Correct Article 1
PERDA Nomor 010 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 010 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 828 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bandung.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Bandung.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7. Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat- surat berharga lainnya.
8. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah Sekretaris Daerah yang karena jabatannya berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
9. Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut pembantu pengelola barang adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung yang karena jabatannya berwenang dan bertanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
10. Kepala …
https://jdih.bandung.go.id
10. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung.
11. Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Kepala SKPD sekalu pemegang kewenangan Pengguna Barang Milik Daerah.
12. Surat Perjanjian Sewa Menyewa adalah surat yang berisi suatu perjanjian dengan mana Pihak Pemerintah Daerah mengikatkan dirinya untuk memberikan hak sewa tanah dan/atau bangunan kepada pihak Penyewa, selama jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran biaya yang oleh pihak Penyewa disanggupi pembayarannya.
13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
14. Nilai Koefisien adalah suatu bilangan pokok yang ditetapkan berdasarkan kualifikasi peruntukan pemakaian tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah berkisar antara 0,1% (nol koma satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen).
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
