Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin penyelenggaraan Reklame dapat dibatalkan apabila penyelenggara Reklame yang telah mendapatkan izin tertulis tetapi belum melaksanakan pembangunan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut berikut: a. Reklame pada billboard batas waktunya paling lama 1 (satu) bulan; b. Reklame pada bando jalan batas waktunya paling lama 3 (tiga) bulan; dan c. Reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) batas waktunya paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Apabila … https://jdih.bandung.go.id/ (3) Apabila pemilik/pemegang izin melakukan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan Reklame, maka sebelum diadakan pencabutan izin kepada pemilik/pemegang izin diberikan Surat Peringatan/teguran terlebih dahulu agar yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban dengan diberi jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat dimaksud diterima. (4) Apabila sampai batas waktu tersebut dalam Surat Peringatan/teguran yang bersangkutan tidak juga memenuhi kewajibannya maka akan diterbitkan Keputusan Pencabutan Izin dan sekaligus dilakukan pembongkaran Reklame dimaksud. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk penyelenggaraan Reklame Layar.
Your Correction