Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4B

PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A huruf b, mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat.
Your Correction