Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 012 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 012 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam STPD, BPPD melakukan penagihan dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam … https://jdih.bandung.go.id (3) Dalam hal pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak, Wali Kota menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (4) Surat Paksa disampaikan kepada Wajib Pajak oleh Jurusita Pajak Daerah. (5) Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Daerah. (6) BPPD dapat bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal pelaksanaan penyampaian Surat Paksa dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction