa/keluarahan 1) pembinaan pengelolaan keuangan Desa/kelurahan 2) pelaksanaan pengelolaan aset Desa/kelurahan e. Pengembangan Kapasitas Desa/kelurahan 1) pelaksanaan pengembangan kapasitas Desa/kelurahan 2) pelaksanaan pengembangan kapasitas badan permusyawaratan Desa/kelurahan 2. Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat a. Lembaga Masyarakat 1) pembinaan penataan lembaga masyarakat di Desa/kelurahan 2) pelaksanaan kerjasama lembaga masyarakat b. Pembangunan Partisipatif 1) pelaksanaan pengembangan metode pembangunan partisipatif 2) pelaporan kinerja pembangunan Desa/kelurahan c. Pendataan Potensi Masyarakat 1) inventarisasi potensi masyarakat 2) profil Desa/kelurahan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 8 tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 149 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 3) evaluasi perkembangan masyarakat 3) evaluasi perkembangan masyarakat d. Pengembangan Kawasan Desa/kelurahan 1) pelaksanaan identifikasi dan analisa penataan ruang kawasan Desa/kelurahan 2) pelaksanaan penataan pengembangan terpadu kawasan Desa/kelurahan e. Pelatihan Masyarakat 1) pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum pelatihan masyarakat (a) grand design pelatihan masyarakat (b) pedoman pelatihan masyarakat (c) fasilitasi (d) monitoring dan evaluasi 2) evaluasi pelatihan masyarakat (a) penyelenggaraan pelatihan (b) monitoring dan evaluasi 3 Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat a. Budaya Nusantara 1) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat 2) pelaksanaan kerjasama adat istiadat b. Pemberdayaan Perempuan 1) pelaksanaan peningkatan perberdayaan perempuan 2) pembinaan, perlindungan hak-hak perempuan dan ketidaksetaraan gender 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah Halaman 150 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF c. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 1) pelaksanaan pemberdayaan keluarga 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah 2) pembinaandan peningkatan kesejahteraan keluarga d. Kesejahteraan Sosial 1) pelaksanaan peningkatan ksejahteraan sosial 2) pelaksanaan penanganan masalah sosial 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah e. Tenaga Kerja Perdesaan 1) fasilitasi dan evaluasi pembinaan dan pembinaan tenaga kerja 2) fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 1 Tahun Musnah 4 Usaha Ekonomi Masyarakat a. Usaha Pertanian dan Pangan pembinaan dan pengembangan usaha pertanian, agribisnis dan Lumbung Pangan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 Tahun Musnah 1) identifikasi data pertanian 2) fasilitasi 3) monitoring dan evaluasi b. Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam 1) pelaksanaan peningkatan kerjasama dan permodalan usaha perkreditan dan simpan pinjam 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 Tahun Musnah (a) inventarisasi lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum (b) inventarisasi dan pemetaan potensi Desa/kelurahan (c) inventarisasi badan usaha milik Desa/kelurahan (d) usaha ekonomi Kelurahan simpan pinjam (e) fasilitasi pembinaan, pendampingan dan pengawasan (f) monitoring dan evaluasi Halaman 151 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 2) pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan usaha perkreditan dan simpan pinjam (a) fasilitasi pembinaan, pendampingan dan pengawasan (b) monitoring dan evaluasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 Tahun Musnah c. Produksi dan Pemasaran 1) pelaksanaan pengembangan informasi pasar (a) identifikasi produk unggulan Desa/kelurahan (b) fasilitasi (c) monitoring dan evaluasi 2) pelaksanaan diversifikasi pasar (a) fasilitasi pengelolaan Desa/kelurahan (b) fasilitasi sarana dan prasarana Desa/kelurahan (c) sistem penilaian kinerja pasar Desa/kelurahan (d) monitoring dan evaluasi (e) data pasar Desa/kelurahan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah d. Usaha Ekonomi dan Keluarga 1) pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian (a) fasilitasi pengembangan usaha ekonomi keluarga (b) monitoring dan evaluasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah 2) pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil (a) penyusunan Modul (b) fasilitasi (c) monitoring dan evaluasi e. Ekonomi pedesaan dan Masyarakat Tertinggal 1) ekonomi Desa/kelurahan (a) identifikasi dan inventarisasi pengembangan usaha ekonomi Desa/kelurahan (b) fasilitasi pengembangan usaha ekonomi Desa/kelurahan (c) monitoring dan evaluasi 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah Halaman 152 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 2) Masyarakat tertinggal (a) identifikasi dan inventarisasi pengembangan masyarakat (b) fasilitasi pengembangan masyarakat (c) monitoring dan evaluasi 5 Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa/kelurahan a. Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Desa/kelurahan 1) pembinaan pengelolaan konservasi kawasan 2) pelaksanaan rehabilitasi lingkungan b. Fasilitasi Pemanfaatan lahan dan Desa/kelurahan 1) pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya lahan Desa/kelurahan 2) pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya pesisir Desa/kelurahan c. Fasilitasi Prasarana dan Sarana Desa/kelurahan 1) pembinaan pengelolaan prasarana air dan sanitasi lingkungan 2) pembinaan pengelolaan prasarana dan sarana pemukiman d. Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi di Desa/kelurahan 1) pelaksanaan pemetaan kebutuhan teknologi di Desa 2) pelaksanaan pengkajian pemanfaatan teknologi di Desa/kelurahan e. Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi di Desa/kelurahan 1) pelaksanaan pemasyarakatan teknologi di Desa/kelurahan 2) pelaksanaan kerjasama pengelolaan teknologi di Desa/kelurahan KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 1. Pendaftaran Penduduk a. Identitas Penduduk 1) fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk 2) penyiapan pemberian nomor kendali kartu keluarga dan kartu tanda penduduk 3) fasilitasi pencetakan dan distribusi blangko dokumen kependudukan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah G. 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 153 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF b. Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah NKRI 1) fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI 2) fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk orang asing 3) fasilitasi pelaksanaan perubahan alamat c. Pindah Datang Penduduk Antar Negara 1) fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk INDONESIA keluar Negeri dan WNI dari luar negeri 2) fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal terbatas d. Pendataan Penduduk Rentan 1) fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana 2) fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang 3) fasilitasi pelaksanaan pendataan orang terlantar 4) pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan e. Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi 1) monitoring pelaksanaan program pendaftaran penduduk 2) evaluasi pelaksanaan program pendaftaran penduduk 3) pelaksanaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk 2. Pencatatan Sipil a. Kelahiran dan Kematian 1) fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran 2) fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian 3) fasilitasi pelaksanaan pencatatan kelahiran dan kematian 4) pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan kelahiran dan kematian 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 154 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF b. Perkawinan dan Perceraian 1) fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama Islam 2) fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama non Islam 3) pencatatan perkawinan dan perceraian 4) pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan perkawinan dan perceraian c. Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubabahan dan Pembatalan Akta 1) pelayanan perubahan dan pembatalan akta 2) penagkatan pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta 3) pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta d. Pencatatan Kewarganegaraan 1) pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran 2) pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran 3) pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan kelahirant dan non kelahiran 4) pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengangkatan pelayanan pencatatan pewarganegaraan e. Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi 1) penyusunan program dan kegiatan direktorat pencatatan sipil 2) monitoring pelaksanaan program pencatatan sipil 3) evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil 4) pelaksanaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 155 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 3. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan a. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 1) perencanaan pengembangan sistem informasi kependudukan 2) pengembangan aplikasi 3) pengembangan pemanfaatan infrastruktur b. Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan 1) pengembangan sistem kelembagaan 2) pengembangan sumber daya manusia 3) kelembagaan informasi kependudukan c. Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan 1) pengelolan data administrasi kependudukan 2) pemeliharaan database administrasi kependudukan 3) pengembangan database administrasi kependudukan 4) pelayanan pengelolaan data administrasi kependudukan d. Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan 1) penyajian informasi administrasi kependudukan 2) pelaksanaan pelayanan informasi melalui media elektronik 3) pelaksanaan layanan informasi melalui media cetak e. Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi 1) pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah dan melalui jalur luar sekolah 2) kebijakan kependudukan dan pengembangan wawasan kependudukan 3) pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengembangan wawasan kependudukan 4) pelaksanaan dokumentasi pelayanan informasi kependudukan 4. Pengembangan Kebijakan Kependudukan a. Kuantitas Penduduk 1) pelaksanaan penyusunan analis jumlah, struktur dan komposisi penduduk 2) pelaksanaan analisis pertumbuhan penduduk 3) kebijakan kuantitas penduduk 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 156 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF b. Kualitas Penduduk 1) pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia anak, remaja dan pemuda 2) pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia produktif dan lanjut usia 3) pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan kualitas penduduk c. Mobilitas Penduduk (1) pelaksanaan penataan persebaran penduduk antarwilayah (2) pelaksanaan penataan urbanisasi dan migrasi non permanen (3) kebijakan mobilitas penduduk d. Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk 1) pelaksanaan pengembangan sistem perlindungan penduduk 2) pelaksanaan pengembangan sistem pemberdayaan penduduk 3) perlindungan dan pemberdayaan penduduk e. Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring dan Evaluasi 1) pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah dan melalui jalur luar sekolah 2) pengembangan wawasan kependudukan 3) pelaksanaan hubungan antar lembaga dalam rangka pengembangan wawasan kependudukan 5. Penyerasian Kependudukan a. Indikator Kependudukan 1) pelaksanaan analisis indikator kependudukan 2) penyusunan indikator statis kependudukan 3) pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan 4) penyusunan dan penetapan indikator kependudukan b. Proyeksi Penduduk 1) pelaksanaan analisis proyeksi penduduk 2) pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk 3) pelaksanaan perumusan implikasi proyeksi penduduk 4) penyusunan penetapan dan perumusan implikasi proyeksi penduduk 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen Halaman 157 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF c. Perencanaan Kependudukan 1) pelaksanaan perencanaan kependudukan 2) pelaksanaan penyusunan analisis dampak kependudukan 3) pelaksanaan penyiapan perencanaan kependudukan 4) penyusunan dan penetapan iperencanaan kependudukan d. Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Non Pemerintah 1) penyelesaian kebijakan kependudukan dengan lembaga Internasional 2) penyelesaian kebijakan kependudukan dengan lembaga masyarakat dan nirlaba 3) penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga usaha swasta 4) penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah e. Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Pemerintah KEUANGAN DAERAH 1. Anggaran Daerah a. Anggaran Daerah 1) fasilitasi anggaran daerah antara lain: konsultasi, narasumber, bimbingan teknis 2) evaluasi rancangan perda, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan 3) monitoring b. Dukungan Teknis Anggaran Daerah 1) penyiapan bahan perumusan sinkronisasi kebijakan anggaran daerah 2) penyusunan tatalaksana anggaran daerah 4) penyiapan data, informasi dan penyusunan laporan keuangan daerah peraturan 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Permanen H. 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 8 Tahun Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan kegiatan selesai 3 Tahun Musnah 2 tahun setelah Data Diperbaharui 3 Tahun Musnah Halaman 158 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 2. Pendapatan dan Investasi Daerah a. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 1) fasilitasi pelaksanaan kebijakan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah 2) penyiapan bahan perumusan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah 3) penyiapan bahan perumusan analisis dan evaluasi, pemantauan pajak daerah dan retribusi daerah b. 4) penyiapan bahan perumusan kebijakan fasilitasi pemberian insentif pajak daerah dan retribusi Badan Usaha Milik Daerah 1) fasilitasi serta bimbingan teknis di bidang usaha milik daerah lembaga keuangan 2) fasilitas serta bimbingan teknis di bidang badan usaha milik daerah lembaga non keuangan 3) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi badan usaha milik daerah c. Badan Layanan Umum Daerah 1) analisis, standardisasi teknis, fasilitasi serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di 2) bidang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan kriteria, fasilitasi serta pembinaan pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, prosedur bimbingan teknis penerapan pola pengelolaan keuangan keuangan badan layanan umum daerah 3) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah d. Pengelolaan Kekayaan Daerah 1) fasilitasi serta bimbingan teknis pengelolaan kekayaan 2) fasilitasi serta bimbingan teknis investasi daerah 3) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan kekayaan dan investasi daerah 2 Tahun Setelah Perda 8 Tahun Musnah Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Setelah Perda 8 Tahun Musnah Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan 8 Tahun Permanen Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan 8 Tahun Permanen Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksanaan Selesai Halaman 159 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF e. Pinjam dan Obligasi Daerah 1) fasilitasi pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah dan/atau badan 2) fasilitasi pelaksanaan kebijakan obligasi daerah 3) fasilitasi pelaksanaan kebijakan dana bergulir yang bersumber dari APBN 4) bimbingan teknis obligasi daerah, dana bergulir serta penyertaan modal daerah 5) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman dan hibah, obligasi daerah, dan dana bergulir, dan penyertaan modal daerah 3. Fasilitasi Dana Perimbangan a. Fasilitasi Dana Alokasi Umum 1) koordinasi penyiapan data dasar penghitungan, dan rekonsiliasi dana alokasi umum 2) sosialisasi dan supervisi dana alokasi umum 3) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana alokasi umum b. Fasilitasi Dana Alokasi Khusus 1) koordinasi penyiapan data dasar 2) sosialisasi dan supervisi dana alokasi khusus 3) penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi dana alokasi khusus c. Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam 1) koordinasi penyiapan data dasar perhitungan, dan rekonsiliasi dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam 2) sosialisasi dan supervisi dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam 3) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam 2 Tahun Setelah Perda 8 Tahun Permanen Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Setelah Perda 8 Tahun Musnah Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan 8 Tahun Musnah Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan 8 Tahun Musnah Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai Halaman 160 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF d. Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya 1) sosialisasi dan supervisi dana otonomi khusus 2) sosialisasi dan supervisi dan transfer lainnya 3) pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan otonomi khusus dan dana transfer lainnya e. Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan 1) penyiapan sinkronisasi kebijakan dan perimbangan 2) penyiapan dukungan teknis dana perimbangan 3) penyiapan data dan informasi untuk penyusunan laporan dana perimbangan 4. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah a. Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 1) fasilitasi serta bimbingan teknis di bidang akuntansi dan pertangungjawaban keuangan daerah 2) penyiapan evaluasi rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan daerah b. Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah 1) fasilitasi serta bimbingan teknis di bidang pembinaan kinerja dan kapasitas pengelolaan keuangan daerah 2) penyiapan evaluasi rancangan peraturan daerah pertangungjawaban keuangan daerah c. Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah 1) fasilitasi serta bimbingan teknis di bidang pembinaan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah 2) penyiapan evaluasi rancangan peraturan daerah pertangungjawaban keuangan daerah 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 8 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 8 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 3 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksanaan Selesai 1 Tahun Musnah Halaman 161 NO JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF d. Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli 1) penyiapan bahan bantuan keterangan ahli di bidang keuangan daerah 2) penyiapan evaluasi rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan daerah e. Data Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah 1) penyiapan sinkronisasi kebijakan pelaksanaan pertangungjawaban pelaksanaan keuangan daerah 2) penyiapan data dan informasi untuk penyusunan laporan pertangungjawaban pelaksanaan keuangan daerah 3) pengelolaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksanaan Selesai 2 Tahun Setelah Perda Pertanggungjawaban Keuangan Disahkan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksanaan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Halaman 162 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XVI. URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA A. Kebijakan Pemuda dan Olah Raga meliputi kebijakan dibidang Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan pemuda,Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Harmonisasi dan Kemitraan meliputi: 2 Tahun Setelah Ditetaipkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan kebijakan 4 Masukan dan dukungan kebijakan 5 Penetapan NSPK B. Pemberdayaan Pemuda 1 Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda a. Penelusuran (Duta Kepemudaan) 1) Potensi Lokal (Provinsi) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Potensi Nasional 3) Potensi Internasional b. Pengkajian (Rekomendasi Kepemudaan melalui forum kepemudaan) 1) Potensi Lokal (Provinsi) 2) Potensi Nasional 3) Potensi Internasional c. Pengembangan 1) Potensi Nasional 2) Potensi Internasional 2 Peningkatan Wawasan Pemuda 1 Wawasan Kebangsaan a. Program 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun Permanen Permanen Musnah b. Evaluasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan 1 Tahun Permanen Halaman 163 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 Wawasan lingkungan 1) Program 2) Evaluasi c. Wawasan Sosial dan Hukum 1) Program 2) Evaluasi 3 Peningkatan Kapasitas Pemuda a. Kapasitas Iman dan Taqwa 1) Program 2) Evaluasi b. Kapasitas IPTEK 1) Program 2) Evaluasi Kegiatan Selesai 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen Halaman 164 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3 Pemanfaatan IPTEK a. Program b. Evaluasi 4 Peningkatan Kreativitas Pemuda (Pemetaan Kreativitas/Seni kepemudaan) a. Pengkajian 1) Program 2) Evaluasi b. Pengembangan 1) Program 2) Evaluasi c. Pendayagunaan (Fasilitas) 1) Program 2) Evaluasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen C. Pengembangan Pemuda 1 Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda Halaman 165 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Kepemimpinan : Penelusuran, Pengaderan, Pendayagunaan 1) Program 2) Evaluasi b. Kepeloporan Pemuda : Kesukarelawanan. Pengembangan kepedulian, pendampingan 1) Program 2) Evaluasi 2 Kewirausahaan a. Kelembagaan 1) Program 2) Evaluasi b. Pengaderan 1) Program 2) Evaluasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen c. Perintisan Halaman 166 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Program 2) Evaluasi 3 Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan a. Organisasi Kepemudaan Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan : Kelembagaan dan Sumberdaya 1) Program 2) Evaluasi b. Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan : Kelembagaan dan Sumberdaya 1) Program 2) Evaluasi c. Pemberdayaan Organisasi Kepelajaran : Kelembagaan dan Sumberdaya 1) Program 2) Evaluasi b. Pengawasan Kepramukaan : Kelembagaan, Program dan Sumberdaya 1) Pengkajian 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah Halaman 167 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Pengembangan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 4 Standardisasi dan Infrastruktur Pemuda a. Standardisasi 1) Organisasi Kepemudaan 2) Prasarana dan Sarana Kepemudaan 3) Infrastruktur 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Standarisasi Diperbaharui 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen b. Infrastruktur Pemuda 1) Prasarana Kepemudaan 2) Sarana Kepemudaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 5 Kemitraaan dan Penghargaan Pemuda a. Kemitraan 1) Lintas Sektoral 2) Daerah 3) Luar negeri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Penghargaan Pemuda 1) Pengembangan Penghargaan Kepemudaan 2) Pengembangan Promosi Kepemudaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen D. Pembudayaan Olahraga 1 Pengelolaan Olahraga Pendidikan a. Olahraga Pendidikan Dasar dan Menengah 1) Pengembangan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah Halaman 168 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) Evaluasi b. Olahraga Pendidikan Tinggi 1) Pengembangan 2) Evaluasi c Olahraga Pendidikan Nonformal dan Informal 1) Pengembangan 2) Evaluasi 2 Pengelolaan Olahraga Rekreasi a Olahraga Massal 1) Pengembangan 2) Evaluasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen b Olahraga Tradisional Halaman 169 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pengembangan 2) Evaluasi c Olahraga Petualangan, Tantangan dan wisata 1) Pengembangan 2) Evaluasi 3 Pengelolaan Pembinaan Sentra dan sekolah Khusus Olahraga a Sentra Olahraga 1) Olahraga Pendidikan - Pengembangan - Evaluasi 2) Olahraga Rekreasi - Pengembangan - Evaluasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen c Olahraga Prestasi Halaman 170 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Pengembangan - Evaluasi