Correct Article 8
PERDA Nomor 010 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 010 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 828 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Tata cara pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pihak penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang hendak menyewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah Kota, harus mengadakan perjanjian sewa menyewa yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pengelola Barang atau dapat didelegasikan kepada pengguna barang dengan pihak penyewa;
b. untuk mengadakan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyewa harus mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang up.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan;
c. untuk pemohonan perpanjangan sewa, maka surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus diajukan oleh penyewa 3 (tiga) bulan sebelum surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan berakhir; dan
d. proses …
https://jdih.bandung.go.id
d. proses permohonan sewa sampai dengan penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa, diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
4. Ketentuan Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
