Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian honorarium peningkatan mutu bagi Guru dan TAS Non PNS di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, harus memenuhi kriteria: a. terdata pada sekolah induk dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) Daerah Kota sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya; b. memiliki Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Guru/TAS swasta dari Ketua Yayasan; c. bertugas pada satuan pendidikan swasta induk yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah; d. tidak menerima Tunjangan Profesi Guru; e. usia tidak melebihi 60 tahun bagi Guru dan 58 tahun bagi TAS; f. bagi Guru Non PNS melaksanakan pembelajaran tatap muka minimal 24 jam per minggu dengan beban kerja 37.5 jam per minggu yang ditetapkan melalui surat Keputusan Kepala Sekolah; g. bagi ... https://jdih.bandung.go.id/ g. bagi Guru sebagai guru mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum; h. bagi TAS Non PNS melaksanakan tugas administrasi atau layanan khusus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan; i. bagi TAS Non PNS melaksanakan jam kerja 37.5 jam per minggu; j. tidak berlaku bagi sekolah yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan k. tidak berlaku bagi PAUD formal dan non formal yang tidak menerima dana Bantuan Operasional PAUD (BOP).
Your Correction