b. Sekolah Khusus Olahraga 1) Pengembangan 2) Evaluasi 4 Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus a Olahraga Tradisional 1) Lokal 2) Nasional b. Layanan Khusus 1) Olahraga Usia Dini dan Lansia 2) Olahraga Penyandang Cacat 5 Kemitraan dan Penghargaan Olahraga a Kemitraan Keolahragaan 1) Lintas Sektoral 2) Daerah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 171 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3) Luar Negeri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Penghargaan Olahraga 1) Penelusuran 2) Penyelenggaraan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen E. Peningkatan Prestasi Olahraga 1 Pembibitan Olahraga a Pemandu Bakat - Penelusuran Bakat - Penelaahan Bakat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b Pengembangan Olahragawan Berbakat - Program - Evaluasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c Kompetisi - Nasional - Internasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 IPTEK Olahraga a Penerapan - Identifikasi dan Kajian - Pendayagunaan - Evaluasi dan Diseminasi b Pengembangan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Halaman 172 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan a Tenaga Keolahragaan 1) Pengembangan Pelatih dan Instruktur - Nasional, Provinsi dan Kabupaten - Internasional 2) Pengembangan Wasit dan Juri - Nasional, Provinsi dan Kabupaten - Internasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen 3) Pengembangan Tenaga Pendidik dan Pendukung 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Organisasi Keolahragaan 1) Pendidikan dan Rekreasi 2) Olahraga Prestasi - Kelembagaan - Sumberdaya 3) Olahraga Fungsional dan Profesional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4 Industri dan Promosi Olahraga a. Industri Olahraga 1) Jasa Olahraga 2) Produk Olahraga 3) Manajemen Industri Olahraga 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Promosi Olahraga 1) Penelusuran 2) Penyelengaraan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5 Olahraga Prestasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan 3 Tahun Permanen Halaman 173 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Daerah 1) Pengembangan 2) Pekan dan Kejuaraan Olahraga b. Nasional 1) Pengembangan 2) Pekan dan Kejuaraan Olahraga c. Intrernasional 1) Pengembangan 2) Olympic Games Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen 6 Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga a. Standardisasi Keolahragaan 1) Olahraga Prestasi 2) Olahraga Pendidikan dan Rekreasi 2 Tahun Setelah Standarisasi Diperbaharui 3 Tahun Permanen b. Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan 1) Olahraga Prestasi 2) Olahraga Pendidikan dan Rekreasi 2 Tahun Setelah Penetapan 3 Tahun Permanen c. Insfrastruktur Olahraga 1) Prasarana dan sarana Olahraga Pendidikan 2) Prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi 3) Prasarana dan sarana Olahraga Prestasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen F. Laporan Statistik Kepemudaan dan Olah Raga 1 Laporan Staitistik Triwulan, Semester 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Laporan Data Staitistik Tahunan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 174 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XVII. URUSAN BENCANA, KECELAKAAN DAN KONDISI BAHAYA A. 1. Sub Urusan Pencarian dan Pertolongan Kebijakan Pencarian dan Pertolongan Meliputi Kebijakan di Bidang Potensi dan Operasi a. Pengkajian dan Pengusulan kebijakan b. Penyiapan Kebijakan c. Perumusan dan Penyusunan Bahan d. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan e. Penetapan dalam bentuk NSPK 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 3 Tahun Permanen 2. Potensi Pencarian dan Pertolongan a. Sarana dan Prasarana 1. Rencana dan Standardisasi 1) Perencanaan dan analisa kebutuhan - Kajian Kebutuhan Peralatan 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standarisasi Baru 3 Tahun Permanen - Spesifikasi Rencana Peralatan yang dibutuhkan 1 Tahun Setelah Ditetapkan Standarisasi Baru 1 Tahun Musnah 2) Standardisasi, dan Inventarisasi - Standardisasi Peralatan 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standarisasi Baru 3 Tahun Permanen - Daftar Inventarisasi Peralatan 1 Tahun Setelah Ditetapkan Standarisasi Baru 1 Tahun Musnah 2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Darat, Laut, Udara dan Peralatan Pencarian dan - Manual Book - Jadwal Pemeliharaan - Laporan 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 3. Pengawakan dan Perbekalan Halaman 175 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pengawakan - Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan darat, laut dan udara - Kebutuhan awak sarana Pencarian dan Pertolongan darat, laut dan udara - Bahan Pembinaan awak sarana darat, laut dan udara 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 2) Perbekalan - Perbekalan dalam menunjang kegiatan operasi dan pembinaan potensi pencarian - Daftar perbekalan - Inventarisasi sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan - Bahan pelaksanaan pembinaan inventarisasi sarana dan prasarana Pencarian 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah b. Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan 1. Rencana Pendidikan dan Pelatihan 1) Kurikulum dan Silabus 2) Evaluasi dan Monitoring 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Penyiapan tenaga dan potensi Pencarian dan Pertolongan 1) Penyiapan Tenaga Pencarian dan Pertolongan - Pengolahan Data Tenaga 2) Penyiapan Potensi Pencarian dan Pertolongan - Pengolahan Data Potensi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Pemasyarakatan dan Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 1) Pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan (Sosialisasi dan Penyuluhan) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Operasi Pencarian dan Pertolongan a. Operasi dan Latihan 1. Perencanaan dan Standardisasi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Halaman 176 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Perencanaan dan Evaluasi 2) Standardisasi Operasi dan Latihan SAR 2. Penyelenggaraan Operasi SAR 1) Pengerahan Potensi SAR 2) Pengendalian Operasi SAR 3) Evaluasi Operasi 3. Siaga dan Latihan 1) Siaga - Laporan harian - Laporan bulanan - Laporan tahunan - Evaluasi 2) Latihan - Lokal - Nasional - Internasional Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen b. Komunikasi Halaman 177 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1. Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi 1) Perencanaan dan Pengembangan Sistem Komunikasi - Analisa Kebutuhan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Standardisasi dan Evaluasi 2 Tahun Setelah Ditetapkan Standarisasi Baru 3 Tahun Permanen 2. Operasi Komunikasi 1) Operasi Peralatan Komunikasi (Berita SAR) 2) Operasi Peralatan Deteksi Dini (Berita SAR) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Registrasi BEACON 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Permanen 3. Inventarisasi dan Pemeliharaan 1) Inventarisasi Perangkat Komunikasi 2) Pemeliharaan Peralatan Komunikasi 1 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1 Tahun Musnah 4. Data dan Informasi a. 1. Pengembangan Sistem Informasi 1) Perangkat Lunak 1 Tahun Setelah Data Diperbaharui 1 Tahun Permanen 2) Perangkat Keras 1 Tahun Setelah Data Diperbaharui 1 Tahun Musnah 2. Pelayanan Informasi 1) Penyajian dan Pelayanan Data Informasi 1 Tahun Setelah Data 3 Tahun Musnah Halaman 178 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 Diperbaharui 2) Laporan dan Pembuatan Dokumentasi (Data Base) 1 Tahun Setelah Data Diperbaharui 3 Tahun Permanen B. 1. Sub Urusan Penanggulangan Bencana Kebijakan Penanggulangan Bencana meliputi kebijakan dibidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, a. Pengkajian dan pengusulan kebijakan b. Penyiapan kebijakan c. Perumusan dan penyusunan bahan d. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan e. Penetapan dalam bentuk NSPK 2 Tahun Sampai dengan ditetapkan peraturan yang baru 3 Tahun Permanen 2. Pencegahan dan Kesiapsiagaan a. Pengurangan Resiko Bencana 1. Pencegahan 1) Pengkajian Resiko 2) Pengelolaan Resiko 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Mitigasi 1) Mitigasi Struktur 2) Mitigasi Non Struktur 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen b. Pemberdayaan Mayarakat 1. Peran Lembaga Usaha 1) Usaha Padat Modal 2) Usaha Padat Karya 2. Peran Organisasi Sosial Masyarakat 1) Organisasi Internasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen 2) Organisasi Sosial Masyarakat Nasional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Musnah Halaman 179 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 Selesai 3. Peran Masyarakat 1) Peningkatan Kesadaran Masyarakat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Peningkatan Ketahanan Masyarakat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen C. Kesiapsiagaan 1. Peringatan Dini 1) Pemaduan Sistem Jaringan 2) Pemantauan dan Peringatan 2. Perencanaan Siaga 1) Kebutuhan dan Potensi Sumber Daya 2) Penerapan Rencana Strategis 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen 3. Penyiapan Sumber Daya 1) Penyediaan dan Penyiapan Sumber Daya 2) Pengendalian 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3. Penanganan Darurat a. Tanggap Darurat 1. Perencanaan Darurat 1) Pendataan Darurat 2) Perencanaan Operasi 2. Pengendalian Operasi 1) Pengorganisasian Pos Komando 2) Sarana dan Prasarana Pos Komando 3. Penyelamatan dan Evakuasi 1) Penyelamatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Evakuasi Halaman 180 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Bantuan Darurat 1. Bantuan Sandang Pangan 1) Bantuan Sandang 2) Bantuan Pangan 2. Bantuan Kesehatan dan Air Bersih 1) Bantuan Kesehatan 2) Bantuan Air Bersih 3. Bantuan Hunian Sementara 1) Pembangunan Hunian Sementara 2) Pendukung Hunian Sementara c. Perbaikan Darurat 1. Pembersihan Lingkungan 1) Penyiapan Peralatan 2) Angkutan 3 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 7 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah 2. Perbaikan Sarana Vital 1) Prasarana Sosial 2) Prasarana Ekonomi 3 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 7 Tahun Permanen 3. Pemantauan dan Pelaporan 1) Pemantauan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Pelaporan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 4. Rehabilitasi dan Rekontruksi a. Penilaian Kerusakan 1. Inventarisasi Kerusakan 1) Inventarisasi Fisik 2) Inventarisasi Sosial Ekonomi 3 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 7 Tahun Permanen 2. Estimasi Pembiayaan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Halaman 181 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Estimasi Pembiayaan Pembangunan 2) Estimasi Pembiayaan Sosial Ekonomi Pelaksanaan Kegiatan Selesai b. Pemulihan dan Peningkatan Fisik 1. Rehabilitasi Rekonstruksi Fasilitas Umum 1) Rehabilitasi Fasilitas Umum 2) Rekonstruksi Fasilitas Umum 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Rehabilitasi Rekonstruksi Fasilitas Sosial 1) Rehabilitasi Fasilitas Sosial 2) Rekonstruksi Fasilitas Sosial 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Rehabilitasi Rekonstruksi Perumahan 1) Rehabilitasi Rekonstruksi Berat 2) Rehabilitasi Rekonstruksi Ringan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen c. Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi 1. Pemulihan dan Peningkatan Sosial 1) Pemulihan dan Peningkatan Sosial Budaya 2) Pemulihan dan Peningkatan Kesehatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2. Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi 1) Pemulihan Ekonomi 2) Peningkatan Ekonomi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen d. Penanganan Pengungsi 1. Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi 1) Perlindungan Pengungsi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2) Pemberdayaan Pengungsi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Permanen Halaman 182 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 Selesai 2. Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi 1) Kompensasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2) Pengembalian hak 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 3. Penempatan Pengungsi 1) Pemulangan dan Repatriasi 2) Relokasi/Pengalihan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5. Logistik dan Peralatan a. Logistik 1. Inventarisasi Kebutuhan dan Pengadaan 1) Analisis Kebutuhan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2) Pengadaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Musnah 2. Penyimpanan dan Distribusi 1) Penyimpanan 2) Distribusi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Peralatan 1. Inventarisasi Kebutuhan dan Pengadaan 1) Analisis Kebutuhan 2) Pengadaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 8 Tahun Permanen 2. Penyimpanan dan Pemeliharaan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 183 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Penyimpanan 2) Pemeliharaan 3. Pengerahan dan Distribusi 1) Pengerahan 2) Distribusi Data Statistik Kebencanaan 1 Laporan Statistik Bulanan, Triwulanan, dan Semester 2 Laporan Statistik Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 6. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 184 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 XVIII. URUSAN KESEHATAN A. Perumusan Kebijakan Kebijakan dibidang bina upaya kesehatan,pengendalian penyakkit dan penyehatan lingkungan, bina gizi dan kesehatan ibu dan anak, bina kefarmasian dan alat kesehatan: 1. Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2. Penyiapan bahan 3. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 4. Pengumpulan dan pengolahan data 5. Penetapan dalam bentuk NSPK dan standarisasi Upaya Kesehatan 1. Upaya Kesehatan Dasar a. Pelayanan kedokteran keluarga b. Praktik klinis bagi dokter di fanyaskes primer c. Pelaksanaan kesehatan primer d. Kesehatan gigi dan mulut di puskesmas e. Kesehatan gigi dan mulut di rumah sakit f. ICD 10, Dentistry & Stomatology g. Infeksi menular lewat tranfusi darah h. Penyakit mulut di tingkat primer i. Pembiayaan darah j. Penggunaan darah rasional k. Unit tranfusi darah, Bank darah rumah sakit dan jejaring pelayanan darah l. Pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan m. Akreditasi puskesmas n. Puskesmas berprestasi 2 Tahun Setelah Ditetapkan Peraturan Baru 5 Tahun Permanen B. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 185 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2. Upaya kesehatan rujukan a. Pelayanan kesehatan rujukan 1) Rumah Sakit Bergerak 2) Rumah Sakit Pratama 3) Rumah Sakit Publik 4) Rumah Sakit Privat 5) Rumah Sakit Khusus b. Pelayanan kedokteran, organisasi profesi dan konsorsium upaya kesehatan (KUK) c. Pelayanan rumah sakit privat 1) Akses pelayanan SPGDT call 119 2) Akses pelayanan rekayasa jaringan dan sel punca 3) Pelayanan geriartri 4) Pelayanan medical tourism 5) Pelayanan Hyperbarik d. Pelayan kesehatan di ruma sakit khusus dan fasilitas pelayanan kesehatan lain 1) Rumah sakit rujukan regional jejaring pelayanan kanker 2) Rumah sakit rujukan nasional dan rumah sakit rujukan regional 3) Pencegahan Froud di rumah sakit e. Pelayanan kesehatan di rumah sakit pendidikan 1) Keselamatan pasien di rumah sakit 2) Pelayanan jantung dan pembuluh darah di rumah sakit 3) Pelayanan penyakit ginjal 4) Pelayanan HIV/AIDS 5) Pelayanan tim reproduksi berbantu di rumah sakit 6) Penguatan rumah sakit vertikal sebagai sister hospital 7) Program pendidikan dokter spelisialis berbasis kompetensi (PPDSBK) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah f. Pelayanan pasien jaminan kesehatan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 186 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pelayanan pasien jaminan kesehatan 2) Biaya klaim tenaga kerja INDONESIA bermasalah(TKIB) dari luar negeri g. Fasilitas pelayanan kesehatan asing dan perdagangan jasa h. Badan pengawas di rumah sakit i. Perizinan dan penetapan kelas rumah sakit kelas C dan Penanam Modal Asing (PMA) 1) Usulan penetapan atau peningkatan peningkatan kelas dari pemilik RS atau pimpinan badan hukum rumah sakit 2) Rekomendasi dinas kesehatan Kab/Kota 3) Profil dan daata rumah sakit 3 (tiga) tahun terakhir 4) Self instrumen assesment sesuai dengan kelas yang diajukan 5) Keputusan penetapan kelas (jika penetapan kelas) 6) Sertifikat lulus akreditas (jika penetapan kelas) j. Akreditasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain 1) Akreditasi rumah sakit standar internasional (JCI) 2) Akreditasi rumah sakit dengan standar nasional 3) Rumah sakit pasca akreditasi nasional 4) Surveyor akreditasi rumah sakit 3. Keperawatan dan keteknisian medik a. Pelayanan keperawatan dasar b. Pelayanan keperawatan profesional di rumah sakit c. Pelayanan keperawatan di rumah sakit umum d. Pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus e. Bina pelayanan kebidanan f. Bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Penetapan 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4. Penunjang medik dan sarana kesehatan Halaman 187 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Mikrobiologi dan imunologi 1) Laboratorium kesehatan 2) Laboratorium Klinik 3) Laboratorium Puskesmas 4) Laboratorium mikrobiologi kultur b. Patologi dan toksikologi 1) PNPME 2) Sarana kesehatan calon tenaga kerja INDONESIA (CTKI) c. Radiologi 1) Pelayanan radiologi 2) Dosis radiasi nasional 3) radiologi, radioterapi dan kedokteran nuklir 4) Radioterapi di rumah sakit 5) Telemedicine 6) Radiologi diagnostik 7) Teleradiologi d. Perijinan dan sertifkasi 1) Perijinan pelayanan radiologi 2) Sertifikasi peningkatan kapabilitas e. Sarana dan prasarana kesehatan 1) Prasarana bangunan rumah sakit kelas A 2) Prasarana bangunan rumah sakit kelas B 3) Prasarana bangunan rumah sakit kelas C 4) Prasarana ruang gawat darurat 5) Prasarana ruang operasi 6) Prasarana ruang perawatan intensif 7) Prasarana ruang rawat inap 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 8) Prasarana ruang rehabilitasi medik 9) Prasarana ruang instalasisterilisasi sentral (CSSD) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Musnah Halaman 188 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 10) Prasarana ruang yang aman dalam situasi dalam situasi darurat dan bencana 11) Prasarana instalasi peyediaan air besih untuk fasilitas pelayanan kesehatan 12) Prasarana instalasi pengolahan air limbah pada fasilitas pelayanan kesehatan 13) Prasarana rumah sakit keselamatan jiwa 14) Prasarana rumah sakit sistem instalasi gas medik dan vakum medik 15) Prasarana rumah sakit sistem instalasi tata udara 16) Prasarana rumah sakit sistem proteksi kebakaran aktif f. Peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan 1) KalibrasiBPFK/LPFK/UPFK 2) Kalibrasi rumah sakit 3) Kalibrasi puskesmas 4) Pemeliharaan peralatan kesehatan rumah sakit 5) Pemeliharaan peralatan kesehatan puskesmas g. Aplikasi sarana dan prasarana alat kesehatan (ASPAK) 1) ASPAK rumah sakit 2) ASPAK puskesmas 3) ASPAK dinas kesehatan 5 Kesehatan jiwa a. Kesehatan jiwa dan Non fasilitas pelayanan kesehatan 1) Kesehatan jiwa di desa siaga 2) Kegawat daruratan psikiatrik di fasilitas pelayanan kesehatan primer 3) Promosi kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan b. Bina kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan 1) Layananunggulan di RS jiwa 2) Rehabilitasi psikososial di RS jiwa 3) Idikator mutu RS jiwa 4) Mutu layanan jiwa di RS jiwa dan RSUD sesuai penyelenggaraan RS Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah diperbaharui 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Etikolegal dan Asesmen 1) Penanggulangan penelantaran dan pemasungan serta penanganan salah lainnya terhadap orang dengan penderita gangguan jiwa 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen Halaman 189 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) visum et repertum d. Pencegahan dan penanggulangan masalah narkotika psikotropika dan zat adiktif, rokok,dan alkohol 1) Program terapi rumatan metadon (PTRM) 2) Pencegahan dan penanggulangan masalah gangguan penggunaan alkohol 3) wajib lapor pecandu narkotika 4) pecegahan masalah akibat penggunaan tembakau etil rehabilitasi medis terkait hukum e. Kesehatan jiwa kelompok berisiko 1) kesehatan jiwa di sekolah 2) Kesehatan jiwa dan dukungan psikosisial penanggulangan bencana 3) Penanggulangan autisme 4) Kesehatan jiwa pada kelompok berisiko 5) Psikologi awal (PFA) bagi petugas siaga bencana Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 1. Surveilans, Imunisasi, karantina, dan kesehatan matra a. Surveilans dan respon kejadian luar biasa (KLB) 1) Difteri 2) Polio 3) Penyelenggaraan kegiatab survei pre TAS filariasis 4) Surveilans influenza b. Imunisasi 1) Pekan imunisasi nasional 2) Coldchain bagi petugas imunisasi 3) Introduksi imunisasi DPT-HB-HIB (Pentavalen) pada bayi dan balita 4) Imunisasi bagi petugas kesehatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah C. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5) Imunisasi di daerah sulit 6) Imunisasi TT bagi wanita usia subur(WUS) 7) Imunisasi bagi masyarakat umum 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 190 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 8) Vaksin dan serum program imunisasi, pencangan vaksin baru DPT-HIB-Hib 9) Imunisasi campapk, polio,difteri,TT, DPT, pertusis, tetanus dan HIB B /Haemophilis influenza tipe B c. Karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan 1) Pemberian Icv (International certivicate vaccine) 2) Hapus serangga dan hapus tikus Teknik pengendalian resiko kesehatan lingkungan di pelabuhan/bandara/pos lintas batas 3) 4) Vaksinasi meningitis pada RS,KKP dan poliklinik 5) Kekarantinaan kesehatan dan upaya kesehatan pelabuhan 6) Obat dan P3K kapal 7) Kesehatan nakoda/pilot dan ABK/pesawat 8) Air bersih di kapal 9) Fumigasi di kapal d. Kesehatan matra 1) Mudik sehat 2) Kesehatan bagi penumpang darat, penumpang kapal laut dan penumpang pesawat udara 3) Kesehatan migran 4) Upaya kesehatan penyelaman dan hyperbarik 5) Penanggulangan kesehatan akibat gangguan kamtibmas 6) Kesehatan transmigrasi bagi tenaga kesehatan 2. Pengendalian penyakit menular langsung a. Pengendalian tuberkulosis 1) Pengemdalian penyakit TB 2) TB multi drug resitance, TB,DOTS, WARSOR TB, TB anak, TB HIV, keperawatan TB. 3) Laboratorium TB 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual 1) Survei Terpadu biologis dan perilaku (STBP) / integrated bio-behavioural surveillance (IBBS) 2) Human immuno deficiency virus (HIV) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 191 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3) Infeksi menular seksual (IMS) , perawaan, dukungan dan pengoatan (PDP), konseling dan test 4) Obat anti retro viral (ARV) dan reagen tes HIV c. Pengendalian infeksi pengendalian saluran pernafasan akut 1) Middle east respiratory syndrome corona virus (MERS CoV) 2) Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) d. Pengendalian diare dan infeksi saluran pencernaan 1) Diare 2) Tifoid 3) Hepatitis e. Pengendalian kusta dan frambusia 1) Kusta 2) Frambusia 3) Alliansi nasional eliminasi kusta dan frambusia (ANEK) 3. Pengendalian penyakit bersumber binatang a. Pengendalian malaria 1) Kelambu berinsektisida (LLINs) 2) Eliminasi malaria 3) Crosscheker mikroskopis malaria b. Pengendalian arbovirosisi 1) DBD 2) Chikungunya 3) Ebola c. Pengendalian zoonosis 1) penyakit flu burung 2) Vaksin anti rabies (VAR) baru 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3) Penyakit pes 4) Penyakit flu baru Hemagglutinin tipe 1 dan Neuraminidase tipe 1 (H.1.N.1) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 192 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. Pengendalian filariasis dan kecacingan 1) Filariasis 2) Kecacingan 3) Schistosomiasis e. Pengendalian vektor 4. Pengendalian penyakit tidak menular a. Pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah 1) Penyakit jantung 