Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 010 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 010 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 828 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, melalui tahapan sebagai berikut: a. pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Dokumen Persyaratan yang disyaratkan dengan benar dan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan; b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota memeriksa kebenaran dan kelengkapan Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan apabila telah sesuai dengan ketentuan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, apabila masih terdapat kesalahan dan kekurangan maka, Formulir Permohonan dan Dokumentasi Persyaratan akan dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangan persyaratannya; c. Formulir Permohonan dan Dokumentasi Persyaratan yang benar dan lengkap akan ditelaah lebih lanjut baik dari aspek administrasi maupun teknis, apabila lokasi yang dimohon tidak sesuai dengan rencana kota maka permohonan ditolak; d. Dinas … https://jdih.bandung.go.id d. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan selanjutnya menyiapkan surat perjanjian sewa menyewa dengan dilengkapi Formulir Permohonan, Dokumentasi Persyaratan, hasil survey lokasi, gambar situasi dan surat rekomendasi untuk ditandatangani oleh Pengelola Barang atas nama Wali Kota dengan pihak penyewa; e. dalam hal permohonan sewa tidak dapat dikabulkan, maka surat jawaban penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima; dan f. apabila setelah berakhirnya surat perjanjian sewa menyewa masih tidak mengajukan perpanjangan, maka pemegang surat perjanjian sewa menyewa dianggap telah mengundurkan diri dan surat perjanjian sewa menyewa tersebut tidak berlaku lagi, selanjutnya pihak penyewa wajib menyerahkan objek sewa kepada Pemerintah Daerah. 5. Ketentuan Pasal 13 huruf f diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction