Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4C

PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A bersumber dari: a. penjadwalan ulang target/capaian program/kegiatan yang tersedia anggarannya/sisa belanja; b. menggunakan belanja tidak terduga; dan c. menggunakan SiLPA Tahun Sebelumnya. Pasal … https://jdih.bandung.go.id
Your Correction