Correct Article 2
PERDA Nomor 016 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 016 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023
Current Text
(1) Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2023.
(2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada RPJMD Tahun 2018-2023.
Your Correction
