Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, DLHK mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi atas pemberitahuan kewajiban KJP dan KDN yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat; b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung; c. memproses … c. memproses pembayaran KJP dan KDN sesuai dengan standar operasional prosedur pengelolaan keuangan daerah; dan http://jdih.bandung.go.id/ d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan sampah kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction