Correct Article 28
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan Reklame wajib terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Wali Kota/Pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap penyelenggara Reklame tidak diperkenankan untuk memindahtangankan izin penyelenggaraan Reklame tanpa izin tertulis dari Wali Kota/Pejabat yang ditunjuk.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
