Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 012 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 012 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan Objek Pajak dilakukan dengan cara: a. Pendataan Aktif melalui: 1. pembentukan basis data Objek dan Subjek PBB; 2. pemeliharaan … https://jdih.bandung.go.id 2. pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB dengan cara pemutakhiran data Objek/Subjek Pajak secara aktif oleh BPPD di suatu wilayah kelurahan; 3. pemeliharaan basis data melalui penyempurnaan Zona Nilai Tanah/Nilai Indikasi Rata-Rata; 4. pemeliharaan basis data digital, berupa: a) pemeliharaan basis data digital dilakukan sebagai rangkaian dari pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB pada ayat (1) huruf a angka 1; b) pemeliharaan basis data melalui konversi peta analog dalam hal terdapat wilayah yang belum memiliki peta digital tetapi tersedia peta analog; c) pemeliharaan basis data digital berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi lain dalam bidang perpetaan. 5. pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB dengan cara pemutakhiran data dapat dilaksanakan pada tahun berjalan, digunakan untuk tahun pajak yang akan datang; 6. pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB dengan cara pemutakhiran data dapat dilaksanakan apabila menurut perkiraan tingkat ketidakcocokan data yang ada pada basis data dengan keadaan sebenarnya di suatu wilayah kelurahan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen). b. Pendataan pasif dilakukan oleh Wajib Pajak melalui pendaftaran Objek Pajak baru, mutasi, pembetulan data dan disampaikan kepada BPPD. (2) Pendataan … https://jdih.bandung.go.id (2) Pendataan objek dan subjek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan dengan cara penyampaian SPOP, pengidentifikasian Objek Pajak, verifikasi data objek dan Subjek Pajak, pengukuran bidang Objek Pajak, penggambaran peta dan pengolahan data grafis oleh BPPD. (3) Dalam melakukan pendataan dengan cara penyampaian SPOP, BPPD dapat menyampaikan SPOP dan/atau LSPOP melalui Unit Pelayanan Teknis di 5 (lima) wilayah. (4) BPPD mengelola hasil pendataan berupa data numerik dan data grafis dalam sebuah sistem informasi. (5) BPPD dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang memiliki data yang berkaitan dengan Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak untuk pemutakhiran data PBB. (6) Seluruh hasil pendataan aktif dan pasif dibuat backup data digital secara berkala minimal 1 bulan sekali. 3. Ketentuan Pasal 12 setelah ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction