Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 012 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 012 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran pajak dilakukan di Bank atau tempat yang ditunjuk oleh Wali Kota. (2) Pembayaran dengan cek bank/giro bilyet bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring. (3) Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan melalui jaringan kantor bank, jaringan elektronik bank dan financial electronic. (4) Pembayaran yang dilakukan melalui jaringan elektronik bank dan financial electronic dianggap sah apabila Wajib Pajak telah menerima bukti pembayaran pajak daerah. (5) Khusus untuk layanan jaringan elektronik bank dan financial electronic Wajib Pajak melakukan: a. Transaksi pembayaran dengan menginput/ mengisi NOP dan Tahun Pajak pada layanan jaringan elektronik bank dan financial electronic; b. Bila NOP telah sesuai, maka sistem akan menampilkan data tagihan PBB yang telah ditetapkan oleh BPPD; c. Bilamana … https://jdih.bandung.go.id c. Bilamana Wajib Pajak setuju atas data tagihan PBB tersebut, maka Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran sesuai dengan perintah pada layanan jaringan elektronik bank dan financial electronic; d. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti bayar dari jaringan elektronik bank dan financial electronic yang merupakan bukti pembayaran PBB. 5. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction