Correct Article 11
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pencairan honorarium peningkatan mutu bagi Guru dan TAS Non PNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran honorarium diberikan setiap 3 (tiga) bulan, yang disesuaikan dengan kesiapan teknis dan administrasi;
b. honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung mulai tahun berjalan;
c. honorarium hanya diberikan kepada Guru dan TAS Non PNS penerima subsidi honorarium yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas.
Your Correction
