Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pemasangan Reklame neon box, minitron, videotron, minitron Light Emitting Diode (LED), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. design harus etis dan estetis; b. harus inovatif dan proporsional; dan c. pencahayaan harus optimal, tidak mengganggu pengguna kendaraan dengan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dan memiliki Kwh meter tersendiri yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Reklame.
Your Correction