Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 007 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 007 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN KOMPENSASI JASA PELAYANAN DAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung. 5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan selanjutnya disingkat DLHK adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung. 6. Keuangan … http://jdih.bandung.go.id/ 6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. 7. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung. 9. Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ke tempat pemrosesan akhir. 10. Pemrosesan akhir sampah adalah mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 11. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 12. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA. 13. Kompensasi Dampak Negatif yang selanjutnya disingkat KDN adalah pemberian imbalan kepada masyarakat yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sementara Sarimukti. 14. Kompensasi … http://jdih.bandung.go.id/ 14. Kompensasi Dampak Negatif Arus Balik yang selanjutnya disingkat KDN Arus Balik adalah pemberian imbalan kepada masyarakat yang terkena negatif dari lalu lintas arus balik kendaraan pengangkut sampah dari (TPPAS) Regional Sementara Sarimukti. 15. Kompensasi Jasa Pelayanan selanjutnya disingkat KJP adalah besaran biaya yang wajib dibayar oleh penerima layanan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah kepada layanan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sementara Sarimukti dan dipergunakan untuk menyelenggarakan pelayanan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah baik secara teknis, sosial maupun lingkungan.
Your Correction