Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4A

PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Penjabaran APBD dilakukan untuk menjamin ketersediaan anggaran akibat: a. pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk penambahan alokasi Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan; b. penyesuaiaan … https://jdih.bandung.go.id b. penyesuaiaan dana transfer yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan sesuai dengan ketentuan Lampiran V. 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; c. pelaksanaan kegiatan dalam keadaan mendesak sesuai dengan ketentuan Lampiran V. 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; d. kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Lampiran V.39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; e. kewajiban lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction