Correct Article 4
PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perubahan Penjabaran APBD yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal baru yaitu Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
