Correct Article 16
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pemberian honorarium peningkatan mutu bagi Guru dan TAS Non PNS baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat tidak menghapus kewajiban satuan pendidikan untuk tetap memberikan honorarium yang bersumber dari Pemerintah Pusat ataupun yang bersumber dari pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Pemberian ...
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Pemberian honorarium peningkatan mutu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota merupakan honorarium untuk memenuhi UMK.
(3) Pemberian honorarium peningkatan mutu sesuai UMK bagi TAS Non PNS disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction
