Correct Article 21
PERDA Nomor 005 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 005 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Untuk pemasangan Reklame neon box, minitron, videotron, minitron Light Emitting Diode (LED), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. design harus etis dan estetis;
b. harus inovatif dan proporsional; dan
c. pencahayaan harus optimal, tidak mengganggu pengguna kendaraan dengan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dan memiliki Kwh meter tersendiri yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Reklame.
Your Correction
