Correct Article 43
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Apabila dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat penolakan izin/perpanjangan diterima pemohon, penyelenggara Reklame melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap Reklame yang dipasang, maka Garansi Bank akan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah mengajukan Surat Permohonan Restitusi kepada DPMPTSP.
(2) Pelaksanaan pembongkaran sendiri terhadap Reklame oleh penyelenggara Reklame harus dilaporkan kepada DPMPTSP dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengajuan Surat Permohonan Restitusi Garansi Bank dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak izin Reklame dicabut atau sudah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang.
(4) Apabila batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui maka Garansi Bank dapat dicairkan untuk biaya pembongkaran.
(5) Pengajuan Surat Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3), dengan melampirkan:
a. surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah habis masa berlakunya atau dicabut; dan
b. foto …
https://jdih.bandung.go.id/
b. foto lokasi penyelenggaraan Reklame sebelum dan sesudah pembongkaran.
(6) Berdasarkan Surat Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Petugas DPMPTSP bersama Perangkat Daerah terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
(7) Apabila hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggara Reklame telah menyelesaikan pembongkaran Reklame hingga pondasi didalam tanah dan telah mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula, maka restitusi atas Garansi Bank dapat direalisasikan.
(8) Apabila hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggara Reklame belum menyelesaikan pembongkaran Reklame hingga pondasi didalam tanah dan belum mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula, maka restitusi atas Garansi Bank belum dapat direalisasikan dan penyelenggara wajib menyelesaikan pembongkaran dan pengembalian kondisi titik Reklame terlebih dahulu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP.
(9) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP, penyelenggara telah membongkar Reklame hingga pondasi didalam tanah dan telah mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka restitusi atas Garansi Bank dapat direalisasikan.
(10) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari DPMPTSP, penyelenggara belum membongkar Reklame hingga pondasi didalam tanah dan belum mengembalikan kondisi titik Reklame dan lokasi sekitarnya seperti semula sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka restitusi atas jaminan biaya bongkar tidak dapat direalisasikan dan jaminan biaya bongkar disetorkan ke rekening kas umum daerah sebagai pendapatan daerah.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