2) Penyakit pembuluh darah 3) Penyakit Hipertensi 4) Penyakit Stroke b. Pengendalian diabetes melitus dan penyakit metabolik 1) Penyakit diabetes melitus 2) Penyakit gangguan metabolik 3) Penyakit gangguan tiroid 4) Penyakit obesitas d. Pengendalian penyakit kanker e. Pengendalian penyakit kronis dan generatif 1) Penyakit akibat produk tembakau 2) Asma, lupus, thalassemia f. Pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan 1) Pengendalian cidera 2) Pengendalian kecelakaan lalu lintas 3) Penanganan kesehatan akibat tindak kekerasan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5. Penyehatan lingkungan a. Penyehatan air dan sanitasi dasar 1) Pengawasan kualitas air minum 2) Sanitasi total berbasis masyarakat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 193 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 b. Pennyehatan pemukiman dan tempat-tempat umum 1) Higiene sanitasi dan bangunan umum 2) Dampak perubahan iklim terhadap kesehatan 3) Pengendalian faktor resiko di rumah dan tempat umum c. Penyehatan kawasan dan sanitasi darurat 1) Penanggulangan Kedaruratan bidang kesehatan lingkungan 2) Pelabuhan sehat, pasar sehat, dan kota sehat 3) Penyehatan kawasan dan sanitasi dasar d. Higiene sanitasi pangan 1) makanan jajanan 2) Restoran/ rumah makan 3) Jasa boga 4) Depot air minum f. Pengamanan limbah, udara radiasi 1) Medis fasyankes 2) Limbah medis (Free mercury) 3) Analisis mengenai dampak lingkungan 4) Pengamanan dampak kesehatan radiasi non pengion 6. Pengembangan dan penapisan teknologi pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan Pengembangan teknologi dan laboratorium 1) Laboratorium pengendali penyakit 2) Laboratorium kesehatan lingkungan 3) Laboratorium kesehatan matra 4) Model dan teknologi tepat guna 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5) Uji kendali mutu dan kalibrasi 6) Pengawasan pengunaan fasilitas pelayanan pada instalasi 7. Sertifikasi sanitasi kesehatan dan pengujian kesehatan 1. Ship sanitation 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 194 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 a. Ship sanitation control excemption of certificate (SSCEC) b. Ship sanitation control of certificate (SSCC) c. Sertifikat pengawasan obat/alat P3K kapal 2. Sertifikat a. Health certificate b. International certificate of vacination c. Surat keterangan pengujian kesehatan nahkoda/pilot dan anak buah kapal /pesawat udara d. Sertifikat air bersih e. Sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga f. Sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan g. Rekomendasi hasil uji laboratorium rujukan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak 1. Gizi a. Gizi makro 1) Gerakan nasional sadar gizi dalam rangka percepatan perbaikan gizi (1000 HPK, Stunting) 2) Pemantauan pertumbuhan anak (posyandu) b. Gizi mikro 1) Upaya penanggulangan masalah gizi mikro (GAKI (gangguan akibat kekurangan lodium). KVA (kekurangan vitamin A). AGB (Anemia Gizi besi)) 2) Manajemen taburia 3) Upaya penanggulangan masalah gizi mikro lainnya Penetapan 2 Tahun setelah ditetapkan 3 Tahun Dinilai Kembali D. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Gizi klinik dan dietetik 1) Pelayanan gizi di puskesmas, rumah sakit, dan instansi 2) Tatalaksana anak gizi buruk 3) Pencegahan dan penanggulangan gizi lebih\ 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Konsumsi makan dan jasa makanan 1) Makanan pendamping ASI 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Musnah Halaman 195 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2) ASI eksklusif 3) Pedoman gizi seimbang 4) Makanan bayi dan anak 5) Buffer stock makanan pendamping ASI 6) Makanan tambahan ibu hamil kekurangan energi kronis dan balita gizi kurang 7) Makanan tambahan anak sekolah Selesai e. Kewaspadaan gizi 1) Surveilans gizi 2) Epidemiologi kasus gizi buruk 3) Penanganan bidang gizi dalam situasi bencana 4) Jejaring informasi pangan dan gizi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Kesehatan ibu a. Kesehatan ibu hamil 1) Pelayanan antenatal terpadu 2) Pelayanan kelas ibu hamil 3) Pencegahan penularan HIV AIDS dari ibu ke anak (PPIA) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Kesehatan ibu bersalin 1) Kemitraan bidan dan dukun 2) Rumah tunggu kelahiran (RTK) 3) Supervisi fasilitatif 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Kesehatan maternaldengan pencegahan komplikasi 1) Audit maternal perinatal 2) Program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K)/ pemberdayaan masyarakat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Tanda bahaya pada kehamilan 4) Surveilans kematian ibu d. Keluarga berencana 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 196 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Pelayanan KB pasca persalinan 2) Pelatihan KB pasca persalinan Pelaksanaan Kegiatan Selesai e. Perlindungan kesehatan Reproduksi 1) Pelayanan kesehatan reproduksi terpadu (PKRT) 2) Pelayanan kesehatan reproduksi situasi bencana(paket pelayanan awal minimal/PPAM kespro) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan 4) Pengarus utamaan gender bidang kesehatan (PUGBK) 3. Kesehatan anak a. Kelangsungan hidup bayi 1) pelayanan kesehatan neonnatal 2) Manajemen asfeksia 3) Manajemen BBLR(berat bayi lahir rendah) 4) Pencegahan infeksi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah 1) Pelatihan SDIDTK (stimulasi dini interfensi deteksi tumbuh kembang) 2) Rujukan tumbuh kembang 3) Manajemen terpandu balita sakit berbasis komputer(ICATT) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Kewaspadaan penanganan balita berisiko 1) Screening hypotheroid congenital 2) Surveilance kesehatan anak 3) Surveilance kesehatan bawaan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja 1) Tempat penanganan kesehatan remaja di rumah sakit 2) pelayanan kesehatan peduli remaja 3) usaha kesehatan sekolah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah e. Perlindungan kesehatan anak 1) Korban kekerasan terhadap anak 2) Anak dengan disabilitas 3) Anak terlantar/anak jalanan di panti 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 197 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 4) Anak yang berhadapan dengan hukum di lapas/rutan 5) Anak kelompok terasing/kelompok minoritas 4. Kesehatan tradisional alternatif, dan komplementer a. Kesehatan tradisional keterampilan 1) Akupresure 2) Asuhan mandiri kesehatan tradisional 3) pelayanan kesehatan tradisional keterampilan di fasyankes 4) Pelayanan tradisional keterampilan lainnya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Kesehatan tradisional ramuan 1) Health tourism 2) Peningkatan pemanfaatan taman obat keluarga (TOGA) 3) Pelayanan sehat pakai air (SPA) 4) Asuahn mandiri kesehatan tradisional 5) Pelayanan kesehatan tradisional ramuan di fasyankes 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Kesehatan alternatif dan komplementer 1) Akupuntur 2) Obat herbal / obat tradisional 3) Integrasi yankestrad 4) Pelayanan alternatif komplementer lainnya 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Penapisan dan kemitraan 1) Sentra penerapan dan pengembangan pengobatan tradisional (SP3T) 2) Kelompok kerja nasional kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer 3) Penapisan pengoatan tradisional asing 4) Kemitraan pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer 5) Pengobatan tradisional (lokal) 6) Aosiasi pengobatan tradisional 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 5. Kesehatan kerja dan olahraga a. Pelayanan kesehatan kerja 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 198 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Penyakit akibat kerja 2) Pemeriksaan kesehataan pekerjaan 3) Pemeriksaan calon tenaga kerja INDONESIA (CTKI) Pelaksanaan Kegiatan Selesai b. Kapasitas kerja 1) Gerakan pekerjaan perempuan sehat produktif 2) Kapasitas kesehatan kerja 3) TP ASI 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Lingkungan kerja 1) Pelayanan kesehatan kerja di KKP 2) K3 Perkantoran 3) K3 rumah sakit 4) K3 puskesmas 5) Biomonitoring efek kesehatan 6) Reviem pedoman pengendalian risiko kesehatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah d. Kemitraan kesehatan kerja 1) Pengembangan jabfung pembimbing kesehatan kerja 2) Kesehatan nelayan 3) Integrasi pos UKK 4) Provinsi/Kabupaten /kota percontohan 5) Penguatan profesi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 199 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 e. Kesehatan perkotaan 1) Kawasan kumuh dan miskin kabupaten/perkotaan 2) Forum kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah E. f. Kesehatan olahraga 1) Kebugaran jasmani bagi karyawan/pekerja 2) Kebugaran jasmani bagi calon jemaah haji 3) Kebugaran jasmani bagi usia sekolah 4) Olahraga bagi ibu hamil/masa nifas 5) Olahraga bagi usia lanjut 6) Pelayanan kesehatan olahraga masyarakat Kefarmasian dan Alat Kesehatan 1. Obat publik dan perbekalan kesehatan (Penyediaan, Pengelolaan, analisis, pemantauan & evaluasi) 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah a. Harga obat publik 1) Harga jual obat generik 2) Harga jual obat generik berdagang 3) Harga eceran tertinggi pada label obat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Pengadaan obat 1) Pengadaan vaksin regular 2) Obat esensial 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 3) Obat pelayanan kesehatan dasar 4) Obat program malaria 5) Obat program kesehatan anak 6) Obat program kesehatan ibu 7) Obat program gizi 8) Obat anti tuberkulosis 9) Obat dan alat kesehatan haji 10) Obat penderita thalassemia Halaman 200 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 11) Obat psikotropika generik 12) Obat anti retro viral 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Perbekalan kesehatan 1) Gudang farmasi 2) Kelengkapan gudang obat dan perbekalan kesehatan 3) Pemusnahan obat, sediaan farmasi dan pembekalan kesehatan 4) Pengadaan reagen screening darah 5) Obat buffer stock 6) Hasil stock opname obat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2. Produksi dan distribusi alat kesehatan a. Alat kesehatan 1) Alat kesehatan 2) Kopendium alat kesehatan 3) Pelabelan alat kesehatan dan PKRT 4) Post marker & surveillance alat kesehatan 5) Produk alat kesehatan elektromedik 6) Produk alat kesehatan non elektromedik 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Produsen dan distributor alat kesehatan dan obat 1) Industri farmasi 2) Pedagang besar farmasi 3) Pedagang eceran obat 4) Penyalur alat kesehatan 5) Toko alat kesehatan 6) Perusahaan rumah tangga alat kesehatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Produk diagnostik in vitro dan perbekalaan kesehatan rumah tangga (PKRT) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 201 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1) Produk diagnostik in vitro 2) Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) 3) PKRT kelas III 4) PKRT klas I dan II 5) Perusahaan rumah tangga PKRT 6) Penggunaan pestisida di rumah tangga 7) Post market & surveillance PKRT Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3. Kefarmasian (Standarisasi, klinis, komnitas dan obat tradisional) a. Pelayanan kefarmasian 1) Visite untuk apoteker 2) Tanggung jawab apoteker terhadap keselamatan pasien (Patient safety) 3) Penulisan resep 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Farmasi klinik 1) Pharmaceutical care untuk penyakit artritis rematik 2) Pharmaceutical care untuk penyakit asma 3) Pharmaceutical care untuk penyakit flu burung 4) Pharmaceutical care untuk penyakit hati 5) Pharmaceutical care untuk penyakit diabetes mellitus 6) Pharmaceutical care untuk penyakit infeksi saluran pernapasan 7) Pharmaceutical care untuk penyakit tuberculosis 8) Pharmaceutical care lainnya 9) Dispensing sediaan steril 10) Pencampuran obat suntikan penanganan sedian sitostatika 11) Pharmaceutical care untuk pasien penyakit jantung koroner : fokus sindrom koroner akut 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah c. Farmasi komunitas 1) Penggunaan obat bebas dan bebas terbatas 2) kefarmasian di rumah (Home pharmacy care) 3) Kefarmasian untuk pasien pediatri 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4) Kefarmasian untuk penyakit malaria 2 Tahun 3 Tahun Musnah Halaman 202 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5) farmasi di rumah sakit d. Pengunaan obat rasional 1) Obat rasional 2) Informasi obat 3) Kefarmasian untuk terapi antibiotik 4) Pemantauan terapi obat 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 4. Produksi dan distribusi kefarmasian a. Obat tradisional 1) Farmakope INDONESIA 2) Farmakope herbal INDONESIA 3) Suplemen I farmakope INDONESIA 4) Suplemen II farmakope INDONESIA 5) Suplemen II farmakope INDONESIA 6) Suplemen I farmakope herbal INDONESIA 7) Suplemen II farmakope herbal INDONESIA 8) Suplemen III farmakope herbal INDONESIA 9) Usaha kecil obat tradisional (UKOT) 10) Usaha menengah obat tradisional (UMOT) 11) Usaha jamu gendong (UJG) 12) Usaha jamu racik (UJR) 13) Farmakope herbal INDONESIA & suplemennya versi bahasa Inggris 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah b. Kosmetik dan makanan 1) Keamanan pangan 2) Kosmetika bagi petugas 3) Industri rumah tangga bagi petugas 4) Makanan jajanan anak sekolah 5) Kodeks kosmetika INDONESIA 6) Materia kosmetika bahan alam INDONESIA 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 203 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3. Narkotika, Psikotropika, Prekursor farmasi dan sediaan farmasi khusus 1) Narkotika dan psikotropika 2) Prekursor farmasi 3) Sediaan farmasi khusus 4) Pesetujuan impor dan ekspor 5) Pelaksanaan perizinan import dan eksport narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi d. Kemandirian obat dan bahan baku obat INDONESIA pharmaceutical industry directory Surat Keterangan, Sertifikat dan Perijinan 1. Surat keterangan a. Surat keterangan special acces scheme (SAS) b. Surat keterangan alat kesehatan c. Sertifikasi produksi PKRT d. Surat keterangan PKRT 2. Sertifikasi dan perijinan a. Sertifikasi produksi alat kesehatan b. Sertifikasi sarana distribusi alat kesehatan c. Perijinan dan pengawasan alat kesehatan d. Perijinan penyalur alat kesehatan Penanggulangan Krisis Kesehatan 1. Pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan a. Pencegahan dan mitigasi b. Kesiapsiagaan 2. Tanggap darurat dan pemulihan a. Tanggap darurat b. Pemulihan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun 3 Tahun Musnah F. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen G. 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah Halaman 204 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3. Pemantauan dan informasi 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah a. Pemantauan b. Informasi 4. Penanggulangan krisis kesehatan dalam bidang pengendalian penyakit dan penyehatan 5. Pelayanan kesehatan reproduksi situasi bencana H. Pengembangan dan Jaminan Kesehatan 3 Tahun Musnah 1. Tersediaanya data NHA setiap tahun 2. Tersediaanya dokumen teknis penguatan pelaksanaan JKN I. Intelegensia Kesehatan 3 Tahun Musnah 1. Pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensi kesehatan a. Inteligensia anak b. Inteligensia remaja, dewasa, dan lanjut usia 2. Penanggulangan masalah inteligensia kesehatan a. Inteligensia akibat gangguan bawaaan b. Inteligensia akibat gangguan degeneratif dan sistem persyarafan J. Kesehatan Haji 1. Pelayanan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan haji 3 Tahun Musnah a. Pemeriksaan kesehatan jamaah haji b. Pelayanan kesehatan jamaah haji kab/kota c. Klaim pelayanan kesehatan di embarkasi/debarkasi atau KKP d. Pelayanan kesehatan embarkasi e. Rekruitmen panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) f. Rekruitmen tenaga musiman 2. Peningkatan kesehatan dan pengendalian faktor risiko kesehaatan haji 3 Tahun Musnah a. Advokasi dan kemitraan pembinaan kesehatan haji b. Kesehatan haji di kab/kota c. Kesehatan haji terpadu d. Pemeriksaan jasa boga catering jemaah haji 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Halaman 205 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 e. Vaksinasi jamaah haji f. Sanitasi asrama haji Pelaksanaan Kegiatan Selesai g. Penyelenggaraan kesehatan haji di INDONESIA dan Arab Saudi K. Promosi Kesehatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 1. Sarana promosi kesehatan 3 Tahun Musnah a. Booklet b. Poster c. Leaflet d. Pamflet e. Lembar balik f. Selebaran g. Buletin h. Festival i. Lomba j. Pameran k. Seminar l. Iklan layanan masyarakat m. Film n. Radio Spot 2. Pembinaan advokasi dan kemitraan serta pemberdayaan peran 3 Tahun Musnah a. Saka bhakti husada b. Pemberdayaan dan kesejateraan keluarga c. Lembaga sosial/Organisasi kemasyarakatan di bidang kesehatan d. Kawasan tanpa rokok e. Kerjasama dengan swasta dibidang kesehatan f. Kemitraan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan g. Koordinasi lintas program/ lintas sektor di bidang kesehatan 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan 3 Tahun Musnah Halaman 206 NO. JENIS/SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 TahAuKnTSIFetelah INAKTIF 1 2 Pelaksanaa3n Kegiatan 4 5 h. Peran serta kader PKK dan dasawisma dalam mendukung kesehatan ibu dan anak 3. Pengembangan pesan promosi kesehatan a. Pengembangan pesan promosi kesehatan b. Kampanye promosi kesehatan c. Video animasi promosi kesehatan 4. Hari kesehatan a. Hari kesehatan nasional b. Hari kesehatan dunia c. Hari tanapa tembakau se-dunia d. Hari-hai besar kesehatan Data dan Informasi 1. Statistik kesehatan a. Statistik derajat dan upaya kesehatan b. Statistik lingkungan dan sumber daya kesehatan 2. Analisis dan Diseminasi informasi a. Analisis data kesehatan b. Diseminasi informasi kesehatan 3. Pengembangan sistem informasi dan bank data kesehatan a. Pengembangan sistem informasi b. Bank Data Selesai 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Musnah L. 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegiatan Selesai 3 Tahun Permanen 2 Tahun Setelah Pelaksanaan Kegitan Selesai 3 Tahun Permanen LAMPIRAN II : SALINAN PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 027 TAHUN 2019 TANGGAL : 31 MEI 2019 JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I URUSAN KEPEGAWAIAN 1 Formasi Pegawai a. Usulan dari setiap Unit Kerja/SKPD, disertai: 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun Musnah - analisa jabatan - beban kerja b. Usulan Permintaan Formasi kepada Menteri Pendayagunaan 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara c. Persetujuan Menpan 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah d. Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah e. Penetapan Formasi Khusus 2 tahun setelah realisasi 3 tahun Permanen 2 Pengadaan Pegawai a. Proses Penerimaan Pegawai meliputi : 2 tahun setelah semua diangkat 2 tahun Musnah - Pengumuman - Seleksi Administrasi - Pemanggilan Peserta Test - Pelaksanaan Ujian Tertulis - Keputusan Hasil Ujian b. - P Wawancara enetapan Pengumuman Kelulusan 2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah c. Berkas Lamaran yang tidak diterima 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir - Musnah d. Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). - - Masuk berkas perseorangan - Surat Lamaran - Ijazah - SKCK - Kartu Kuning - Surat Keterangan Kesehatan NO JENIS ARSIP 1 2 e. Nota Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 2 tahun JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF 3 4 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun KETERANGAN 5 Masuk berkas perseorangan f. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil Kolektif 2 tahun setelah petikan SK ditetapkan 3 tahun Dinilai kembali 3 Pembinaan Karir Pegawai a. Diklat/Kursus/Magang/Tugas Belajar/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai : - Surat Perintah/ Surat Tugas/SK/Surat Izin - Laporan Kegiatan Pengembangan Diri b. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat 1 tahun setelah SK ditetapkan - 2 tahun - Musnah Masuk berkas perseorangan 1 tahun setelah SK ditetapkan 3 tahun Musnah 1 tahun anggaran berjalan 1 tahun anggaran berjalan - - 2 tahun 2 tahun Musnah, kecuali SK PAK masuk berkas perseorangan Musnah 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah kecuali BAP dan SK masuk berkas perseorangan 4 Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai 5 Mutasi Pegawai a. Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Pemindahan Sementara, Mutasi antar Perwakilan, dan Mutasi Antar Unit. 1 tahun setelah memperoleh keputusan tetap 1 tahun setelah SK ditetapkan 5 tahun 2 tahun Dinilai kembali, kecuali SK penetapan masuk berkas perseorangan Musnah, kecuali SK dan Nota Persetujuan masuk berkas perseorangan - - Masuk berkas perseorangan c. Mutasi Keluarga - Surat Izin Pernikahan/Perceraian - Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian - Surat Nikah /Cerai - - Masuk berkas perseorangan c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) d. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit e. Disiplin Pegawai: Daftar Hadir Rekapitulasi Daftar Hadir f. Berkas Hukuman Disiplin b. Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Nasional NO 1 - Akte Kelahiran Anak - Surat Keterangan Adopsi Anak JENIS ARSIP 2 JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF 3 4 KETERANGAN 5 - Surat Keterangan Meninggal Dunia d. Usul kenaikan pangkat/golongan/jabatan 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK dan Nota masuk berkas perseorangan e. Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun 2 tahun Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan 1 tahun setelah SK ditetapkan 5 tahun Musnah 6 Administrasi Pegawai a. Surat Perintah Dinas/Surat Tugas - - - - 2 Tahun setelah pelaksanaan 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah pelaksanaan 1 tahun setelah pelaksanaan 3 tahun setelah pelaksanaan 1 tahun setelah identitas ditetapkan - 2 tahun - 2 tahun 2 tahun - 2 tahun - Musnah kecuali SK masuk berkas perseorangan Masuk berkas perseorangan Musnah Musnah masuk berkas perseorangan Musnah 2 Tahun 2 tahun - 1 tahun Musnah Musnah f. Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/ Status/ kedudukan Hukum Pegawai g. Peninjauan Masa Kerja h. Berkas Baperjakat b. Cuti Besar c. Cuti Sakit, Cuti Tahunan, Cuti Bersalin d. Cuti Alasan Penting e. Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN) f. Dokumentasi Identitas Pegawai Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis/Karsu Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) g. Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) h. Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 7 Kesejahteraan Pegawai 2 Tahun - Musnah a. Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai b. Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai c. Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan d. Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial e. Berkas tentang Layanan Pakaian Dinas f. Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena dinas g. Berkas tentang Pemberian Tali Kasih h. Berkas tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa - masuk berkas perseorangan 8 Pemberhentian Pegawai Tanpa Hak Pensiun 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan 9 Perselisihan /Sengketa Kepegawaian 1 tahun setelah memperoleh 2 tahun Dinilai kembali keputusan bersifat tetap 10 Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan Pegawai/Janda/Duda dan PNS yang meninggal dunia 11 Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil : 1 tahun setelah berhenti/pensiun 2 tahun Musnah, kecuali jabatan Sekretaris daerah,Asisten Sekretaris Daerah,Para Pimpinan SKPD,Staf Ahli,Kepala Kelurahan,dan pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh Instansi serta PNS yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional a. Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya sampai dengan hak dan kewajiban habis b. Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN c. SK Pengangkatan CPNS d. Hasil Pengujian Kesehatan e. SK Pengnangkatan PNS f. SK Peninjauan Masa Kerja g. SK Kenaikkan Pangkat h. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/menduduki Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 i. SK Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/ Fungsional j. SK Perpindahan Wilayah Kerja k. SK Perpindahan Antar Instansi l. SK Cuti di luar Tanggungan Negara (CLTN) m. Berita Acara Pemeriksaan n. SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS o. SK Perbantuan/Dipekerjakan di luar Instansi Induk p. SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan q. SK Pemberian Uang Tunggu r. SK Pembebasan dari Jabatan Organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara s. SK Pengalihan PNS t. SK Pemberhentian sebagai PNS u. SK Pemberhentian Sementara v. Surat Keterangan Pernyataan Hilang w. Surat Keterangan Kembalinya PNS yang dinyatakan hilang x. SK Penggantian Nama y. Surat perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran z Surat Nikah/Cerai aa. Akta Kelahiran bb. Isian Formulir PUPNS cc. Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan dd. Surat Permohonan Menjadi Anggota Parpol ee. Surat Keterangan Mutasi Keluarga ff. Surat Keterangan Meninggal Dunia gg. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan hh. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional. ii. Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus jj. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala kk. Surat Tugas/Izin Belajar dalam/ Luar Negeri ll. Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri tahun anggaran berakhir LAMPIRAN III: SALINAN PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 027 TAHUN 2019 TANGGAL : 31 MEI 2019 JADWAL RETENSI ARSIP NO. 1 II URUSAN KEUANGAN JENIS DOKUMEN/ARSIP 2 JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF 3 4 Keterangan 5 A. RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) 1. Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA). a. Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas - Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) - Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja) b. Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun 3 tahun Permanen Dinilai Kembali 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali 2. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali c. KUA beserta Nota Kesepakatannya d. Dokumen Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) e. Nota Kesepakatan PPA f. Prioritas Plafon Anggaran a. Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang telah disetujui Sekretaris Daerah b. Dokumen RKA-SKPD tahun anggaran berakhir NO. 1 JENIS DOKUMEN/ARSIP 2 JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF 3 4 Keterangan 5 3. Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) a. Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Daerah RAPBD: - Nota Keuangan Pemerintah; - Materi RAPBD. b. Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah c. Dokumen Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang Raperda APBD d. Dokumen Rancangan Penjabaran APBD beserta lampirannya e. Penyampaian Permohonan Evaluasi kepada Gubernur tentang RAPBD beserta Penjabarannya f. Hasil Evaluasi Gubernur tentang RAPBD g. Penetapan Perda APBD oleh Gubernur beserta Penjabarannya h. Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Dinilai Kembali Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) a. Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan 1) Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas Perubahan - Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) - Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2) Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun 3 tahun Permanen Dinilai Kembali 3) KUA Perubahan beserta Nota Kesepakatannya 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali 4) Dokumen Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali NO. 1 JENIS DOKUMEN/ARSIP 2 JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF 3 4 Keterangan 5 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir b. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Perubahan 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun 3 tahun Dinilai Kembali Dinilai Kembali 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali c. Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Dinilai Kembali Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen 5) Nota Kesepakatan PPA Perubahan 6) Prioritas Plafon Anggaran Perubahan 1) Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan yang telah disetujui Sekretaris Daerah 2) Dokumen RKA-SKPD Perubahan Da 1) 2) erah (DPRD) Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Daerah RAPBD Perubahan: - Nota Keuangan Pemerintah; - Materi RAPBD Perubahan. Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah 3) Dokumen Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang Raperda APBD Peruba 4) Dokumen Rancangan Penjabaran APBD Perubahan beserta lampirannya 5) Penyampaian Permohonan Evaluasi kepada Gubernur tentang RAPBD Perubahan beserta Penjab 6) Hasil Evaluasi Gubernur tentang RAPBD Perubahan 7) Penetapan Perda APBD Perubahan oleh Gubernur beserta Penjabarannya NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 8) Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan 2 tahun setelah 3 tahun Permanen B. PENYUSUNAN ANGGARAN tahun anggaran berakhir 1. Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kecamatan 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali tahun anggaran berakhir 2. Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kota 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali tahun anggaran berakhir 3. Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) SKPD yang telah disetujui Sekretaris Daerah 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali tahun anggaran berakhir 4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD) 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali tahun anggaran berakhir C. PELAKSANAAN ANGGARAN 1. Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan SP2D) : UP, GU, TU, LS 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali 2. Pendapatan pertanggungjawaban APBD disahkan a. Pendapatan Asli Daerah 1) Surat Ketetapan Pajak Daerah 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 2) Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah, antara lain: 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali - Pajak Hotel pertanggungjawaban APBD disahkan - Pajak Restoran - Pajak Hiburan - Pajak Reklame - Pajak Penerangan Jalan - Pajak Mineral Bukan Logam Batuan - Pajak Parkir - Pajak Air Tanah - Pajak Sarang Burung Walet - PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - Pajak Kendaraan Bermotor NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3) Surat ketetapan Retribusi Daerah 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 4) Bukti Pembayaran Retribusi, antara lain: 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali a) Retribusi Jasa Umum pertanggungjawaban APBD disahkan - Retribusi Pelayanan Kesehatan - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan - Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil - Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum - Retribusi Pelayanan Pasar - Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor - Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran - Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta - Retribusi Pengujian Kapal Perikanan b) Retribusi Jasa Usaha 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali - Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pertanggungjawaban APBD disahkan - Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan - Retribusi Tempat Pelelangan - Retribusi Terminal - Retribusi Tempat Khusus Parkir - Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila - Retribusi Penyedotan Kakus - Retribusi Rumah Potong Hewan - Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal - Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga - Retribusi Penyebrangan di Atas Air - Retribusi Pengolahan Limbah Cair - Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah c) Retribusi Perizinan Tertentu 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali - Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pertanggungjawaban APBD disahkan - Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol - Retribusi Izin Gangguan - Retribusi Izin Trayek NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d) Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan e) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 5) Bukti Penerimaan Jasa Layanan Kesehatan Masyarakat 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 6) Dokumen Rasionalitas Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 7) Bukti Penerimaan SKPD dari Badan Layanan Umum 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 8) Bukti Penerimaan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 9) Bukti Penerimaan Bunga dan atau Jasa Giro pada Bank 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali b. Dokumen Penerimaan Dana Perimbangan pertanggungjawaban APBD disahkan 1) Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pajak dan Bukan Pajak 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 2) Dana Bagi Hasil untuk Kota 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 3) Dana Alokasi Umum (DAU) 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 4) Daerah yang Tidak Menerima DAU 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 5) Dana Alokasi Khusu (DAK) 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3. c. Dokumen Penerimaan Lain-lain Pendapatan yang Sah 1) Alokasi Dana Penyesuaian 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 2) Dana Otonomi Khusus dan Dana Bantuan Operasional Sekolah 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 3) Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 4) Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 5) Penerimaan Hibah yang Bersumber dari APBN, Pemerintah Daerah Lainnya atau Sumbangan Pih 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali Ketiga pertanggungjawaban APBD disahkan d. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan e. Penermaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali pertanggungjawaban APBD disahkan f. Dokumen Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Selama Barang Dimiliki - Permanen g. Dokumen Piutang Daerah Selama Piutang Belum Bertagih - Permanen h. Dokumen Pengelolaan Investasi Selama Investasi Masih Ada - Permanen Belanja a. Dokumen Belanja Langsung 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali - Belanja Pegawai pertanggungjawaban APBD disahkan - Belanja Barang Jasa - Belanja Modal b. Dokumen Belanja Tidak Langsung 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai kembali - Pegawai pertanggungjawaban APBD disahkan - Hibah - Belanja Bagi hasil NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Subsidi - Bunga - Bantuan Sosial - Bantuan Keuangan - Belanja Tidak Terduga 4. Pembiayaan Daerah a. Bukti Penerima Pembiayaan 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah - SILPA pertanggungjawaban APBD disahkan - Dana Cadangan - Dana Bergulir - Pinjaman Daerah - Pengalihan Piutang PBB-P2 Menjadi PAD b. Bukti Pengeluaran Pembiayaan 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Permanen - Investasi pertanggungjawaban APBD disahkan - Investasi Jangka Panjang Dalam Bentuk Dana Bergulir - Penyertaan Modal Pada BUMD - Penambahan Penyertaan Modal Pada BUMD - Pengeluaran dari Dana Cadangan - Pembiayaan Bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM) - Penyertaan Modal Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah 5. Dokumen Penatausahaan Keuangan 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali - Surat Penyedian Dana (SPD) pertanggungjawaban APBD disahkan - Surat Permohonan Pembayaran (SPP) - Surat Perintah Membayar (SPM) - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 6. Pertanggunjawaban Penggunaan Dana 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali - Buku Kas Umum (BKU) pertanggungjawaban APBD disahkan - Buku Kas Pembantu (BKP) - Ringkasan Perincian Pengeluaran Objek - Rekening Koran Bank - Pertanggungjawaban Fungsional dan Administrasi - Bukti Penyetoran Pajak - Register Penutupan Kas - Berita Acara Pemeriksaan NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan termasuk Arsip Data - Laporan Pendapatan Negara - Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) Bulanan/Triwulan/Semesteran 7. Daftar Gaji 2 tahun setelah Perda tentang 3 tahun Musnah pertanggungjawaban APBD disahkan 8. Kartu Gaj Selama yang bersangkutan 3 tahun Dinilai Kembali masih pegawai 9. Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) 2 tahun setelah Perda tentang 2 tahun Musnah pertanggungjawaban APBD disahkan 10. Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari : 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Permanen - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pertanggungjawaban APBD disahkan - Neraca - Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). D. PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI 1. Permohonan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Blue Book) 1 tahun setelah 3 tahun Permanen Diterbitkan 2. Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green book ) 1 tahun setelah 3 tahun Permanen Loan Agreement Ditandatangani 3. Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan Dokumen Sejenisnya 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Permanen pinjaman berakhir 4. Dokumen Loan Agreement (PHLN) seperti : Draft Agreement, Legal Opinion , Surat Menyurat dengan Lend 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Permanen pinjaman berakhir 5 Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, antara lain: Usulan Luncuran Dana 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Dinilai kembali pinjaman berakhir 6 Aplikasi Penarikan Dana Bantuan Luar Negeri (BLN) berikut lampirannya : 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Dinilai kembali - Reimbursement; pinjaman berakhir - Direct Payment/Transfer Procedure; NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Special Commitment/ L/C Opening; - Special Account/Imprest Fund. 7 Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Dinilai kembali pinjaman berakhir 8 Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, yaitu : Surat Perintah Pencairan Dana, 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Dinilai kembali SPM beserta lampirannya, antara lain: SPP, Kontrak, Berita Acara (BA), dan data pendukung lainnya pinjaman berakhir 9 Replenishment (permintaan penarikan dana dari negara donor) meliputi antara lain : No Objection Letter 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Dinilai kembali Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (S pinjaman berakhir 10 Staff Appraisal Report 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Dinilai kembali pinjaman berakhir 11 Report /Laporan yang terdiri dari: 2 tahun setelah perjanjian 5 tahun Dinilai kembali - Progress Report pinjaman berakhir - Monthly Report - Quarterly Report 12 Laporan Hutang Daerah : 2 tahun setelah PERDA tentang 5 tahun Dinilai kembali - Laporan Pembayaran Hutang Daerah pertanggungjawaban APBD disahkan - Laporan Posisi Hutang Daerah 13 Completion Report/Annual Report 2 tahun setelah perjanjian - Permanen pinjaman berakhir 14 Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri 1 tahun setelah diperbaharui - Permanen E. PENGELOLAAN APBD/DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI (PHLN) 1. Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan: Selama masih menjabat 3 tahun Dinilai kembali - Kuasa Pengguna Anggaran; - Kuasa Pengguna Barang/Jasa; - Pejabat Pembuat Komitmen; - Pejabat Penatausahaan Keuangan; - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; - Pejabat Pembuat Daftar Gaji; NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 - Pejabat Penandatanganan SPM; - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran; - Pengelola Barang. termasuk berita acara serah terima jabatan F. SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH (SAKD) 1. Manual Implementasi Sistem Keuangan Daerah (SAKD) Selama belum ada perubahan 2 tahun Permanen 2. Dokumen Kebijakan Akuntasi Selama belum ada perubahan 2 tahun Permanen 3. Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah pertanggungjawaban APBD disahkan 4. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/Triwulan/Semesteran 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah G. PENYALURAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN pertanggungjawaban APBD disahkan 1. Surat Penetapan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, Bendahara, atas Penggunaan Anggaran Kegatan 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah Pembantuan, Termasuk Spesimen Tanda Tangan pertanggungjawaban APBD disahkan 2. Berkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan Lampirannya: - SPP-LS, SPP-GU, SP3, Daftar Perincian Penggunaan Dana, SPPR-LS, SPDR-L, SPM-LS, SPM-DU, bil 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali giro, SPM Nihil pertanggungjawaban APBD disahkan - Penagihan/Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Bukti Pendukungnya antara lain: copy Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank - Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 3. Buku Rekening Bank 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 4. Keputusan Pembukuan Rekening Selama Rekening Masih Aktif - Permanen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5. Pembukaan anggaran terdiri : Selama Rekening Masih Aktif 5 Tahun Dinilai Kembali - Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan. - Daftar Pembukuan Pencarian/Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencairan (DHP), Rekening Koran H. PENERIMAAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN 1. Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan termasuk Dana Sisa atau Pengeluar 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali Lainnya. pertanggungjawaban APBD disahkan 2. Berkas Penerimaan Pajak termasuk PPh21, PPh 22, PPh 23, dan PPn dan Denda keterlambatan 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali menyelesaikan pekerjaan. pertanggungjawaban APBD disahkan I. PENGELOLAAN ANGGARAN PEMILU 1. Penyusunana Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan Pemilu dari APBD 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Permanen a. Kebijakan dan Penyusunan Anggaran Bantuan Pemilu pertanggungjawaban APBD disahkan b. Peraturan/Pedoman/Standar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Permanen untuk Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu pertanggungjawaban APBD disahkan c. Bahan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan Panwasda Kota, PPK, PPS, 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah KPPS dan Panwasda, Permohonan Pengajuan RKA KPUD dan Panwas pertanggungjawaban APBD disahkan d. Berkas Pembahasan RKA Pilkada dan Bantuan Pemilu 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah pertanggungjawaban APBD disahkan e. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada dan Bantuan Pemilu Kota. 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah pertanggungjawaban APBD disahkan f. Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas Kota dan Bantuan 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Musnah Biaya Pemilu dari APBD. pertanggungjawaban APBD disahkan g. Berkas Pembentukan Dana Cadangan Pilkada. 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali pertanggungjawaban APBD disahkan h. Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkada, dan bantuan Biaya Pemilu dari APBD 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali pertanggungjawaban APBD disahkan i. Nota persetujuan DPRD tentang Perda APBD Pilkada dan bantuan biaya pemilu dari APBD 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali pertanggungjawaban APBD disahkan NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 J. PELAKSANAAN ANGGARAN PILKADA DAN ANGGARAN BIAYA BANTUAN PEMILU 1. Berkas Penetapan Bendaha dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara Panwasda dan Bendaha 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali Pada Panitia Pilkada Pemilu pertanggungjawaban APBD disahkan 2. Berkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga, Pelaksanaan Pilkada /Pemilu 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 3. Berkas Setor Sisa Dana Pilkada/Pemilu termasuk Setor Komisi Pengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali , Jasa Giro pertanggungjawaban APBD disahkan 4. Berkas Penyaluran Biaya Pemilu termasuk diantaranya Bukti Transfer Bank 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali pertanggungjawaban APBD disahkan 5. Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu termasuk 2 tahun setelah Perda tentang 5 tahun Dinilai Kembali Perubahan/Pergeseran/Revisinya pertanggungjawaban APBD disahkan K. PELAKSANAAN ANGGARAN OPERASIONAL PEMILU 1. Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu termasuk 2 tahun setelah tahun anggaran 5 tahun Dinilai Kembali Perubahan/Pergeseran/Revisinya berakhir 2. Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD Kota, Panwasda dan Pemegang U 1 tahun setelah diperbaharui 5 tahun Dinilai Kembali 3. Berkas Penyaluran Biaya Pemilu ke PPK, PPS dan KPPS termasuk diantaranya Bukti Transfer Bank 1 tahun setelah UU tentang 5 tahun Dinilai Kembali Pertanggungjawaban APBN L. PEMERINTAHAN KELURAHAN disahkan 1. Dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan 2 tahun setelah 3 tahun Musnah 2. Program Kerja Pemerintah Kelurahan: tahun anggaran berakhir a. Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai kembali b. Rencana Kerja Perangkat Kelurahan tahun anggaran berakhir 3. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan 2 tahun setelah 3 tahun Permanen tahun anggaran berakhir 4. Bukti Pungutan Kelurahan 2 tahun setelah 3 tahun Musnah tahun anggaran berakhir NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN Keterangan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 5. Dokumen Pembebasan Eks Tanah Kas Kelurahan : 2 tahun setelah serah terima 3 tahun Permanen a. Peraturan Kelurahan tentang Pembebasan Tanah Kas Kelurahan b. Pemohonan tentang Pembebasan Tanah Kas Kelurahan c. Hasil Persetujuan/rapat d. Rekomendasi Walikota tentang persetujuan pembebasan tanah e. Kas Kelurahan f. Persetujuan Walikota tentang hasil musyawarah harga tanah kas kelurahan g. Proses pelepasan hak tanah kas kelurahan h. Pembelian tanah pengganti i. Musyawarah tanah hak milik untuk dibeli menjadi pengganti j. Rekomendasi Walikota tentang persetujuan pembebasan tanah k. Pelepasan tanah hak milik menjadi kas kelurahan 6. Dokumen Perjanjian Sewa Tanah Kas Kelurahan Selama masih berlaku 10 tahun Dinilai kembali a. Sewa tanah kas kelurahan tidak berubah fungsi b. Sewa tanah kas kelurahan berubah fungsi 1) Peraturan Kelurahan tentang sewa tanah kas kelurahan 2) Penawaran dari penyewa 3) Rekomendasi Walikota tentang ijin penyewaan tanah kas kelurahan 4) Permohonan ijin Gubernur 5) Ijin Gubernur 7. Dokumen Perubahan Peruntukan Tanah Kas Kelurahan Selama masih berlaku 2 tahun Permanen a. Peraturan Kelurahan tentang perubahan peruntukkan tanah kas kelurahan b. Rekomendasi Walikota tentang persetujuan pembebasan tanah c. Ijin tertulis Gubernur 8. Surat Kedudukan Keuangan Kepala Kelurahan, dan Pamong/Kaur 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai kembali tahun anggaran berakhir 9. Lain-lain Pendapatan Asli Kelurahan 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai kembali tahun anggaran berakhir 10. Pembukuan Kas Kelurahan Selama masih berlaku 3 tahun Dinilai kembali a. Buku Kas Umum b. Buku Bantu Pengeluaran 11. Bukti Pengeluaran Keuangan Kas Kelurahan 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai kembali tahun anggaran berakhir
Your Correction