Correct Article 1
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
6. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
7. Satuan Pendidikan Formal adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas.
8. Kepala Sekolah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan pada Dinas.
9. Aparatur ...
https://jdih.bandung.go.id/
9. Guru Non PNS adalah guru honorer sekolah yang bukan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
10. Guru Pendamping dan Pengasuh PAUD adalah guru PAUD jalur pendidikan formal Taman Kanak-Kanak (TK), dan Guru PAUD jalur pendidikan nonformal Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi.
11. Tenaga Administrasi Sekolah yang selanjutnya disebut dengan TAS adalah kepala tenaga administrasi sekolah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus yang meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, tenaga kebersihan, pengemudi, dan pesuruh.
12. Tenaga Administrasi Sekolah Non PNS yang selanjutnya disebut dengan TAS Non PNS adalah tenaga administrasi yang bukan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
13. Honorarium peningkatan mutu adalah tambahan penghasilan berupa uang yang diberikan Pemerintah Daerah Kota kepada Guru/Tenaga Administrasi Sekolah Non PNS pada satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota atau masyarakat sebagai imbalan atas pengabdian yang telah dilakukan pada dunia pendidikan di Daerah Kota dalam rangka meningkatkan kinerja dan membantu peningkatan kesejahteraan.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota.
15. Upah Minimum Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kota.
Bagian ...
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
