Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penertiban/pembongkaran Reklame dilaksanakan apabila: a. penyelenggaraan Reklame telah habis masa berlakunya; b. penyelenggaraan Reklame dilakukan tanpa memperoleh izin tertulis terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyelenggaraan Reklame dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tertulis yang tidak berlaku; dan d. pembayaran … https://jdih.bandung.go.id/ d. pembayaran pajak kurang dari yang seharusnya dibayar dan/atau belum dibayar pajaknya. (2) Penertiban/pembongkaran Reklame harus dibuatkan dalam Berita Acara Pembongkaran. (3) Konstruksi/Materi Reklame yang telah ditertibkan/ dibongkar menjadi milik Pemerintah Daerah Kota dan dapat dihapuskan/dimusnahkan dan harus dibuatkan dalam Berita Acara Pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Penertiban/Pembongkaran Reklame dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan melibatkan Perangkat Daerah terkait serta hasil penertiban/pembongkaran menjadi milik Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction