Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan baru penyelenggaraan Reklame pada Bando dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pemohon mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis untuk pembangunan Bando kepada Wali Kota; dan b. Tim … https://jdih.bandung.go.id/ b. Tim Teknis Reklame memberikan pertimbangan teknis terhadap Bando pada lokasi yang dimohonkan Reklamenya.
Your Correction