Correct Article 6
PERDA Nomor 016 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 016 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023
Current Text
(1) Perubahan Renstra Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila:
a. terdapat perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung Tahun 2018-2023;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. terjadi perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional;
e. merugikan kepentingan nasional, yaitu apabila bertentangan dengan kebijakan nasional;
dan/atau
f. dilakukan perubahan RPJMD.
(2) Dalam rangka efektivitas, perubahan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan c tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku Renstra Perangkat Daerah kurang dari 3 (tiga) tahun.
BAB …
http://jdih.bandung.go.id
Your Correction
