Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reklame yang tidak berizin akan ditertibkan/dibongkar tanpa pemberitahuan/peringatan/teguran terlebih dahulu kepada penyelenggara Reklame. (2) Setiap penertiban/pembongkaran Reklame harus dibuatkan dalam Berita Acara.
Your Correction