Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemohon penyelenggaraan Reklame mengajukan permohonan layanan perizinan melalui DPMPTSP. (2) Setiap permohonan penyelenggaraan Reklame wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau KTP Pemilik Advertising; b. scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame; c. scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota; d. scan izin pemanfaatan ruang milik jalan atau sejenis dari Pemerintah Daerah Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk Reklame yang ditempatkan di sarana dan prasarana; e. scan izin pemakaian sewa tanah/lahan/bangunan dari pemilik untuk Reklame yang berada di persil dikecualikan untuk Reklame identitas; f. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah perusahaan/perorangan; g. persetujuan desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait; h. scan lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame yang menggunakan tiang pancang; i. Surat Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota; https://jdih.bandung.go.id/ j. gambar … j. gambar konstruksi Reklame; k. ukuran, naskah Reklame dan data visual; l. gambar denah lokasi yang dimohon; m. scan NIB/SIUP/IUTM/IUPP n. scan Izin Penyelenggaraan Reklame tahun sebelumnya untuk permohonan perpanjangan; o. scan Surat Ketetapan Pajak Daerah tahun sebelumnya untuk permohonan perpanjangan; p. scan polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran ≥ 10 m2 (lebih besar dari atau sama dengan sepuluh meter persegi); dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota.
Your Correction