Correct Article 8
PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
Current Text
Dalam rangka melaksanakan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, DLHK mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi atas pemberitahuan kewajiban KJP dan KDN yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung;
c. memproses …
c. memproses pembayaran KJP dan KDN sesuai dengan standar operasional prosedur pengelolaan keuangan daerah; dan
http://jdih.bandung.go.id/
d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan sampah kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction
