Correct Article 5
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Kualifikasi pendidikan penerima honorarium peningkatan mutu, harus memenuhi syarat:
a. bagi tenaga Guru pada jenjang SD, SMP memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan mata pelajaran;
b. pada jenjang PAUD formal dan non formal:
1. bagi guru PAUD formal minimal berpendidikan S1 atau D4 PAUD;
2. bagi guru PAUD non formal minimal berpendidikan SLTA dan atau sederajat.
c. bagi TAS jenjang SD dan SMP Bukan ASN, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Bagian ...
https://jdih.bandung.go.id/
Bagian Kedua Kriteria Masa Kerja Penerima Honorarium Peningkatan Mutu
Your Correction
