Correct Article 14
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pertanggungjawaban sesuai dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dengan kriteria kehadiran dan evaluasi kinerja, meliputi:
a. bagi Guru dan TAS Non PNS di satuan pendidikan formal wajib menggunakan mesin kehadiran elektronik;
b. bagi Guru PAUD Non formal Non PNS, menggunakan mesin kehadiran elektronik dan atau manual;
c. setiap ketidakhadiran tanpa keterangan dalam satu hari akan dikurangi sebesar 2% (dua persen) dari Honorarium yang diterima;
d. honorarium tidak dibayarkan apabila kehadiran dibawah 40% (empat puluh persen);
e. bagi guru dan TAS Non PNS wajib melaporkan kinerja harian.
Your Correction
