Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 006 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 006 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perubahan Penjabaran APBD yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal baru yaitu Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction