Correct Article 2
PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
Current Text
(1) Pembiayaan Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan kepada APBD yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada DLHK setiap tahun anggaran.
(2) Pengaturan pembiayaan Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. besaran biaya satuan pelayanan;
b. besaran beban biaya jasa pelayanan; dan
c. mekanisme pembiayaan jasa pelayanan.
Bagian …
http://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
