Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpanjangan izin Reklame harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Reklame yang akan diperpanjang habis. (2) Setiap … https://jdih.bandung.go.id/ (2) Setiap penyelenggara Reklame yang akan memperpanjang izin, tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap ukuran, konstruksi, lokasi Reklame, jenis Reklame dan naskah Reklame kecuali ada izin tertulis dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Untuk perpanjangan Reklame pada bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dilaksanakan dengan melampirkan kajian keandalan struktur oleh tenaga ahli bersertifikat. (4) Tahapan perpanjangan izin Reklame pada Bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) adalah: a. pemohon mengajukan permohonan tertulis untuk perpanjangan izin Reklame pada Bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kepada Wali Kota; dan b. Tim Teknis Reklame memberikan pertimbangan teknis terhadap Bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada lokasi yang dimohonkan perpanjangan izin Reklamenya.
Your Correction