Correct Article 13
PERDA Nomor 010 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 010 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 828 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Dokumen Persyaratan yang disyaratkan dengan benar dan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada pengguna barang;
b. pengguna ...
https://jdih.bandung.go.id
b. pengguna barang memeriksa kebenaran dan kelengkapan Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan, apabila telah sesuai dengan ketentuan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, apabila masih terdapat kesalahan dan kekurangan maka Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangan persyaratannya;
c. Formulir Permohonan dan Dokumentasi Persyaratan yang benar dan lengkap akan ditelaah lebih lanjut baik dari aspek administrasi maupun teknis, apabila lokasi yang dimohon tidak sesuai dengan rencana kota, maka permohonan ditolak;
d. pengguna barang selanjutnya membuat surat perjanjian sewa menyewa dengan dilengkapi Formulir Permohonan, Dokumentasi Persyaratan, Hasil survey lokasi, Gambar Situasi dan Surat Rekomendasi untuk ditandatangani oleh Pengguna Barang atas nama Pengelola Barang dengan pihak penyewa;
e. dalam hal permohonan sewa tidak dapat dikabulkan, maka surat jawaban penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
dan
f. apabila setelah berakhirnya surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan, penyewa tidak mengajukan perpanjangan, maka pemegang surat perjanjian sewa menyewa dianggap telah mengundurkan diri dan surat perjanjian sewa menyewa tidak berlaku lagi
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id
Your Correction
